Banyak
tokoh bahkan ada ahli Tata Negara mengatakan, bahwa RUU Pilkada yang disetujui DPR 26 September
2014 lalu sudah berbentuk Undang-Undang dan akan berlaku setelah 30 hari
sekalipun tidak ditandatangani Presiden.
Cobalah
baca dengan teliti dan cermat teks lengkap ayat (4) dan (5) pasal 20 UUD 1945 (hasil amandemden) yang mengatur
pengesahan Undang-undang sbb :
4) Presiden
mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan
undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui,
rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
**)
Perhatikan ayat (4) bahwa : RUU
baru sah bila Presiden telah
mengesahkannya. Itupun dengan syarat setelah disetujui bersama Presiden dan
DPR. Kalau hanya disetujui DPR tak dapat disahkan.
Fakta
yang ada sd.sekarang (28/9/2014) :
1). RUU Pilkada lewat DPRD baru disetujui DPR tapi belum disetujui oleh Presiden sesuai
pernyataann SBY secara lisan dan media sosial dari Amerika.
2).
RUU tsb masih tetap RUU belum sah sebagai Undang-undang karena belum disahkan
Presiden.
Perhatikan ayat (5) bahwa : RUU yang telah disetujui
(bersama), walaupun tidak ditandatangani Presiden
secara otomatis berlaku 30 hari sesudah disetujui bersama. Kesimpulannya : Apabila Presiden TIDAK MENYETUJUI maka RUU tsb tak akan sah menjadi
undang-undang sampai kapanpun.
Jadi, kalau benar SBY
selaku Presiden RI benar-benar tidak menyetujui Keputusan DPR tentang Pilkada
melalui DPR, maka gampang saja : Ia cukup menyatakan
ketindaksetujuan/penolakannya secara resmi/formal tertulis selaku Presiden RI melalui bentuk yang sesuai. Apakah Dektrit, Penetapan
Presiden, Kepres dsbnya. ***
No comments:
Post a Comment