Ke enam unsur itu adalah : What ( masalah apa ) ;
(Where ( di mana); When ( kapan), Who ( siapa-siapa yang terlibat) ; Why
(mengapa terjadi) dan How (bagaimana hal itu bisa terjadi).
Dalam kasus Bank Century dahulu, ke sembilan fraksi
partai politik Pansus DPR nampaknya telah secara bulat 9 : 0 menyatakan
terdapat indikasi pelanggaran (unsur What) . Hanya terdapat perbedaan dalam
bentuk apa pelanggaran itu atapun dalam proses mana terjadi pelanggaran
Ada yang menyatakan hanya pelanggatan prosedur,
pelanggaran ketaatan atas peraturan, pelanggaran kebijakan tetapi ada juga yang
tegas-tegas menyatakan tindak pidana korupsi.
Sedang letak pelanggaran, semuanya sepakat
menyatakan sudah dimulai sejak awal proses merger ketiga bank yang bermasalah
menjadi Bank Century. Lalu sebagian menambahkan terjadi juga dalam pengambilan
keputusan/kebijakan untuk menalangi bank yang gagal itu. Selanjutnya semua juga
bersepakat bahwa ada pelanggaran dalam penyaluran dana talangan. Kapan
kejadiannya juga cukup jelas.
Jadi unsur What (apa), Where (di mana), When
(kapan), Why (mengapa) dan How (bagaimana), nampaknya cukup jelas diuraikan ke
sembilan wakil Fraksi. Namun ketika sampai pada Who (siapa) timbul kekisruhan.
Ada yang secara tegas menyebutkan nama-nama, ada yang setengah hati dengan
hanya menyebut inisial bahkan ada yang tidak menyebutkan sama sekali. Padahal
unsur Who atau "Siapa" sangat penting dalam suatu kejadian sebagai
Subyek atau Obyek peristiwa. Bagaimana suatu kasus mau ditangani kalau
subyeknya hanya bayang-bayang.
Pihak yang tidak mau mencantumkan sama sekali
berdalih takut melanggar "asas praduga tak bersalah". Berarti mereka
tidak konsekwen. Berani menyebut ada pelanggaran tetapi tidak berani menyebut
siapa yang diduga melanggar. Tidak konsekwen dan ada kecenderungan mengkorup
bagian informasi yang sepatutnya menjadi hak umum mendapatkannya.
Sebenarnya ada cara untuk tetap dapat mencantumkan
nama-nama yang bersangkutan tanpa harus dituduh melanggar asas praduga tak
bersalah, yaitu dengan mencantumkan catatan kaki sebagai referensi daftar
Jabatan dan nama-nama pejabatnya pada saat kasus itu terjadi ***
No comments:
Post a Comment