Semua pemberian kepada pejabat
publik, baik berupa uang, barang, gratifikasi untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dilarang oleh negara. Bahkan dalam banyak teks sumpah jabatan
disebutkan, memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
kepada pihak lain setelah diangkat sudah merupakan pelanggaran yang akan
dikenakan sanksi
Tapi sejauh ini yang baru diperlakukan
adalah pemberian uang, barang dan gratifikasi, yaitu fasilitas yang dapat
dinilai uang. Sampai-sampai gitar pemberian dari seorang musisi dunia
kepada Jokowi yang adalah Gubernur DKI ketika itu harus diserahkan ke
KPK.
Lalu, bagaimana dengan janji-janji
jabatan atau posisi yang lazim disebut
transaksi jabatan atau kedudukan
yang akhir-akhir ini banyak dipraktekan
oleh sementara partai politik. Sepatutnya
juga dikategorikan sebagai pelanggaran
karena menyangkut jabatan publik yang meentukan nasib rakyat . ***
No comments:
Post a Comment