Polisi berhasil membongkar
pabrik gelap pembuatan mie mengandung bahan pengawet mayat, formalin dan borax
di Bandug yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia. Mie berbahaya itu dikemas dalam kantong-kantong plastik
kemudian dijual secara kiloan ke pasar-pasar dan warung-warung makanan.
Kita patut apresiasi keberhasilan
polisi Bandung tsb. Karena sesuai dengan
bunyi Pembukaan UUD 1945 salah
satu maksud dibentuknya lembaga Pemerintah adalah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
Dalam lingkup “melindungi” ini tidak
saja melindungi rakyat dari ancaman fisik, seperti musuh dari luar atau ancaman
dari sesama warga negara, tetapi juga ancaman tersembunyi seperti adanya
peredaran bahan makanan yang berbahaya di atas, praktek klinik gelap, obat-obat
palsu, barang oplosan dan lain sebagainya.
Menjadi pertanyaan, di mana pengawasan instansi fungsional
seperti Pemerintah Daerah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah
Daerah sampai dengan Kecamatan dan Kelurahan
dan BPOM lebih aktif lagi melakukan pengawasan. Secara rutin mengambil
sampel dan melakukan pengujian atas berbagai makanan yang dijajankan kepada
umum, terlebih masyarakat ramai.
Mereka yang kedapatan menjual makanan
yang mengandung bahan-bahan berbahaya,
ditangkap dan ditelusuri asalnya sampai pada tingkat produksinya. Mereka
pantas dikenakan hukuman berat karena mereka telah melakukan perbuatan yang
dapat dikategorikan pembunuhan secara pelan-pelan. Sebab dengan mengosumsi
makanan mengandung bahan berbahaya itu mereka dapat menderita penyakit kanker,
sakit ginjal yang pada akhirnya berujung pada kematian.
Pemerintah wajib memberi jaminan
kepada rakyat bahwa segala macam makanan
yang diedarkan kepada umum akan dikonsumsi. Sebab untuk itulah mereka diangkat dan digaji serta diberi fasilitas oleh negara.
Kepada pemerintahan baru Jokowi-JK yang
akan datang diharapkan juga selalu memantau kinerja pejabat-pejabat di bawahnya. Yang bekerja
tidak becus, segera diganti. ***
No comments:
Post a Comment