Tentu saja kecewa. Pada tulisan sebelumnya penulis menyarankan agar
kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan dengan Keputusan
MPR. Tetapi yang terjadi, malah DPR memacu pembahasan RUU KPK inisiasi
mereka dan mengesahkannya dalam masa bakti yang tinggal menghitung hari.
Tanpa memperdulikan suara-suara dari kalangan masyarakat, bahkan KPK
sendiri, DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, yang
juga kader PDIP, RUU KPK itu kemudian disahkan. Kini hanya tinggal
menunggu tandatangan Presiden dan pengundangan saja, maka undang-undang
baru itu untuk segera berlaku. Kecuali bila kemudian membatalkannya atas
usul pihak-pihak yang menolak.
Memang mengherankan, DPR yang selama ini terkesan lamban dalam memenuhi
pencapaian tsrget legislasi mereka, hari-hari ini terlihat lebih
"rajin". Hal yang tak pernah kira dengar sebelumnya. Apa yang sering
diberitakan adalah kemalasan menghadiri sidang seperti yang nampak
berupa kursi-kursi kosong yang ditayangkan.
Kerajinan aneh ini biasanya muncul ketika membahas RUU yang berkaitan
dengan kepentingan tertentu. Seperti pembahasan Undang-Undang tentang
MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) yang antara lain mengatur pembagian kursi,
kewenangan/kekuasaan dan sebagainya. Atau pada masa-masa sidang
akhir-akhir ini lebih banyak fasilitasnya ?.
Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK inipun tak heran bila
menimbulkan banyak tanda tanya apa kepentingannya. Lebih-lebih ketika
KPK akhir-akhir ini makin giat melakukan penangkapan dan penahanan para
politisi dan pejabat yang korup melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Boleh jadi, banyak yang ketakutan para koruptor yang kini belum
terjangkau papa akhirnya akan tercaplok KPK juga berdasarkan nyanyian
(kesaksian) yang sudah mendekam saat ini.
Ataukah untuk mengamankan lingkungan terlebih dahulu bagi para pejabat
dan politikus yang akan menduduki posisi penting dalam pemeruntahan
mendatang - sehingga bila ada yang coba-coba melakukan korupsi atau
menerima suap tidak mudah lagi digaet operasi OTT KPK. ***(Sam Lapoliwa SP, mantan wartawan/auditor)
No comments:
Post a Comment