Showing posts with label COVID 19. Show all posts
Showing posts with label COVID 19. Show all posts

Thursday, December 3, 2020

ITU BARU BETUL PAK HRS

Akhirnya Habib Rizieq Shihab meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena tak berhasil membendung kerumunan massa pada saat kedatangan maupun acara-acaranya berikutnya. Terdengar seperti nada bicara para pejabat pemerintah, pada acara reuni 212 secara daring di Youtobe tanggal 2/12/2020 Rizieq Shihab juga meminta agar para simpatisannya melaksanakan protokol kesehatan : menjaga jarak, memakaia masker dan rajin mencuci tangan. Ini baru betul. Berbuat untuk kebaikan seluruh umat.Beliau ini bukan hanya memakai masker tetapi juga memakai shield transparan. Sebuah contoh yang baik. Yang begini ini yang mestinya dilakukan FPI kalau benar mau melakukan revolusi akhlak. Apa yang pernah dilakukan FPI pada saat turun ke lapangan menolong dan mengevakuasi para korban bencana alam di Aceh dahulu suatu amal terpuji. Maksud memberantas pelacuran, mabuk-mabukan, perjudian dan perilaku amoral lainnya juga baik. Hanya caranya ini yang tidak benar dan sering menjadi masalah. Kerap melanggar hukum dan prosedur yang berlaku seperti melakukan "sweeping". Bahkan melakukan kekerasan seperti penyerangan di lapangan Monas dahulu terhadap sebuah komunitas yang sedang menyekenggarakan acara. Mereka bertindak semaunya sendiri, padahal menurut peraturan perundang-undangan itu adalah wewenang Kepolisian atau Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sungguh sayang, setelah lama bermukim di negeri asing, dan sudah lama pula dinantikan para pendukungnya di Indonesia, ketika tiba di Tanah Air Rizieq Shihab masih saja tetap menunjukan sikap kepemimpinan yang lama. Seperti tak ingin mengikuti kebijakan Pemerintah negerinya sendiri. Termasuk dalam penanggulangan virus Covid 19. Ketika datang maupun pada acara-acara berikutnya, ia tidak berupaya membatasi jumlah kerumunan, tak mengingatkan pemakaian masker. Demikian pula dalam hal tes swab, ia enggan mengikuti prosedur yang berlaku. Padahal sebagai tokoh kharismatis ia akan mampu melaksanakannya, sekaligus memberi teladan. Akibatnya adalah musibah bagi banyak orang. Dua Kapolda, dari DKI Jakarta dan Jawa Barat yang selama ini cukup berprestasi dicopot. Lalu menyusul pemecatan Walikota, Bupati, Lurah dan sejumlah pejabat lainnya. Coba kalau dari semula ia sudah melakukan itu. Tak akan banyak orang penting kehilangan jabatan. Tak akan terjadi pelonjakan jumlah orang terpapar akibat kerumunan masa demikian banyak, yang kini masih terus dilacak.Terutama di kalangan pendukung dan simpatisannya sendiri.***

Sunday, September 27, 2020

Dilema “Jaga Jarak” : Apa Boleh Buat Meski Bertentangan dengan semua tatanan Sosial

Kalau hingga sekarang kita menghadapi banyak tantangan dalam menerapkan Jaga Jarak (JJ) salah satu dari Protokol Kesehatan (PK) dalam rangka membendung penyebaran virus Corona 19 – saya dapat memahami. Mengapa ? Karena kalau dipikir-pikir, JJ ini sesungguhnya bertentangan dengan semua tatanan sosial. Baik pergaulan hidup sehari-hari dalam interaksi sesama anggota keluarga, sesama karyawan di perusahaan, organisasi, keagamaan, ekonomi (pasar), pendidikan, kebudayaan, politik dst dst.

JJ sesungguhnya bertolak belakang dengan kodrat manusia sebagai mahluk sosial (homo socius) seperti dirumuskan filsuf Yunani Aristoteles dan Adam Smith. Bahwa manusia itu selalu cenderung bekerjasama, tak bisa lepas dari manusia lainnya. Jadi, beda dengan lutung, sejenis kera besar di hutan yang selalu cenderung menyendiri.

Kata-kata persatuan, gotong-rorong, mempererat, kerjasama, persahabatan, bergadengan-tangan, silakhturahmi, persekutuan, berjamaah, grup, kesatuan dan seterusnya – konotasinya adalah kedekatan. Bagaimana mungkin ekonomi pasar tradisional bisa lancar kalau para pembeli dan penjual di pasar harus saling berjauhan. Bagaimana mungkin suatu sendratari, paduan suara, konsert, sepakbola dan olahraga lainnya, parade militer atau persekolahan bisa lancar bila harus berjauhan.

Konstitusi negara-negara, piagam-piagam internasional, ajaran agama serta norma-norma sosial lainnya semua mengisyaratkan kedekatan, dan bukan pemisahan. Dan di sinilah dilema mengapa selama ini anjuran JJ mengalami banyak tantangan. Apalagi dalam tradisi berbagai masyarakat Indonesia yang beragam adat-istiadatnya. Orang Jawa bilang “Mangan ora mangan pokoke ngumpul”. Kebiasaan saling mendukung dan menunjukan solodaritas dalam kesusahan sahabat atau kerabat, sangatlah sulit bagi kebanyakan orang Indonesia untuk tidak melayat ke rumah keluarga atau sahabat yang meninggal dunia. Bahkan ketika ada yang sakit akibat penyakit menular, seorang sahabat atau anggota keluarga sampai rela mendampingi si pasien dengan mempertaruhkan hidupnya sendiri. Kalau harus mati, biarlah mati bersama. Hanya sayang, orang demikian, hanya memikirkan dirinya sendiri, emosinya sendiri. Tidak sempat mempertimbangkan keselamatan orang banyak. Apabila ia terjangkit dan tetap bisa bertahan hidup, seperti dalam kasus covid 19 saat ini, dan ketika ia kembali ke tengah-tengah pergaulan umum – maka jadilah ia penyebar virus berbahaya ini.

Mengemukakan fakta-fakta diatas, tidaklah berarti penulis menentang anjuran JJ. Hanya ingin mengajak kita menyadari apa sesungguhnya yang menjadi penyebab psikologis keengganan sebagian warga masyarakat untuk secara sadar mematuhi anjuaran JJ. Sehingga dalam menghadapi mereka, tidak asal hantam kromo. Pokoknya, aturan demikian, laksanakan. Tidak cukup hanya menyebarkan aturan-aturan dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Penjatuhan sanksi yang demikian tanpa si pelanggar memiliki pemahaman yang memadai akan maksudnya, justeru akan semakin banyak meningkatkan penentangan. Peraturan pelaksanaan di lapanganpun harus tegas,  jelas dan masuk di akal.

Contoh kasus, ada dokter yang  menyetir mobil sendirian tanpa ada penumpang. Dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker. Si dokter tidak menerima. Mungkin dalam pemahamannya,  penggunaan masker hanya dilakukan ketika akan bersinggungan dengan orang lain. Bahkan bila dengan keluarga sendiri dalam mobil tertutup tak perlu pakai masker. Dari sisi dokter ini sendiri, pemahaman ini bisa benar.

Tapi dari sisi para petugas yang harus mengawasi  ratusan bahkan ribuan mobil yang lalu-lalang, tak mungkinlah memeriksa satu persatu semuanya apakah mobil pribadi atau bukan. Apakah taksi online  yang sebentar-sebentar berganti-ganti penumpang. Dan mungkin diantaranya ada yang terpapar virus covid 19. Maka mungkin, untuk praktisnya  pengendara mobil, sendiri atau membawa penumpang diwajibkan saja semuanya pakai masker. Bila kendala yang dihadapi para petugas ini disadari sedikit saja oleh si dokter tadi, maka tak perlulah ia berkeberatan. Apalagi dokter dan petugas mempunyai misi yang sama.

Penolakan dalam bentuk lain, seperti perawatan , tata cara pemakaman jenazah akibat virus cpvid 19 perlu pula dievaluasi apa penyebabnya. Yang sering dikemukakan adanya penanganan yang kurang layak menurut tata cara agama. Maka untuk ini mungkin perlu pelibatan atau pendampingan tokoh agama dalam tim penanggulangan Covid 19 yang memberi keyakinan bagi keluarga yang berduka atau kerabatnya bahwa semuanya telah berjalan dengan wajar. Sehingga tak terjadi lagi, makam dibongkar dan kemudian jenazah diupacarakan lagi kemudian dimakamkan kembali.

Intinya, pemahaman akan perlunya jaga jarak perlu dilakukan melalui pendekatan budaya. Oleh tokoh-tokoh agama / rohaniwan, budayawan, para dokter, ahli pendidikan, psikolog. Pemahaman yang dilakukan oleh satgas selama ini nampaknya kurang efektif karena mereka juga sekali gus sebagai pelaksana penindakan. Dan dalam penindakan ini terkadang terjadi  tindakan yang dasarnya kurang dipahami. Seperti sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, mengucapkan ayat-ayat Pancasila, menyapu jalan, membersihkan kali, bahkan ada petugas-petugas yang seperti main ketoprak di jalan. Katanya untuk sosialisasi. Menurut penulis, semua ini hanya kesia-siaan dan hanya memboroskan waktu dan tenaga para petugas mengawasinya. Yang melaksanakannyapun seperti asal-asalan.

Mengapa tidak tegas saja. Kenakan denda yang berat bagi pelanggar melalui pengadilan yustisi. Mereka yang melanggar ditahan sementara sampai mereka membayar denda. Alasan “tidak tahu”, hanya petugas bodoh saja yang masih mau menerima alasan ini. Karena sekarang, begitu orang keluar rumah, khususnya di perkotaan, dia sudah menemui banyak sekali orang memakai masker.

Agaknya perlu pula ada klasifikasi sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Karena sering terlihat ada orang yang seperti ogah-ogahan memakai masker. Tidak sepenuh hati. Masker hanya dijadikan kalung atau hanya menutupi mulut. Atau hanya dikantongi saja. Baru dipakai kalau melihat ada razia. Yang demikian inipun pantas dikenakan sanksi. Hanya mungkin lebih ringan.

Menurut pengamatan, pemakaian masker di pasar-pasar tradisional masih jauh dari memuaskan. Pengawasan juga hampir tidak ada. Memang ada spanduk-spanduk, atau  psoter anjuran memakai masker. Tapi seperti tak ada artinya. Para pedagang kebanyakan tidak menggunakan masker. Atau menggunakan, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Padahal, para pedagang itu melayani para warga yang silih datang berganti dan kemudian pulang di tempat masing-masing di perkampungan. Kalau saja ada pedagang yang  ramai dikunjungi pembeli dan terpapar virus covid 19, maka dapat diperkirakan bagaimana penyebaran covid 19 selanjutnya di perkampungan atau di kompleks-kompleks pemukiman.

Alasan yang sering dikemukakan, adalah agak sedikit mengganggu lancarnya pernapasan dan percakapan. Alasan ini memang ada benarnya, tetapi di atas semuanya yang lebih utama adalah keselamatan orang banyak. Mengapa tidak rela berkorban sedikit untuk keselamatan bersama. Mungkin para dokter bisa memberikan tip bagaimana cara menggunakan masker yang baik sehingga kendala kecil di atas bisa diatasi.

Barangkali kini sudah saatnya pemerintah berani mengumumkan bahwa sekarang sudah hampir tak ada lagi udara yang terbebas dari virus corona sehingga setiap kali berada di luar rumah perlu memakai masker !!.

Tuesday, June 2, 2020

CARUT MARUT BLT YANG TAK ADA HABIS-HABISNYA

Melalui media televisi telah berulang kali kita saksikan kericuhan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka membantu warga kaum miskin dalam kaitan dengan dampak virus corona saat ini. Umumnya kericuhan itu terjadi pada saat penyaluran di kantor-kantor Desa. Ada warga yang membanting kursi karena menemukan namanya telah dihapus tanpa sepengetahuannya bahkan ada kantor desa sampai dibakar. Sebenarnya Kementerian Desa dan PDTT telah mengeluarkan beberapa keputusan menteri yang mengatur penyaluran bantuan sosial seperti Permen No.6 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan penggunaan Dana Desa. Tetapi nampaknya prosedurnya masih birokratis. Sebelumnya, prosedurnya harus melalui banyak tahap dan berjenjang seperti rapat-rapat, penyusunan tim, panitia, reviu,validitasi dll yang melibatkan banyak orang dan memakan waktu yang tak sedikit. Akibatnya sampainya bantuan kepada yang berhak memakan waktu lama. Padahal bantuan itu sifatnya darurat. Maka tak heran bila Presiden Jokowi menjadi tak sabar dan minta agar prosedur itu dipotong, dipersingkat. Namun itupun belum menyelesaikan masalah. Ada yang mencak-mencak karena jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dipotong entah untuk siapa dan untuk apa. Banyak yang protes karena ada orang-orang yang tergolong mampu mendapatkan bantuan. Bahkan lebih dari sekali. Tapi sebaliknya ada warga yang hidupnya susah tidak menerima. Keluhan semacam ini bukan mengada-ada. Karena sudah terjadi di beberapa tempat ada yang mengembalikan bantuan karena merasa tidak berhak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak orang susah. Ini sekaligus membuktikan kebenaran carut-marutnya data penerima bantuan. Data calon penerima BLT ini dikumpulkan oleh sebuah Tim yang terdiri dari 21 unsur dibawah pimpinan Kepala Desa dan dilakukan melalui jalur RT,RW dan Desa. Hasilnya dibahas dalam Musyawarah Desa, dievaluasi kemudian ditandatangani Kepala Desa. Selanjutnya disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat untuk disahkan. Lima hari setelah disampaikan ke Camat BLT sudah harus dicairkan. Karena datanya sudah melalui pengurus RT dan RW yang dianggap paling tahu mengenai kondisi setiap warganya, serta sudah diverifikasi, mestinya tak perlu terjadi kasus seperti tersebut di atas. Maka timbullah dugaan, mungkin dalam tahap ini ada permainan kongkalingkong untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sebetulnya, bagaimana sih prosedur penyaluran bantuan BLT di pedesaan ini ? Dana BLT diambil dari alokasi Dana Desa dari APBN sesuai proporsi masing-masing. a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa. b) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa. c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk penyalurannya kepada yang berhak, yang bersangkutan menyerahkan KTP dan nomor rekening banknya kepada Sekdes atau Kaur yang selanjutnya akan mentransfer dana BLTnya. Menurut ketentuan Kepmen Desa dan DTT No. 6 Th.2020 pada Lampiran II huruf Q - penyaluran bantuan kepada penerima dilakukan dengan metode cash less atau non tunai. Artinya tidak dalam bentuk tunai. Maka untuk ini, seharusnya Tim mengarahkan dan membantu agar setiap penerima BLT Desa dapat memiliki rekening bank. Sehingga pembayaran langsung tunai seperti yang banyak dilakukan saat ini dapat dihentikan. Dan kasus-kasus pemotongan dan sebagainya itu tidak terjadi lagi.. Biasanya dalam cara pembayaran langsung tunai inilah permainan itu bisa terjadi. Bila petugas yang kurang iman dapat mudah tergoda. Berharap untuk bisa mendapatkan “uang lelah”. Tanpa mendapat bagian, dianggapnya hanya “kerja bakti”. Padahal mereka menjadi perangkat Desa adalah untuk melayani rakyat. Dan untuk jabatan itu dibayar Negara. Pembayaran yang seharusnya cepat, bisa jadi berlama-lama. Penerima harus antri berdesak-desak, kecuali kalau ia mau uangnya dipotong untuk “dana sukarela”. Atau dengan alasan lain seperti untuk dibagikan kepada mereka yang belum dapat. Untuk mencegah kerumunan warga yang mengantri berdesak-desakan sesuai dengan Protokol Kesehatan, mestinya Tim dapat mengatur jadwal pencairan untuk tiap wilayah Dusun, Rukun Keluarga/ Rukun Warga. Begitu sederhananya. Pada kesempatan itu, Tim Relawan melawan Covid 19 juga dapat lebih mendisiplinkan warga dengan jalan bagi yang tidak memakai masker pembayaran BLTnya akan ditunda. Mengenai protes pantas / tidak pantasnya seseorang mendapat bantuan BLT, maka transparasi atau keterbukaan seperti yang diperintahkan dalam Bab III Lampiran I Kepmen Desa PDTT ini harus benar-benar dilaksanakan. Seperti menempelkan daftar penerima BLT di papan-papan pengumuman Desa, RW, RT bahkan melalui media sosial seperti facebook, WA dll. Dengan demikian, setiap warga bisa terus ikut mengoreksi bila ada yang terasa janggal. Untuk menyeleksi warga yang benar-benar layak menerima bantuan, sebaiknya setiap calon penerima diminta menandatangani surat permohonan BLT yang didalamnya ada pernyataan seperti yang dipersyaratkan seperti kehilangan mata pencaharian, ada keluarga yang sakit kronis dan belum menerima bantuan lain dari pemerintah. Dengan demikian tak akan terjadi lagi ada orang yang mengembalikan bantuan, entah uang tunai atau dalam bentuk sembako. Di lain pihak, bila penerima bantuan ternyata memberikan keterangan tidak benar dapat dituntut secara hukum. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *