Penayangan iklan pembangunan bendungan oleh Pemerintahan
Jokowi di bioskop-bioskop telah menimbulkan kontroversi : sebagai iklan
kampanyekah atau bukan ?
Para pendukung koalisi pendukung Capres/Cawapres Prabowo-Sandi menganggapnya
sebagai kampanye. Sedangkan para pendukung Koalisi Capres/Cawapres Jokowi - Ma’ruf Amin menganggapnya bukan
kampanye.
Pihak terakhir berpendapat iklan itu adalah sebagai
bagian dari publikasi pemerintah kepada rakyat sebagai pertanggungjawaban
mereka menyangkut pendayagunaan anggran belanja negara.
Kalau pihak pertama menganggapnya sebagai kampanye,
dapatlah dimaklumi. Sebab sedikit banyaknya iklan-iklan itu dapat memberikan
dan menambah kepercayaan rakyat kepada pemerintah, yang kepala pemerintahannya
kebetulan figur petahana yang sebentar lagi akan menjadi pesaing dalam
pilpres tahun 2019 mendatang.
Maka tidaklah heran kalau para pendukung koalisi pihak
pertama akan merasa risih bila menonton
tayangan-tayangan yang menguntungkan bakal pesaing mereka nanti. Maksud untuk
bersantai besama atau tanpa bersama keluarga di bioskop jadi buyar.
Tapi apakah dengan alasan ini Pemerintah tidak boleh
mempublikasikan hasil-hasil capaian mereka ? Agaknya tidak ! Apalagi hari-hari
ini menjelang akhir masa bakti mereka. Pada masa akhir pelaksanaan tugas, sudah
menjadi kewajiban setiap pengemban tugas memberikan pertanggungjawabannya.
Karena Jokowi-JK dipilih langsung oleh rakyat dan menjanjikan program mereka
kepada rakyat, maka wajar saja kalau Jokowi-JK melalui Kemenkominfo
mempublikasikan capaian mereka. Untuk proyek apa saja uang rakyat di APBN dipergunakan. Utang luar negeri yang
banyak dipertanyakan akhir-akhir ini pergunakan untuk apa.
Jadi, ada pilpres atau tidak, fungsi penyebaran
inormasi kepada publik sudah merupakan tugas rutin. Merupakan salah satu fungsi
pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2015 tentang
pembentukan Kementerian Kominfo.
Sebagai pembantu Presiden, Kominfo yang merupakan penerus Departemen Penerangan
dahulu, salah satu fungsinya seperti dinyatakan pada pasal 3 adalah pengelolaan
informasi dan
komunikasi publik. Bahkan pada pasal 19 disebutkan, bertugas
melaksanakan
kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan
peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah.
Bioskop adalah salah satu media publik yang dapat
digunakan untuk penyebaran informasi. Apa bedanya dengan media televisi,
majalah aau suratkabar. Siapa saja bisa memasang iklan di sana. Kalau misalnya
para pendukung koalisi kedua mau mengiklankan kisah sukses capres mereka,
seperti ketika menaklukan puncak Himalaya atau keberhasilan membina pencak
silat nasional yang membuahkan prestasi 14 medali emas di Asian Games 2018 yan
lalu, atau keberhasilan ok-oc di DKI Jakarta, tentu sah-sah saja.
Kesimpulannya, pemasangan iklan bendungan Jokowi di
bioskop bukan kampanye yang disengaja. Ada dasar hukumnya. Yang mungkin patut
dipertimbangkan oleh Kemenkominfo adalah masalah timbang rasa. ***
No comments:
Post a Comment