Showing posts with label AHOK. Show all posts
Showing posts with label AHOK. Show all posts

Sunday, November 24, 2019

Ahok Datang, Banyak Yang Merinding……



Ya, Ahok datang banyak yang merinding. Terutama orang-orang yang selama ini mengambil keuntungan dan menikmati ketidakjelasan pengelolaan perusahaan minyak dan gas bumi negeri kita Pertamina. Karena itu mereka berusaha merintangi orang jujur, tegas dan berintegritas tinggi seperti Ahok masuk ke Pertamina dengan berbagai komentar. Lagu lama “penista agama”lah, mulut kasarlah, atau barangkali juga mengorganisir organisasi massa menyatakan penolakan.
Tapi meski Ahok bukan sebagai Direktur Utama yang memegang kewenangan melakukan eksekusi, namun sebagai Komisaris Utama pun kita yakin Ahok akan dapat membawa perubahan. Karena di atasnya ada Menteri BUMN Erick Thohir mantan pengusaha sukses yang juga kini sedang melakukan banyak gebrakan di BUMN-BUMN serta di atasnya lagi ada Presiden Jokowi yang memang sejak lama sudah tak sabar untuk melakukan pembenahan di perusahaan andalan negeri ini. Selama ketiga strata ini tetap konsisten pada tugas mulia mereka dan cepat tanggap, maka diharapkan Pertamina akan dapat kembali pada masa kejayaannya dahulu ketika Pertamina mampu membawa Indonesia duduk sejajar dengan negara-negara dunia pengeksport minyak, OPEC.
Mungkin ada juga yang meragukaan kemampuan Ahok. Sama juga ketika ia baru masuk menjadi orang nomor satu di Pemda DKI. Penulis sendiri ketika pertama kali melihat fotonya sebagai  Cagub yang ”baby face” merasa seperti itu. Tapi ketika mengawali tugasnya dalam rapat perdana dengan para pejabat bakal bawahannya, segeralah terasa wataknya yang tegas. Saat seorang menyuarakan komentar agak miring, Ahok cepat menimpali : “Hati-hati kalau ngomong, saya ini Auditor !”. Semua terdiam dan tak ada lagi yang coba-coba mau menguji kebolehan pemimpin baru ini.
Gebrakan lain yang masih di lingkungan internal adalah “menginstirahatkan” sementara beberapa Walikotamadya yang kinerjanya kurang memuaskan. Lalu memperbaiki sistim penggajian pegawai yang sebelumnya dirasakan kurang adil. Yang rajin dan berprestasi sama saja penghasilannya dengan pegawai yang pemalas dan suka berleha-leha. Maka diberlakukanlah penggajian dengan sistim tunjangan kinerja. Sejak itu kinerja para pegawai Pemda DKI bertambah baik. Gaji mereka juga dinaikkan secara signifikan sehingga membuat pegawai dari beberapa Pemda lain merasa iri. Rasa bangga sebagai pegawai Pemda DKI juga meningkat. Soal prestasi Ahok dalam pembangunan dan pelayanan kesejahteraan warga Jakarta, ruang ini tentulah tak cukup untuk memaparkannya.  Umumnya orang sudah mengetahuinya.
Lalu, apa kira-kira yang dapat dilakukan Ahok sebagai Komisaris Utama di Pertamina ? Fungsi utama para Komisaris dan Inspektorat pada umumnya adalah menjaga agar “Das Sein sesuai  dengan Das Sollen”. Artinya, pelaksanaan sesuai dengan yang diharapkan atau yang seharusnya. Yang seharusnya ini bisa berupa, eksekusi oleh Direksi agar sesuai dengan keputusan Direksi bersama Dewan Komisaris, kebijaksanaan Direksi tidak menyimpang dari peraturan atau Kebijaksanaan kembaga lebih tinggi seperti Undang-undang dan Konstitusi dan sebagainya.
Maka yang mungkin dapat dilakukan Ahok antara lain adalah :
1.     Mengawal agar semua keputusan dan program kerja Direksi maupun eksekuasinya benar-benar sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
2.     Mengevaluasi kembali seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku di Pertamina yang diperkirakan menghambat pengembangan perusahaan minyak negara itu. Baik yang menghambat upaya ekslorasi, tata import maupun distribusi.
3.     Mengevaluasi kembali sistim pengendalian managemen. Meliputi organisasi agar efisien, pengambilan kebijaksanaan, personalia yang tepat, prosedur dan sistem pelaporan yang semuanya dilakukan secara transparan.
4.     Merekomendasikan adanya efisiensi. Pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak begitu penting dan hanya memboroskan keuangan perusahaan dihapus atau dikurangi. Bahkan bila perlu berbagai tunjangan direksi dan komisaris juga dipangkas.
5.     Mengevaluasi kembali mitra-mitra kerja Pertamina. Mereka yang cenderung melakukan bisnis gaya mafia direkomendasikan untuk diputus.
      Apakah Ahok akan berhasil membawa perubahan pada Pertamina ? Kembali lagi kepada konsistensi para pengambil keputusan dan eksekutor di tingkat atasnya. Menteri BUMN dan Presiden. Sebab, sejak dahulu lembaga pengawas internal seperti BPKP dan Inspektrorat sudah sering dianggap hanya sebagai “mata dan telinga” para pimpinan organisasi yang mempunyai kewenangan eksekusi. Para pengawas tidak berwenang melakukan eksekusi. Hanya melaporkan kepada pimpinan organisasi selaku eksekutor adanya temuan-temuan, baik positif maupun negatif, disertai saran rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pimpinan organisasilah yang memutuskan apakah akan melaksanakan saran rekomendasi itu secara tegas, hanya menganjurkan untuk dilaksanakan atau hanya mendiamkan saja dengan berbagai alasan. Seperti pengalaman pahit penulis dahulu sebagai auditor bidang ASN. Seorang pegawai yang sudah dua tahun tidak masuk kerja direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Karena menurut peraturan, pegawai yang sudah enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja harus diberhentikan. Tetapi apa yang terjadi ? Pegawai tersebut muncul kembali dengan menerima rapel gaji selama tidak bekerja bahkan pangkatnya dinaikkan.
Tentang Ahok, tak diragukan lagi ketegasan dan konsistensinya. Buktinya ia bisa berkata  “tidak” kepada Prabowo Subiyanto ketika Ketua Umum Gerindra itu menyatakan penolakannya dahulu atas sistim pemilihan presiden secara langsung. Ahok tidak sependapat sehingga berakibat ia didepak dari partai yang dahulu menjadi pengusungnya itu sebagai Gagub DKI. Ia juga berani berkata tidak pada hasil pemeriksaan BPK yang bahkan berujung pada pemenjaraan salah satu auditor lembaga pengawasan itu. Kalau kepada mantan Jenderal Kopassus saja dia bisa berkata tidak, mengapa dia tidak bisa melakukan hal yang sama kepada  orang-orang yang coba menyuap, pejabat atau mafia yang ingin menakut-nakuti ?
Kalau lembaga-lembaga pemerintah lain berupaya tidak membuat masalah dengan BPKP atau KPK, Ahok malah seperti menantang dan memancing-mancing kedua lembaga pengawasan itu ikut mengamati pemerintahan di DKI. Rupanya itu merupakan salah satu triknya untuk melibatkan KPK dan BPKP untuk mencegah agar aparatnya bebas dari niat  korupsi tanpa mengeluarkan biaya.***




Thursday, January 11, 2018

FITNAH, FITNAH DAN FITNAH....



       Memasuki Pilkada serentak 2018 ini dan Pilpres 2019 nampaknya segala cara mulai digunakan untuk menjatuhkan calon atau yg potensial jadi lawan saing di laga pemilihan nanti.
       Kalau Jokowi saja bisa difitnah PKI, tidak heran kalau Azwar Anas difitnah dari sisi moral. Akibatnya cawagub PDIP untuk Jatim ini jadi ngambeg lalu mundur.
Sekarang lagi heboh di media sosial, kabar yg Ahok sedang menggugat cerai isterinya,
Veronika Tan. Sulit dipercaya hal ini bisa terjadi mengingat kepribadian Ahok.
      Tapi kalau itupun benar , patutlah ditelusuri penyebabnya. Boleh jadi itupun disebabkan ceritera-cerita rekayasa orang2 yg tak suka Ahok dan tak dapat dikonfirmasi sendiri oleh Ahok karena keterbatasan ruang geraknya. Akibatnya ia termakan, sehingga dalam keadaan emosional, tokoh temperamental tapi jujur itu spontan mengambil keputusan. Mudah-mudahan dalam ketenangan dan oleh bimbingan Roh Kudus ia dapat menimbang-nimbang kembali keputusannya.
       Kalau ini memang kerjaan pihak-pihak yg takut dengan pengaruh Ahok yg tak pernah surut, maka untuk melengkapi ketakutan mereka itu, barangkali dari sekarang dapat disiapkan Panitia Penyambutan Ahok bila bebas nanti. Karena waktu 2 tahun, potong remisi dan remisi, tidaklah terlalu lama.***

Wednesday, May 10, 2017

VONIS KONTROVERSIAL UNTUK AHOK


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tanggal 9 Mei 2017 akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok, Gubernur KDKI Jakarta dengan perintah untuk segera dikenakan penahanan.

Keputusan tersebut menimbulkan kontroversial, karena ada yang menganggap tidak adil, terlalu berat atau ringan dan ada yang merasa sudah cukup pantas.  Yang paling banyak dipersoalkan adalah masalah penahanan. Pihak Pengacara Ahok menganggap Majelis Hakim tidak berwenang lagi  memerintahkan penahanan karena proses pemeriksaannya sudah selesai.

Demikian pula alasan penahanannya tidak dijelaskan. Karena menurut undang-undang, penahanan  dilakukan bila tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Bahwa ia akan melarikan diri tidak mungkin karena ia sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menghilangkan barang bukti juga tak mungkin, karena semuanya sudah dibundel jadi materi persidangan. Mau mengulangi lagi perbuatan yang dituduhkan, sama juga bunuh diri.

Penulis bukan berlatar belakang bidang hukum, namun mempunyai pertanyaan sendiri menyangkut pertimbangan Majelis Hakim.

Pertama,  kesaksian dari pihak Penasihat Hukum dan keterangan terdakwa, sama sekali atau kurang dipertimbangkan, khususnya mengenai penafsiran surat Al Maidah 51. Penafsiran berbeda-beda. Demikian pula dalam hal pendapat para ahli yang berbeda satu sama lain : apakah ucapan terdakwa merupakan penistaan agama atau bukan. 
Menurut saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia, dengan adanya kata "pakai" maka tidak ada penistaan surat Al Maidah 51 dalam ucapa Ahok. Al Qur'an tidak dinista, tetapi menurut Ahok, ada orang-orang yang menyalahgunakan untuk  maksud tiak baik.
    Mungkin sebagai ilustrasi dapat dibandingkan dengan kalimat ini : "Ada organisasi masa yang pake Pancasila untuk melindungi diri dari  gugatan hukum". Pancasila tidak dihujat atau netral, tetapi Ormas tersebut mencantumkan Pancasila sebagai dasar organisasinya. Ketika dituduh anti Pancasila karena dalam kegiatan-kegiatan dan pernyataan-pernyataan mereka sering tidak selaras dengan Pancasila, mereka membantah dengan menunjukan  Anggaran Dasar organisasinya yang menyebut berdasar Pancasila. Jadi ada penyalahgunaan Pancasila dibalik perbuatan anti  Pancasila.
         Kalau tak salah, dalam hal   ada ketidakpastian atau rancu demikian, hakim  harus memilih yang menguntungkan terdakwa. Mungkin dengan alasan demikianlah maka Tim Jaksa sebelumnya menggugurkan tuduhan pertama, yaitu penistaan agama, karena mereka tidak yakin.

Kedua, pertimbangan mengenai unsur niat dan unsur sengaja dalam kasus perbuatan pidana. Majelis hanya berbicara mengenai ucapan dan tulisan dalam buku karya terdakwa sebagai referensi kemudian menyimpulkan dengan asumsi bahwa terdakwa benar mempunyai niat dan sengaja untuk melakukan penistaan agama. Padahal, niat seseorang dalam sesuatu hal, setidaknya dapat dinilai dari ucapan lisan, sikap perilaku dan perbuatan-perbuatan seseorang sebelumnya. Dalam kasus ini, majelis hakim hanya menilai ucapan dan tulisan, tetapi tidak mempertimbangkan sikap Ahok di lingkungan keluarganya. Bahwa ia mempunyai orangtua dan saudara angkat yang Islam dan sangat dihormatinya. Demikian juga perbuatan-perbuatan Ahok sebagai Gubernur yang membangun banyak sarana-sarana ibadah Islam, membiayayi para pengurus masjid untuk naik haji, selalu menyumbangkan hewan kurban dan banyak lagi. Hal ini belum pernah dilakukan Gubernur sebelumnya, yang Muslim sekalipun. Apakah orang demikian menurut pikiran waras akan punya niat jahat ?

       Niat juga adalah selalu sejalan dengan rencana. Niat Ahok ke Pulau Pramuka adalah untuk memajukan budi daya ikan. Bukan untuk menghina agama !
      Penulis khawatir apakah keputusan hakim ini tidak didasarkan pada pertimbangan politik. Keputusan dirancang terlebih dahulu dengan kalkulasi politik lalu kemudian dicari dalil-dalil yang mendukung keputusan. Sedang fakta dan kesaksian yang akan melemahkan keputusan dikesampingkan. Jadi tiak obyektif.

    Protes dari seluruh dunia juga mulai muncul. Dari tokoh-tokoh dunia maupun organisasi internasional seperti PBB, Asean dll. Mudah-mudahan tidak sampai menimbulkan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Yang pasti telah mempunyai pengaruh pada Bursa Efek dan juga nilai tukar rupiah. Jangan sampai Amerika atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dan negara-negara lain memboikot produk-produk eksport Indoneia sebagai protes.***

Monday, May 8, 2017

PASKAH , PENGADILAN AHOK DAN PILKADA


Sementara  segala macam proses Pemilihan calon Gubernur DKI  Jakarta tanggal  19 April  2017 berjalan, sidang-sidang pengadilan   Ahok yang didakwa  melakukan penistaan agama telah banyak  menarik perhatian. Tidak saja dari warga DKI Jakarta, tetapi juga secara nasional bahkan internasional.
Tidak mengherankan, karena  kota Jakarta adalah Ibukota Negara yang sering kali menjadi contoh bagi  Daerah-Daerah Propinsi lainnya, Pusat Pemerintahan dan pusat segala macam kegiatan ekonomi, politik dan sebagainya.
Ahok adalah pejabat petahana yang ikut  kembali sebagai calon untuk memperebutkan kursi DKI-1.  Pencalonannya makin menjadi sorotan karena dia  dituduh melakukan penistaan Kitab Suci agama Islam sedangkan dia bukan seorang Muslim. Meskipun yang bersangkutan membantah dan didukung oleh banyak  tokoh dari berbagai keahlian, tetapi  tetap saja tuduhan penistaan agama itu disuarakan.
Banyak komentator berpendapat kasus ini telah dipolitisasi  untuk menguntungkan calon gubernur penantang ( Anies-Sandi) meskipun hal  itu dibantah. Demikian pula kecurigaan akan adanya upaya-upaya sekelompok orang untuk menggulingkan pemerintahan pusat yang sah.
Sementara proses pengadilan dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) DKI berlangsung, tiba pula masa, ketika umat Kristiani memperingati  hari-hari  Kesengsaraan Yesus Kristus, yaitu Jumat Agung hari Jumat tanggal 14 Aprl  2017 . Kemudian berlanjut dengan Perayaan Paskah hari Minggu tanggal  16 April  2017.
Peringatan Jumat Agung dan Paskah adalah peringatan akan saat-saat ketika Allah menggenapi janjiNya untuk menyelamatkan umat manusia dari ganjaran hukuman api  naraka akibat dosa mereka melalui penebusan korban Yesus Kristus. Ini sesuai dengan yang telah dinubuatkan para nabi ribuan tahun lalu ( Yesaya 53 : 1-10) .
Penebusan itu diawali dengan Perjamuan Kudus, yaitu memperingati ketika Yesus makan malam terakhir   bersama kedua belas murid-muridNya. Pada kesempatan itu Ia memberitahukan simbol  roti yang dipecah-pecahkan yang mereka akan makan  sebagai tubuhNya yang akan dicabik-cabik. Cawan anggur yang akan mereka minum sebagai simbol darah penebusan yang akan dicurahkan  sebentar nanti.
Ia minta supaya setiap kali mereka makan roti dan minum anggur mereka buat sebagai suatu tanda peringatan akan kematianNya. Dan itu memang terjadi hanya berselang beberapa jam kemudian.
Umat Kristiani memandang itu sebagai perintah.  Itulah sebabnya  maka setiap tahun umat Kristiani merayakannya dan sekaligus berlanjut dengan perayaan Paskah, yaitu memperingati hari kebangkitanNya dari  dalam kubur pada hari ketiga sesudah kematianNya.
Sesudah “Last Super” atau makan malam terakhir itu,  Yesus Kristus dan para murid langsung pergi bermalam di Taman Getsemani. Pada malam itu juga  Yesus ditangkap. Ia ditangkap sesaat setelah menjalani pergumulan berat dalam doa agar diberi kekuatan oleh Bapa di surga  pada waktu menjalani penganiaan sampai mati yang diketahuiNya akan segera terjadi.
Ia kemudian digiring menghadap Kayapas, Imam Besar Yahudi di Yerusalem. Segeralah dipanggil sidang darurat Majelis Mahkamah Agama Sanhedrin untuk mengadili Yesus.
Pengadilan tidak adil karena anggota-anggota Sadhedrin yang pro Yesus seperti guru agama Yahudi Nikodemus tidak diundang. Demikian juga banyak dihadirkan saksi-saksi palsu untuk memberatkan Yesus.
Yesus dituduh “menistakan agama” Yahudi, karena  Yesus menyebut-nyebut diriNya  “Anak Allah” serta akan meruntuhkan Bait Allah yang suci lalu akan membangunnya kembali dalam tempo tiga hari. Kata-kata diatas memang benar pernah diucapkan  Yesus, tetapi dalam pengertian rohani. Tetapi Imam Besar dan Sanhedrin mengartikannya secara harfiah, sehingga mereka tetap bersikukuh untuk menjatuhiNya dengan hukuman mati.
 Israel  waktu itu dalam penguasaan Romawi. Kewenangan menjatuhkan hukuman mati hanya berada di tangan Pontius Pilatus  Gubernur Romawi di Yerusalem. Maka Yesus pun digiring menghadap Pilatus untuk  untuk menguatkan dan melegalkan keputusan mereka.
Pilatus menanyai Yesus beberapa saat, tetapi segeralah ia menyadari orang itu tidak bersalah secara hukum. Ia berupaya melepaskan Yesus bahkan melepaskan dirinya sendiri dari kemelut itu. Ia melempar bola dengan  mengirimkan Yesus  ke raja Herodes seteru politiknya, yang kebetulan sedang berada di Yerusalem. Tapi Herodes pun tidak tertarik menyelesaikannya lalu mengembalikan lagi Yesus kepada Pilatus.
Isteri Pilatus yang terganggu oleh mimpi-mimpi buruk malam itu akibat penganiayaan Yesus, ikut berupaya mendesak suaminya untuk membebaskan Yesus karena tidak bersalah.
Lalu Pilatus menawarkan   kepada massa untuk memilih pembebasan satu dari dua tahanan sebagai hadiah pada hari raya Paskah Yahudi saat itu. Yesus atau Barabas, seorang tokoh pemberontak terhadap kekuasaan Romawi.
Pilatus berharap pemimpin-pemimpin Yahudi dan massa   akan memilih pembebasan Yesus daripada Barabas tokoh  pemberontak yang terlibat pembunuhan itu. Tapi nyatanya  massa makin brutal. Mereka tetap menuntut Yesus disalibkan dan memilih Barabas dibebaskan. Bahkan pemimpin-pemimpin mereka ulai menakut-nakuti Pilatus akan melaporkannya ke Kaisar di Roma karena mau membebaskan orang yang menyebut dirinya  “raja orang Yahudi”.
Merasa tak berdaya lagi, akhirnya  Pilatus mengalah. Ia mengabulkan tuntutan hukuman mati bagi Yesus. Namun sebelumnya itu, ia meminta sebaskom air. Di depan para tokoh Yahudi dan massa yang histeris ia mencuci tangannya dan menyatakan tidak bertanggungjawab atas penumpahan darah orang tak bersalah itu. Dan massa menjawab, biarlah itu menjadi tanggungjawab mereka dan keturunannya.
Selama proses yang berkepanjangan itu Yesus terus-menerus mengalami penganiayaan fisik dan mental yang sangat mengerikan. Dicambuk dengan rantai berkepala  potongan-potongan besi tajam, dipasangi paksa  mahkota duri, diludahi.  Mulai dari kaki tangan penguasa-penguasa Yahudi,  serdadu-serdadu Romawi maupun Herodes.
Sesudah makan malam terakhir itu, tak ada disebutkan dalam Injil, apakah selama penganiayaan itu ia pernah diberi makan atau minum ataupun  istrahat sampai akhirnya dipaksa memanggul salib ke bukit Golgota lalu disalib.

Pengadilan Yesus dan Ahok
           Aneh tapi nyata. Ada beberapa persamaan antara pengadilan Ahok dengan pengadilan Yesus. Sama-sama didakwa penistaan agama.  Sama-sama  banyak massa yang menuntut agar terhadap terdakwa dihukum berat. Sama-sama ada saksi-saksi yang diragukan kebenaran kesaksiannya alias kesaksian palsu.  Sama-sama ada perbedaan penafsiran atas materi dakaan. Ada dua pihak massa. Yang mayoritas berteriak-teriak . Kalau orang Yahudi berteriak : "Salibkan dia, salibkan dia", maka massa kecil yang hampir tak terdengar suara mereka meminta "bebaskan dia, bebaskan dia".

Sama-sama ada tawaran dua pilihan. Yang berkaitan dengan Pilkada, pilihan tokoh nomor  3  atau nomor 2 dimana Ahok termasuk. Sedang dalam pengadilan Pilatus, pilihan Barabas atau Yesus.
Yang masih menjadi tanda tanya, adalah bagaimana keputusan Majelis Hakim tgl 9 Mei 2017. Apakah juga mereka cenderung menganggap terdakwa Ahok tidak bersalah dan mau membebaskann seperti Pilatus ?  Bahwa banyak orang meminta untuk memutus bebas karena tidak bersalah seperti isteri Pontius Pilatus, sudah pasti. Ataukah nanti Majelis akan tunduk pada tuntutan massa demonstran, agar  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, nanti vonnis merekalah yang memastikan.
Libur panjang Paskah
Namun khusus untuk  warga Jakarta  atau mereka yang bekerja di Jakarta saat-saat Jumat Agung dan Paskah ini  dirasakan pula membawa berkah. Karena hari Jumat Agung adalah hari libur resmi dan di Jakarta hari Sabtu juga sebagai hari libur, maka kesempatan ini digunakan sebagai liburan panjang sampai hari Minggu. Bukan saja oleh umat Kristiani tetapi juga oleh masyarakat pada umumnya.  Mereka dapat berekreasi bersama keluarga ataupun mengunjungi sanak keluarga yang jauh. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *