Thursday, July 19, 2018

PENCOPOTAN JABATAN ALA ANIES BASWEDAN


      Kalau benar seperti yag diberitakan berbagai media masa sekitar cara Gubernur DKI Jakarta sekarang Anies Baswedan mencopot dan mengganti para pejabatnya – memang sungguh memprihatinkan ! Para abdi negara yang jam terbang mereka cukup panjang di Pemda DKI diperlakukan seperti memindahkan hewan saja.
     Sebagai mantan Auditor Kepegawaian Departemen Dalam Negeri yang dipekerjakan selama tujuhbelas tahun di Pemda DKI, sejak menjelang akhir era Gubernur Ali Sadikin sampai masa Gubenur Sutyoso, belum pernah saya menemukan perlakuan sedemikian buruk.
   Dalam pembinaan pegawai negeri sipil (sekarang ASN), ada tiga hal yang selalu menjadi sasaran audit. Pertama  Administrasi Kepegawaian, kedua, disiplin kepegawaian yang dahulu diatur dalam PP 30/1980 (sekarang PP 53/2010). Ketiga, kesejahteraan pegawai.
      Dalam  hal Administrasi Kepegawaian, ada sekitar 20 buku yang harus ditela’ah. Mulai dari prosedur perekrutan pegawai, pengangkatan, pelatihan, pemindahan/mutasi pegawai, hak-hak pegawai, disiplin pegawai, hak-hak pegawai seperti cuti, hak gaji/tunjangan, hak peningkatan karier, hak pensiun sampai pemberhentian. Semua ada tata caranya.
   Kendala Auditor Kepegawaian dalam upaya pembinaan tertib administrasi Kepegawaian lembaga pemerintahan , sering kali berhadapan dengan kondisi ketika ada penggantian pejabat pimpinan baru yang menangani bidang kepegawaian.
    Karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman pejabat yang baru pada bidangnya, menyebabkan administrasi kepegawaian yang tadinya dengan susah payah dapat ditertibkan dan dirapihkan, belakangan menjadi acak-acakan lagi.
    Kembali pada pemindahan atau mutasi pegawai, ada protap (prosedur tetap) yang senantiasa dilalui. Umumnya Pejabat yang berhak memindahkan/memberhentikan sesuai batas kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan. Ada tembusan yang harus disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.  Dalam SK pemindahan itu ada setidaknya empat hal yang harus secara tegas dinyatakan : Jabatan lama dan Jabatan baru dan lokasi kerja, terhitung mulai kapan.
    Dalam SK itu juga ada pertimbangan alasan pemindahan/mutasi, entah menyangkut disiplin, peningkatan karier atau kebutuhan organisasi.       
      Manfaatnya bagi pegawai adalah agar ia boleh menyimak karena itu menyangkut hak dan masa depan kariernya. Kalau ada yang dipandangnya tidak benar, ia bisa membuat pengaduan. Entah ke atasan dari atasan langsungnya atau ke Inspektorat sebagai lembaga pengawas eksternal di unit kerjanya.
    Hal ini dimungkinkan, karena dalam UU Kepegawaian disitu ada rincian hak,  kewajiban, dan larangan dari setiap PNS (ASN). Kepada atasan, ada larangan untuk tidak berbuat sewenang-wenang kepada bawahan.
    Menyangkut alasan mutasi atau pemberhentian dari jabatan karena disiplin atau kinerja, dahulu ada DP3 (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) yang harus diisi atasan langsung semua pegawai setiap tahun. Memuat 8 (delapan) unsur penilaian kinerja dengan penilaian kurang, sedang, cukup, baik dan Amat Baik.  Ke delapan unsur penilaian itu mencakup : Kesetiaan pada Pancasila, kepemimpinan, kecakapan, inisiatif, ketaatan dan kerjasama.  Semua  dinyatakan dalam angka antara 50 s/d 100.
   Pesyaratan untuk promosi jabatan dan kenaikan pangkat, nilai rata-rata harus baik dan tidak ada unsur bernilai kurang.
   DP3 ini harus diandatangani oleh Atasan Langsung yang menilai, disetujui dan ditandatangani  pegawai yang dinilai lalu ditandatangai  oleh  Atasan dari atasan pegawai yang menilai.
     Nilai DP3 sangat menentukan peningkatan karier tiap pegawai. Karena itu, bila ia tidak terima penilaian atasannya, ia boleh menuliskan keberatannya pada ruang yang disediakan sebelum disampaikan ke atasan pegawai penilai.
   Maka taklah mengherankan kalau sebagian Walikota dan pejabat Pemda DKI  mengalami cara mutasi seperti yang diberitakan, merasa diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi.
  Bahwa sikap cenderung otoriter dan kaku dari  Gubernur  Anies Baswedan dalam memutasi pejabatnya, mulai nampak ketika ia mencopot Direktur Dharma Jaya, seorang professional yang sebelumnya sukses di perusahaan swasta. Personal Relation kurang diperhatikan ! Sampai-sampai perempuan yang ketika itu dibebani tanggung jawab  menyalurkan daging murah untuk warga miskin Jakarta harus menangis di hadapan para pegawainya.
     Ahok gubernur pendahulu Anies terkenal kasar dalam tutur katanya kepada pegawai. Tapi ungkapan kekecewaannya diutarakan secara langsung pada yang berangkutan tanpa tedeng aling-aling. Dengan alasan-alasan yang jelas. Tidak diam-diam di belakang, cukup dengan telepon, SMS  atau WA.
    Ketika harus memutasikan, Ahok tetap melakukannya sesuai protap. Penerbitan SK, penyerahan SK, undangan Serah terima jabatan. Jelas status selanjutnya dari pegawai yang dicopot jabatannya.
    Maka tidaklah heran pula kalau Mendagri mengkritisi cara Gubernur DKI kali ini meskipun diakui memutasi pejabat DKI memang wewenangnya.
        Tidak heran  pula kalau Ketua Komisi ASN Sofyan Effendi menganggap pelantikan pejabat baru DKI tidak sah,  melanggar ketentuan PP. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ia akan mengajukan rekomendsi kepada Mendagri dan Kemenpan RB untuk meluruskan cara pemutasian tersebut
     Para pegawai yang merasa dirugikan, tak mungkinlah terlalu lugas memprotes kebijakan atasannya, karena nasib karier mereka tetap tergantung pada atasan mereka itu. Seperti juga pada PP 53/2010 ataupun dahulu  PP 30/1980, maupun AD/ART Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) memang ada kewajiban pegawai untuk taat pada perintah atasan.
   Memprotes kebijakan atasan oleh bawahan dapat dianggap pelanggaran disiplin oleh atasannya. Dan itu sudah berarti menjadi “kartu mati” buat karier pegawai yang bersangkutan. Padahal alasan keberatannya mungkin dapat dibenarkan.***

Wednesday, July 18, 2018

PIALA DUNIA 2018 USAI, KINI BALIK KE DIRI SENDIRI


      Ya, Piala Dunia 2018 telah usai dengan Juara Dunia Perancis. Kroasia negara kecil  yang baru berdiri sendiri merenggut Juara Dua menyusul Belgia juara Tiga.
      Negara-negara yang selama ini merajai dunia sepakbola seperti Inggeris, Jeman, Italia, Brasil, Argentina dsan Spanyol, mendadak hilang dari daftar juara tahun ini.
    Inggris yang dikenal dengan Liverpool, Manchester United, Manchester City, Nottingham Forest fc., Arsenal dan lain-lain, seperti tak ada bekas-bekasnya. Juga Jerman dengan kesebelasan FC Bayern Munchen, atau di Italia seperti AC Milan, Inter Milan, di Spanyol Real Madrid dsnya.
     Kenyataan membuktikan bahwa negara-negara yang tadinya tak diperhitungkan dapat menggulingkan negara-negara kampiun di sepakbola dunia. Sehingga bukan tidak mungkin Indonesia suatu ketika juga bisa berbuat sama.
    Kita telah menyaksikan permainan-permainan cantik yang demikian mempesona dari pemain-pemain bola proffesional dunia yang tarifnya jutaan dollar, - yang begitu menjaga sportivitas dan teknik-teknik mereka bermain yang taktis.
   Agak risih juga apabila kita kembali melihat  ke arena persepakbolaan kita di Tanah Air saat ini. Kebetulan sedang berlangsung pertandingan-pertandingan Piala Presiden 2018  dan laga Piala AFF U-19 yang melibatkan putra-putra Indonesia di bidang sepakbola.
    Kalau para pertandingan-pertandingan Piala Dunia kita menyaksikan sportivitas, dimana sangat sedikit pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi membahayakan sesama pemain, maka di kita nampak begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran, benturan-benturan, gat-menggaet kaki, cengkang-mencengkang. Sebentar-sebentar terjadi pelanggaran, yang membuat wasit harus meniup peluit menghentikan sejenak pertandingan, memberikan kartu kuning dsnya, sehingga agak menyebalkan penonton.
    Penonton ingin melihat permainan yang cantik, teknik dan strategi permainan yang jitu, oper-operan bola yang mantap, kerjasama yang baik dan bermain sportif terhadap sesama pemain lawan.
    Diakui memang akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan dan itu dapat lebih ditingkatkan lagi. Mudah-mudahan dalam laga Asian Games nanti, Indonesia bisa membuktikan diri mampu dan bisa menjadi juara Asia. Kalau itu sudah, barulah kita boleh bermimpi mau  Juara Dunia. ***

JOHAN BUDI JADI CALEG, TEPAT DAN STRATEGIS


Berbeda dengan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR yang menganggap janggal Johan Budi, mantan  pimpinan KPK dicalonkan PDIP menjadi calon legislatif, penulis justru berpendapat ini merupakan pilihan yang tepat dan suatu langkah strategis.
Saya membayangkan, bila nanti Johan Budi yang saat ini masih sebagai pembantu Presiden di lingkaran Istana, benar-benar jadi duduk di DPR, diharapkan ia akan melakukan revolusi mental di DPRI lembaga yang mestinya terhormat itu.
Lembaga legislatif ini sekarang sudah demikian rusak oleh berbagai pelanggaran etik dan praktek korupsi dan suap. Terbukti dari hasil penangkapan para penegak hukum, khususnya KPK. Bahkan mantan ketuanya Setya Novanto kini masih meringkuk di balik tirai besi !
       Kalau Johan Budi menduduki pucuk pimpinan DPR, atau setidak-tidaknya Komisi Banggar atau yang berhubungan dengan keuangan negara, diharapkan dia akan melakukan pembaharuan. Menjebol praktek-praktek lama yang cenderung koruptif, memulai mekanisme yang transparan -  sambil menjaga agar dirinya sendiri tiak ikut terkontaminasi.
      Malah kalau bisa tokoh-tokoh pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widoyanto dan Antasari Azhar dan lain-lain ikut mendaftar jadi calon legislatif. Biarlah dengan kehadiran mantan petinggi-petinggi KPK itu di DPR nanti membuat ngeri para anggota-anggota DPR lama ataupun baru untuk tidak lagi bermain-main dengan korupsi atau suap. ***


Tuesday, July 17, 2018

KPU HEBAT !


       Konsistensi dan keberanian KPU pimpinan Arif Budiman dalam menolak pencalonan ex narapidana korupsi membuat banyak orang kagum.  
Bisa dimaklumi. Akhir-akhir ini sampir tiap hari diberitakan adanya  anggota-anggota DPR, baik pusat maupun Daerah yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi atau menerima suap yang merugikan keuangan negara. Mereka semua adalah hasil rekrutan partai politik. Sehinga tidak salah kalau orang menyimpulkan, ada sesuatu yang salah  selama ini dalam pencalonan wakil-wakil rakyat oleh partai-partai  politik.
Maka KPU pun, sesuai kewenangannya membuat Peraturan KPU yang kali ini melarang semua ex. Koruptor jadi calon legislatif yang bakal duduk mengadi anggota DPR/D.
   Tetapi Rancangan Peraturan KPU ini  mendapat tantangan dan penolakan dari banyak kalangan, termasuk mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini. Pemerintah, DPR, partai politik bahkan BAWASLU yang yang secara fungsional adalah pengawas kinerja KPU.  Presiden sendiri juga nampak condong berpihak pada sikap partai. Bisa dimengerti sebab seperti sering diwacanakan, Presiden sesungguhnya adalah juga “petugas partai” pengusungnya.
      Namun Menkumham yang semula enggan mengundangkan RKPU itu akhirnya terpaksa tunduk juga dan akhirnya menandatanganinya.

     Dengan demikian ketika partai politik mendaftar para calon legislatifnya, mereka sudah harus menyeleksi terlebih dahulu. Dan ketika mendaftar harus menandatangani sebuah Pakta Integritas mengenai penolakan calon ex koruptor.
     Sesudah pendaftaran KPU akan melakukan verifikasi ketat untuk meneliti  jangan-jangan masih ada caleg ex. koruptor yang diloloskan. Dan kalau ada akan segera dicoret.
    Kalau peraturan perundang-undangan memungkinkan,  ada baiknya bila KPU tidak saja diberi kewenangan pengawasan dalam pra seleksi caleg, tetapi juga kewenangan dalam pengawasan pasca pengangkatan seorang caleg menjadi anggota legislatif di DPR/D.
    Mereka bertugas mengawasi dan memanau kinerja anggota DPR. Dan apabila ditemui ada pelanggaran hukum atau etik, KPU mengeluarkan rekomendasi kepada partai yang bersangkutan agar anggota legislatif/DPR yang melanggar tsb. diberi  sanksi sesuai  pelanggarannya dan wajib dilaksanakan.
     Dengan demikian fungsi Badan Kehormatan DPR/D yang selama ini terbukti gagal total diambil alih KPU.***

       

Saturday, July 7, 2018

PRIHATIN, KAPAL-KAPAL TENGGELAM

        Di kawasan wisata Danau Toba ada kapal penumpang dan barang tenggelam. Konon kl. 100 orang tewas/tak ditemukan dan kapal sulit diangkat.
Hanya beberapa hari berselang, satu kapal penyeberangan kandas dekat pantai selat Selayar Sulsel.
Penumpang lebih 100 org + puluhan motor, mobil, truk. Korban sementara dikabarkan lebih 30 orang.
Menurut pihak kapal, alasan cuaca buruk dan kebocoran lambung kapal.
Tapi fakta lapangan, menyatakan kelebihan penumpang / over kapasitas, data penumpang yg ada tak sesuai fakta.
Jadi ingat cerita isteriku dan adik2nya, sang ayah Bpk. Agus Herman Damping (alm), ketika ia mengusir seorang anak jendral bersama anaknya ketika mereka datang ke rumah, bermaksud menyuap dengan sejumlah uang agar anaknya diberi rekomendasi kelulusan ujian jadi Mualim
Pelayaran Besar.
Waktu itu alm.memang baru pensiun dari Dep. Perhubungan Laut dan terakhir sebagai Dosen di AIP (Akademi Ilmu Pelayaran-sekarang PTLP ?). Lalu ia membuka kursus privat untuk membantu banyak siswa2 AIP yg suka datang minta bantuannya.
Kursusnya ternyata dapat pengakuan almamaternya, dan rekomendasinya sangat menentukan.
Nah, ketika anak itu bersama ayahny datang dengan maksud menyogok, ayah mertuaku itu marah besar. "Cara-cara busuk seperti inilah yang selalu membuat kapal karam, tenggelam dengan kerugian harta benda bahkan nyawa puluhan sampai ratusan penumpang !"
Maklum alm. yg juga adalah Nakhoda kapal besar, sebelum menjadi dosen AIP pernah menjadi Kepala SPM di Makasar dan beberapa kota lainnya. Juga sebagai Presbyter GKI Kwitang Jakarta.***

DEKLARASI KESELAMATAN MARITIM (Bagian II).

        Selain memiliki helikopter untuk pertolongan cepat dan darurat, mereka juga disiapkan ratusan pelampung utk dapat diterbangkan dan ditebar di kala terjadi kecelakaan laut dengan korban nassal seperti kapal terancam tenggelam atau karam.
Kapal-kapal nelayan asing yg tertangkap oleh jajaran Ibu Susi sebaiknya tidak semua ditenggelamkan. Tapi dihibahkan ke Satuan "Coast Guard"(Pengawal Pantai) ini, tentu yg kondisinya paling prima. Dari pada dimanipulai dalam jual-beli yg akhirnya kembali juga pada pemliknya semula yg konon sdh banyak terjadi. .
Kalau sebelumnya dengan gesitnya nereka bersama kapal2 komplotanya bisa menjaring ikan besar-kecil sampai nyaris dasar laut dalam radius puluhan kilometer, mengapa kapal2 itu tak dapat dimodifikasi sedikit untuk menjaring korban-korban yg nengapung atau kelelap di permukaan laut dengan keyakinan besar masih tetap bernapas.
Maksud saya "menjaring", bukan dalam arti seperti cara sadis para pencuri ikan .Tapi bis saja misalnya helikopter menerbangkan dan menebarkan pelampung2 di tempat banyak korban terapung. Kemudian, menjatuhkan tali kapal yg sdh dipasangi kancing-kancing pada jarak kl. 2 meter untuk nemudahkan para korban mengaitkan pelampungnya. Ujung tali yg dijatuhkan agar diberi pelampung khusus dengn warna tertentu .
Kalau jarak pantai tidak terlalu jauh, ujung tali yg lainnya mungkin bisa diarahkan ke darat, mungkin disana sdh banyak orang2 yg sdh siap ikut menolong sesamanya dengan gotong royong menarik .
Tapi kalau daratan jauh, ujung yg kedua dari tali tsb.bisa diarahkan ke kapal penolong yg diharapkan sdh mendekat..
Disinilah peran penting dari kapal2 ex pencuri ikan, dapat berubah jadi penolong menyelamarkan banyak nyawa manusia !
Kalau mereka sering bisa gesit menghindar ke Teritorial laut internasional ketika kapal2 patroli kita mendekat, masakan mereka juga tidak bisa gesit di tangan orang2 benar dan berdedikasi tinggi untuk menolong sesama kita.
Gagasan2 ini mungkin bisa dianggap konyol dari penulis yg bukan dari keluarga pelaut. Tapi inilah dulu sedikit sumbangsih tanda keprihatinan saya atas musibah kapal yg merenggut banyak korban hari-hari ini..
Mungkin kita bisa mulai dari selat2 penyebrangan yg ramai terlebih dahulu. Seperti Merak - Bakauheni, Jawa-Bali, selat Makasar dll. (Habis)***

KITA SDH DEKLARASIKAN NEGARA MARITIM. SAATNYA DEKLARASIKAN KESELAMATAN MARITIM !!.

                                      (Bagian I )
Ya, sekarang kita telah deklarasikan Indonesia jadi Negara Maritim. Bahkan mau jadi poros maritim dunia (!) Menko Maritimnya sdh ada. Yg belum ada, banyak. Ada yg nendesak, ada yg masih bisa disiapkan bertahap.
Yg mendesak itu terutama KESELAMATAN MARITIM. Apalagi kita juga sedang menjajakan diri sebagai Negara Tujuan Wisata Dunia.
Bagaimana wisata laut seperti Raja Ampat, Danau Toba, Danau Poso di Tentena yg pernah dikagumi Presiden ketiga kita Bpk. JB.Habibie masih bisa tetap berani dikunjungi / dibanjiri wisatawan ?
Saatnya upaya-upaya pencegahan kecelakaan laut mendapat prioritas. Diantaranya mungkin dengan membentuk satuan khusus semacam "Coast Guard" yg khusus memantau situasi keamanan pantai secara terus-menerus. Terutama pada siang hari / sore dan ramai-ramainya pergerakan penduduk seperti arus mudik/balik Lebaran hari-hari ini.
Mereka dilatih khusus untuk pertolongan tanggap cepat menyelamatkan nyawa manusia, entah dari hewan laut buas, perahu terbalik, peselancar hilang dan kecelakaan fataal seperti yg baru terjadi.
Mereka perlu dilengkapi dengan peralatan yg memadai. Adanya helikopter untuk tiap satuan, rasanya bukan menjadi barang mahal lagi untuk tugas, tanggungjawab menyelamatan nyawa manusia yg setiap saat bisa terancam.
Secara organisasi mereka boleh di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana BASARNAS Pusat/Daerah.
Atau independen sekalian dan semua perwakilan alatnegara di sekitarnya diwajibkan ikut membantu dengan segera saat mengetahui ada musibah laut terjadi.***

Contact Form

Name

Email *

Message *