Baru sekarang kita temukan kasus
seorang atau beberapa orang yang
diperiksa hari ini, besok akan memeriksa yang memeriksanya hari ini. Dan bisa
jadi, lusanya akan berganti posisi lagi.
Dan kasus aneh ini terjadi antara
KPK dan DPR. Dalam hal ini Pansus angket KPKnya. Kalau KPK memeriksa sejumlah
anggota DPR dalam kasus korupsi yang memalukan, maka Pansus DPR akan memeriksa
KPK dalam hal tata kerjanya.
Tak diragukan lagi adanya Pansus
yang diketuai orang yang namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi tersebut
karena adanya penyidikan KPK. Bisa jadi, tujuan sebenarnya dari pembentukan
Pansus ini untuk melemahkan atau setidak-tidaknya untuk menekan atau mengintimidasi
KPK. Agar mau sedikit melunak atau kompromi, tidak terlalu mencecar oknum-oknum anggota DPR
yang kini terindikasi korupsi dan mengincar orang-orang lain yang mungkin juga
tersangkut.
Sebagai imbalannya adalah janji tak akan mencecar terlalu galak
orang-orang KPK saat diperiksa
Pansus. Imbalan dalam bentuk fulus, tentunya
gak bakal, kapok di ott lagi.
KPK menurut Undang-undang statusnya
independen. Tak boleh dicampuri oleh kekuasaan manapun dalam pelaksanaan
tugasnya. Sehingga sebetulnya KPK bisa saja mengabaikan kalau ada panggilan
dari Pansus. Apalagi pembentukan Pansus
tak didukung oleh semua fraksi DPR sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
Ironisnya lagi obyek utama yang akan diangkat oleh Pansus DPR yang lembaga politis ini,
adalah surat atau keterangan seorang terdakwa yang menyangkut dokumen pro yusticia. Karena sudah berproses
di Pengadilan, maka etikanya mestinya
diselesaikan dalam sidang pengadilan pula dan bukan di forum politik.
Ada kemungkinan pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi ketakutan
oleh oknum-oknum anggota DPR yang
nama-nama mereka telah disebut-sebut di
pengadilan sebagai penerima uang hasil
korupsi dari proyek e-KTP. Demikian juga
mereka yang mungkin tersangkut tapi belum terungkap sekarang merasa khawatir.
Melalui Pansus ini oknum-oknum yang telah disebut-sebut namanya berharap “nama
baik” mereka dapat dipulihkan kembali.
Dengan memeriksa secara keroyokan terhadap Miryam S. Haryani di Pansus,
diharapkan saksi ini akan meralat
kembali kesaksiannya, untuk menegaskan bahwa oknum-oknum yang disebut-sebut itu tidak terlibat.
Sedangkan oknum-oknum yang
terlibat tetapi nama-nama mereka belum
terungkap sekarang, khawatir para penyidik
KPK akhirnya akan menjangkau mereka. Untuk itu KPK perlu dihambat,
diperlemah dan kalau bisa dibubarkan.
Berbagai cara telah mereka upayakan untuk melemahkan KPK. Seperti menghilangkan kewenangan penyadapan,
membentuk badan pengawas KPK dan
terakhir usul agar Kepolisian membentuk
Densus Korupsi. Kalau maksudnya khusus mem-back up di bawah KPK, mungkin masih masuk akal. Tetapi
kalau dilatarbelakangi keinginan untuk menyaingi KPK atau bahkan diproyeksikan untuk menggantikan KPK ,maka
ini adalah suatu kelicikan.***
No comments:
Post a Comment