Naskah asli Sumoah Hypocrates |
Hypocrates, bapa Kedokteran |
Memang
mengerikan ! Sudah 903 janin bayi yang digugurkan dalam waktu 21 bulan !. Itu
yang baru diakui para pelakunnya ketika klinik gelap di Jalan Paseban Jakarta
Pusat itu ketika digerebeg polisi tanggal 15 Pebruari 2020 lalu. Salah satunya
yang sempat ditemukan karena baru digugurkan berusia sekitar 6 bulan.
Baru tiga
tersangka yang ditahan. MM, seorang dokter umum yang pernah dipecat karena masalah
disiplin, RM seorang bidan yang ikut membantu dan sekaligus sebagai calo serta
SI petugas klinik. Tetapi dari hasil pemeriksaan pendahuluan praktek aborsi
ilegsl ini disebut-sebut melibatkan sejumlah dokter lainnya serta sekitar 50
bidan yang pernah ikut mengirimkan pasien ke klinik ilegal itu.
Menurut
pengakuan para tersangka, dari 1.632 pasien yang terdaftar dalam kurun waktu 21
bulan itu 903 janin telah digugurkan. Kebanyakan dari mereka yang hamil di luar
nikah, ada karena gagal KB dan ada pula karena ketentuan tempat kerja yang menyaratkan
tidak hamil. Sedangkan tarip tergantung dari usia kandungan. Satu bulan 1 juta
, 2 bulan 2 juta, 3 bulan 3 juta dan 4 ke atas antara 4 juta sampai 15 juta
rupiah. Selama 21 bulan menjalankan praktek sadis itu mereka telah mendapatkan
uang 5.5 milyard rupiah.
Menurut
pihak Kepolisian, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal
76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan
atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Membaca
berita ini, wajarlah kalau dipertanyakan moral dan hidup keagamaan orang-orang
ini. Hanya untuk mendapatkan uang tega-teganya melakukan pembinuhan yang
jumlahnya tidak jauh beda dengan jumlah korban virus Corona di Tiongkok. Apakah mereka masih beragama. Dan kalau
beragama apakah mereka tidak takut lagi kepada Tuhan ? Dan oknum dokter dan
oknum-oknum paramedis ini masih ingatkah Kode Etik Kedokteran Indonedsia (KODEKI) dan
Sumpah Hypocrates, bapak kedokteran segala zaman yang mewajibkan setiap dokter
dan tenaga medis agar selalu menjunjung
tinggi martabat manusia.
Dalam
sebuah wawancara penulis sebagai
kontributor Majalah “Oikoumene”
terbitan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dengan KH. Nazarudin
Latif sebagai Humas MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekitar tahun 70-an, beliau
mengatakan, nyawa manusia itu diperkirakan sudah ada pada janin setelah berusia
diatas 3 bulan. Segelum itu janin sebagai wujud manusia bernyawa belum tumbuh
sempurna. Ia ibaratkan, kalau kayu-kayu bahan kursi belum dirangkai belumlah
menjadi kursi yang sempurna. Nah, ini ketika penggerebegan dilakukan, masih
ditemukan janin berusia sekitar 6 bulan yang baru digugurkan dengan paksa. Janin-janin
lainnya telah dibuang ke dalam septic tank,
Kami
kutipkan di sini dua pasal dari KODEKI sbb : Pasal 8 Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya,
memberikan pelayanan secara kompeten dengan
kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang
(compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.Pasal 11: Setiap
dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup
makhluk insani.
Lalu dua bagian dari sumpah Hypocrates, 400 tahun SM di zaman
Yunani kuno yang kami kutip dari Wikipedia
sebagai berikut :
· ** Saya akan
menggunakan pengobatan untuk menolong orang sakit sesuai kemampuan dan
penilaian saya, tetapi tidak akan pernah untuk mencelakai atau berbuat salah
dengan sengaja. Tidak akan saya memberikan racun kepada siapa pun bila diminta
dan juga tak akan saya sarankan hal seperti itu.
·
** Juga
saya tidak akan memberikan wanita alat untuk menggugurkan kandungannya, dan
saya akan memegang teguh kemurnian dan kesucian hidup saya maupun ilmu saya.
Saya tak akan menggunakan pisau, bahkan alat yang berasal dr batu pada
penderita(untuk percobaan), akan tetapi saya akan menyerahkan kepada ahlinya. - Sam Lapoliwa ***
No comments:
Post a Comment