Adalah
Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama-tama melemparkan wacana pemulangan 600 WNI
ex. ISIS dari Irak dan Syria. Seperti dapat diduga sebelumnya, masalah ini
segera mendapat reaksi pro dan kontra. Namun ada juga yang menganggap tidak
masalah. Tidak tegas menyatakan menolak atau setuju.
Pengalaman
dari sejumlah ex teroris yang tertangkap, dipidana dan kemudian dicoba
dideradikalisasi, ternyata setelah dilepas mereka mengulangi lagi perbuatan
mereka. Jaringan teroris yang bergerak di bawah tanah kemudian menyerang
kantor-kantor polisi, jemaat yang sedang beribadah, kedutaan asing dan
percobaan menyerang pejabat-pejabat pemerintah.
Lalu, selalu
timbul kecemasan. Setiap kali ada demonstrasi dari masyarakat kepada pemeritah
atau lembaga negara menuntut hak-hak mereka atau memohon keadilan, selalu timbul
kecemasan dari pihak kepolisian, aparat keamanan lainnya, bahkan masyarakat. Khawatir
kalau ada penyusupan dari pihak teroris yang tiba-tiba meledakan bom di
tengah-tengah massa untuk menciptakan kerusuhan massal dan ketakutan. Dalam
suasana chaos itu mereka mau merebut
kekuasaan negara dan selanjutnya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Alasan
pihak-pihak yang setuju dikembalikan adalah segi kemanusiaan. Mereka beralasan, WNI ex. ISIS itu adalah
orang Indonesia juga. Mereka seperti orang terluta-lunta di negeri asing. Banyak
diantara mereka yang sesungguhnya tertipu oleh iming-iming palsu oleh ISIS.
Yang dahulu menjanjikan kehidupan lebih baik bila bergabung dengan ISIS. Tapi
dalih bahwa mereka masih WNI, ditolak pihak yang kontra. Karena banyak diantara
mereka ketika berangkat ke Syria, telah membakar pasport Indonesia mereka.
Mereka telah dibai’at setia kepada pemimpin ISIS, menjelek-jelekan Indonesia di
luar negeri sebagai negara kafir. Dengan demikian mereka tak layak lagi diakui
sebagai WNI.
Kekhawatiran
mereka yang menentang dapat dimaklumi. Apalagi tidak lama lagi di berbagai
Daerah di Indonesia akan berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti
pada pilkada-pilkada sebelumnya pada masa kampanye akan banyak sekali pengerahan massa pendukung. Belum lagi
kemungkinan adanya ketegangan politik setelah pengumuman hasil Pilkada akibat
protes dari mereka kalah dan tidak puas.
Diantara
yang pro dan kontra ini agaknya pendapat para aparat yang bertanggungjawab
dalam bidang ketetertiban dan keamanan negara patut pertama-tama didengar.
Apakah mereka berani menjamin keamanan dan ketertiban di negeri ini akan tetap
terpelihara bila bekas-bekas pengikut ISIS diijinkan kembali. Karena merekalah
yang harus tanggungjawab dalam hal ini.
Ketulusan
orang-orang ex. pengikut ISIS asal Indonesia ini memang agak meragukan. Kalau
mereka mengatakan sebagai korban penipuan ISIS, mengapa baru sekarang mereka
mau pulang. Ketika ISIS sudah kalah perang. Ketika Pemerintah Irak konon akan
menghukum mati semua ex. pengikut ISIS termasuk dari negeri asing. Mengapa
ketika dahulu sudah tahu apa yang diiming-imingkan itu ternyata bohong, mereka
tidak langsung memutuskan pulang ke Tanah Air. Kalau saja ISIS memenangkan
perang mereka pastilah ceriteranya lain.
Makanya,
kalau pada akhirnya pemerintah memutuskan juga untuk menyetujui kepulangan ex
pengikut ISIS asal Indonesia itu, maka mutlak harus dilakukan seleksi ketat.
Pertama-tama, saatnya sebaiknya setelah Pilkada selesai. Kedua, setiap ex
anggota ISIS itu harus diketahui peranan dan keterlibatannya dalam aksi-aksi
ISIS selama berkuasa. Acuannya adalah keputusan pengadilan setempat. Ketiga,
baru pemerintah melakukan seleksi siapa yang bisa diloloskan dan siapa yang
tidak. Penelitian khusus (litsus) dilakukan oleh sebuah Tim yang ditetapkan
berdasarkan keputusan Presiden dari unsur-unsur yang terkait. Litsus dapat
dilakukan di kawasan teritorial Kedutaan Besar RI di negara setempat. Mereka
yang lolos, tidak langsung dipulihkan kembali ke warganegaraan mereka sebagai
WNI. Harus diberi masa tenggang. Selama masa tenggang itu mereka diberi ijin
tinggal dengan status stateless. Masa tenggang itu sekaligus juga sebagai masa
percobaan. Selesai masa tenggang, mereka dapat mengajukan permohonan untuk
mendapatkan status WNI. Bila menurut penelitian, selama masa tenggang mereka
berkelakuan baik dan bersedia bersumpah setia kepada Pancasila dan NKRI,
barulah mereka boleh diberikan status WNI.***
No comments:
Post a Comment