Sebenarnya kasus raibnya ribuan barang inventaris
negara yang melibatkan mantan menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo cukup
sederhana apabila ditanggapi pihak yang bersangkutan secara proporsional.
Pokok masalahnya adalah adanya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya ribuan barang inventaris
Kemenpora yang belum dikembalikan Roy Suryo. LHP tersebut disampaikan ke Menpora yang sekarang, dengan maksud untuk
ditindaklanjuti.
LHP itu
wajib ditindaklanjuti oleh Kemenpora dengan melakukan penelitian,
penelusuan dan pemeriksaan – yang
pelaksanaannya biasanya dilakukan Inspektorat Jendral. Hasilnya biasanya dapat berujung pada
permintaan agar barang dikembalikan, tuntutan ganti rugi bila barang hilang atau
rusak sampai pada pelimpahan kasusnya ke
Kepolisian apabila ada indikasi penggelapan.
Hasil
penelusuran, penelitian dan tindakan yang diambil itu kemudian wajib dilaporkan
sebagai laporan Tindak Lanjut (TL) ke BPK. Selama BPK tidak menerima laporan
TL, maka mereka akan terus-menerus menagih jawaban hasil pemeriksaan (LHP)
mereka. Dalam kasus di Kemenpora,
tidak soal apakah menterinya sudah berganti.
Jadi,
dalam kasus Roy Suryo, bila beliau merasa tidak bersalah, adalah bijak bila dia
aktif datang bekerjasama dengan Kemenpora untuk sama-sama meneliti laporan BPK yang
mungkin dianggapnya “ngawur” itu. Siapa yang menyerahkan barang, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, atas perintah siapa, dstnya. Sebab menurut informasi Roy sendiri ketika itu ada diuar negeri menyangkut persiapan Asian Games 2018.
Ironis,
ia malah membuka front dan mau mensomasi Kementerian yang pernah di pimpinnya
itu karena merasa difitnah. Mestinya Roy datang ke BPK. Berdebat dengan auditor
BPK pembuat LHP itu. Ia bisa menyontoh Ahok yang pernah menantang BPK berdebat
mengenai LHP BPK yang menurut Ahok tidak benar. Ini malah Roy Suryo memilih berhadapan dengan Kemenpora
dengan menyewa pengacara segala. Kemenpora hanya melakukan kewajiban, harus menindaklanjuti
LHP kasus yang justeru ditinggalkan Roy sendiri.
Mestinya
ia juga menyontoh SBY yang segera mengembalikan mobil dinas kepresidenan ke
istana setelah tersiar berita mobil yang ditumpangi Presiden Joko Widodo mogok
ketika blusukan. Adalah bijaksana juga ketika SBY menginstruksikan Roy Suryo
untuk segera menyelesaikan kasus ini. Sebab kalau tidak akan sangat merugikan
citra Partainya karena Roy Suryo hingga
saat ini masih menjabat Wakil Ketum DPP Partai
Demokrat.
Satu
hal lagi. Perlu dicatat bahwa dalam pengelolaan administrasi pebendaharaan
negara, bukan hanya ada Bendaharawan Uang. Ada juga Bendaharawan Barang.
Dia mencatat data dan mengadministrasikan semua aset-aset milik negara di
instansinya. Untuk inventaris biasanya setiap barang ditempeli nomor register,
siapa pemakainya, letaknya dimana dll.
Lembaga
pengawasan negara seperti BPK, BPKP, Inspektorat Jendral dan Itwilda seringkali
membentuk team auditor khusus yang melakukan pemeriksaan aset-aset dan
inventaris yang dikelola Bendaharawan Barang.***
No comments:
Post a Comment