Seperti diuraikan di muka
profesi atau bekerja sebagai wartawan banyak suka-dukanya. Sukanya antara lain
:
1.
Pegaulan luas karena wartawan bisa berkenalan dan berhubungan
dengan banyak orang dari berbagai lapisan masyarakat. Sebagai wartawan bisa bertemu dan mewawancarai
para tokoh-tokoh penting dari rakyat kecilsampai Walikoa, Bupati, Gubernur,
Presiden, tokoh-tokoh masyarakat, artis terkenal, seniman-seniman besar,
pengusaha-pengusaha besar dan seterusnya.
2.
Selalu terdahulu dalam memperoleh berbagai informasi terbaru
dan terlengkap dari berbagai sumber.
Baik yang dikumpulkan sendiri dari peristiwa terbaru dari Kantor Berita
dalam dan luar negeri, berita radio dan internet dll. sehingga reletif lebih
berpengetahuan luas.
3.
Sehubungan dengan hak dan kewajiban yang diberikan
undang-undang berdasarkan konstitusi, wartawan biasanya diberikan dispensasi
memasuki tempat-tempat
ekslusif yang tidak sembarangan orang memasukinya. Seperti masuk istana, kapal
perang, masuk dan melihat sel-sel tahanan dsbnya.
Perusahaan film yang ingin mempromosikan filmnya yang baru
seringkali memberikan tiket gratis untuk pertunjukan premier. Diundang dan
menerima pemberian produk-produk terbaru sebuah perusahaan untuk dicoba atau
mengikuti uji coba sarana transpotasi baru seperti pesawat baru, kereta LRT (Light Rail
Transport)dsbnya.
Namun demikian
tidak sedikit pula tantangan dan hambatan yang kerap dihadapi watawan dalam
melakukan profesinya. Salah satu fungsi wartawan selain menyampaikan informasi
ddan hiburan, wartawan juga berfungsi melakukan pengawasan sosial ( Social
control ).
Artinya bila
wartawan mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti korupsi, penganiayaan,
perbuatan amoral, kasus kriminal, wartawan
berkewajiban memberitakannya dengan maksud untuk diketahui umum dan
dapat ditangani pihak yang berwajib.
Dalam
melakukan fungsi ini sering wartawan
mendapat intimidasi dan ancaman dari
oknum-oknum yang tidak dapat menerima pemberitaan itu karena merasa dirugikan.
Sebetulnya mereka diberi
hak jawab oleh undang-undang untuk membantah pemberitaan itu kalau tidak benar.
Media yang bersangkutan diwajibkan untuk memuat sanggahan itu pada penerbitan
berikutnya.
Namun, ali-ali
menggunakan hak jawab itu, mereka memilih jalan kekerasan, menggugat ke
pengadilan, menganiaya bahkan sampai ada yang meninggal dunia seperti dialami
wartawan Bernas di Jogyakarta.
Kalau yang
diberitakan menyangkut pejabat yang memegang kekuasaan, seperti yang terjadi
dahulu, massmedia yang bersangkutan bisa dibreidel, ditutup atau dikenakan
larangan terbit. Suratkabar-suratkabar yang pernah dibreidel diantaranya
suratkabar Indonesia Raya, Pedoman, Prioritas, Pelopor dan Harian Kami di Jakarta.
Sebaliknya,
wartawan juga bisa terjebak oleh pelanggarannya sendiri, yaitu menyalahgunakan
profesinya untuk mendapatkan keuntungan materil untuk dirinya sendiri dengan
cara-cara yang melanggar hukum.
Ketika dia
mendapatkan informasi dan bukti-bukti pelanggaran dari sesorang, ia mengancam untuk
memuat berita mengenai kasusnya di massmedia kecuali ia berani membayar
sejumlah uang kepadanya. Ini
adalah bentuk pemerasan dengan motif untuk mendapatkan uang. Hal yang sama bisa
terjai bila seseorang ketahuan oleh si wartawan telah berselingkuh
dengan lawan jenis yang bukan
pasangannya.
Ada lagi pelanggaran etik yang biasa dikenal dengan
“wartawan amplop”. Yaitu wartawan yang elah dipengaruhi oleh nara sumber agar
memberitakan yang baik-baik saja mengenai dirinya dan tidak memuat segi-segi negatifnya.
Padahal para pimpinan Media sudah sering mengingatkan kepada para wartawannya untuk
tidak menerima sesuatu dari pihak-pihak yang diwancarainya . Wartawan yang
menjadi karyawan perusahaan telah diberikan gaji dan fasilitas-fasilitas
lainnya. Sedangkan wartawan lepas mendapatkan penghasilan yang sah berupa
honorarium dari setiap setiap karya jurnalistiknya yang dimuat. Apabila
ketahuan wartawan yang bersangkutan bisa dipecat atau dilakukan pemutusan
hubungan kerja. ***
No comments:
Post a Comment