Showing posts with label UUD 45. Show all posts
Showing posts with label UUD 45. Show all posts

Sunday, February 18, 2018

MEMIKIRKAN ULANG KEMBALI KE UUD 45 YANG ASLI ( I ).



  Tidak dapat dipungkiri  saat ini  telah banyak kemajuan dan perubahan yang terjadi sejak  kemerdekaan  negeri  ini diproklamasikan. Dan itu adalah wajar untuk negara yang sudah  berdiri  tiga perempat abad. Kalau  tidak  ada kemajuan  apalah  artinya kemerdekaan.

            Hanya  yang disayangkan  apa yang dicapai sekarang  belumlah  sesuai benar dengan apa yang dicita-citakan oleh para  pendiri republik ini sebagaimana yang dimaksud pada  Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebelum  diadakan  perubahan.

            Yang paling menyolok adalah  pada pasal 33 yang mengatur tentang pengelolaan perekonomian  negara. Konstitusi ini  menggariskan, perekonomian  disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara. Bumi dan  air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya   dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

       Dalam penjelasannya ada ditegaskan pemberlakuan demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan.  Bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.      Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang-seorang.

       Saya bukan berlatar-belakang ekonomi, makanya kurang memahami bagaimana ceriteranya sampai kenyataan yang ada sekarang berbeda bahkan berlawanan dengan angan-angan para pendahulu negeri ini. 

      Koperasi seperti barang  langka. Tak pernah atau jarang sekali kita lihat ada papan nama usaha Koperasi di jalan-jalan. Tak pernah kita dengar ada Koperasi yang ikut atau menang tender proyek. Semua PT, PT dan PT. Ini mungkin karena memang tak diberi peluang. Ada persyaratan macam-macam.

     Jumlah koperasi yang  tinggi mungkin hanya  kita temukan di kantor Statistik atau Kantor Koperasi. Dan itupun mungkin mati suri semuanya. Sekali lagi, ada amanat  agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara dan bahwa  bumi,  air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya   dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang-seorang.

     Apa yang dapat disaksikan saat ini, perekonomian kita seperti disusun berdasar ekonomi kapitalis, bukan berdasar demokrasi ekonomi. Lihat saja, tender-tender proyek besar hanya oleh  perusahaan-perusahaan orang-perorangan dalam bentuk PT-PT dengan  modal  perorangan dari bangsa sendiri bahkan asing.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak  tidak sepenuhnya dikuasai Negara.  Tapi  yang kita lihat  malah dikuasai  para  pemodal yang  tujuannya hanya mengejar untung.  Yang  diusahakan koperasi apa ? Paling-paling usaha warung, simpan-pinjam , itupun harus bersaing dengan bank-bank besar  milik asing,  bank  negara ataupun milik  Daerah.

     Adakah usaha koperasi yang  mampu menghasilkan produk-produk yang dapat dibanggakan ?  Kapankah koperasi diberi peranan signikan dalam jalur distribusi  pangan : beras, bawang, daging, bahan bakar yang selama ini menjadi obyek manipulasi para  manipulator ?

     Penulis jadi meragukan, apakah pemimpin-pemimpin politik  negeri ini, baik para cendekiawannya, para pembuat peraturan perundang-undangannya benar-benar tulus  menerima prinsip ekonomi yang diamanatkan Bung Hatta cs ini. Atau hanya menerima dalam naskah pidato-pidato dalam upacara atau sidang-sidang resmi. Tetapi di balik meja kerja  menggagas yang lain ?

     Kalau jujur dan sungguh-sungguh menerima,  mulailah memberi contoh dari diri sendiri.  Pemimpin-pemimpin yang masih mengendalikan perusahaan-perusahaan pribadi saat ini, khususnya yang mengaku pengagum  Bung Karno dan Bung Hatta, ajaklah  saudara-saudara sebangsa lainnya dan  ubahlah perusahaanmu  ke badan hukum koperasi !  Agaknya untuk memulai ini harus ada revolusi di bidang ekonomi. Menjebol dan membangun.***


Tuesday, November 4, 2014

KALAU SAJA NEGERI INI BERDASARKAN KASIH

Ha..... wacana apa lagi ini. Mau mengganti UUD 45 dengan dasar negara yang lain ?  Bukan !!. Sebetulnya hanya mau mencoba mencari, sebetulnya apa yang menjadi  dasar filosofi dari UUD 45 dengan Pancasilanya  itu. Kalau Bung Karno memadatkan sila-sila Pancasila  menjadi Tri Sila dan ketika  dipadatkan lagi dalam satu kata, maka didapatilah istilah yang tepat : Gotong Royong.
Dalam aktivitas  gotong royong, selalu terwakili unsur kerjasama, saling menolong, kebersamaan, kesetaraan dan kesatuan tujuan. Lalu, kalau kita perhatikan semua unsur-unsur itu, semuanya didasarkan pada perasaan kasih.  Misalnya kita melihat seseorang mengangkat sebuah beban berat, yang nampaknya dia tidak sanggup mengerjakannya sendiri.
Maka karena kasih, tanpa dibayar, ada orang-orang yang secara rela dan senang hati mau ikut bersama menolong membantu mengangkat beban itu, orang yang membantu tdak lebih rendah daripada yang ditolong atau sebaliknya. Mereka bekerjasama, saling menolong kearah tujuan yang sama.
Setiap  orang membacakan ayat-ayat Kitab Suci Al Qur’an pada umumnya selalu didahului dengan kalimat “Dengan nama Allah yang Mahakasih lagi Penyayang”. Jadi  salah satu sifat Tuhan itu adalah Kasih, bahkan Maha Kasih.
Kalau di Kitab Suci umat Kristiani disebut Allah itu adalah Kasih adaNya. Dan karena itu pula maka hukum yang terbesar dan terutama, adalah kasih. Mengasihi  Allah sebagai Tuhan dan mengasihi sesama  manusia kita seperti mengasihi diri sendiri.
Pada hukum agama yang lainpun, kita yakin anjuran berbuat kasih itu ada. Maka dari  itu, apa salahnya dalam  mewujudnyatakan  Pancasila itu, kita cukup  saja melaksanakan hukum kasih itu. Sebab hukum kasih adalah penggenapan semua  hukum di dunia ini.
Disebuah ajaran Budha, ada  pedoman yang  menganjurkan, “Jangan lakukan kepada orang lain apa yang  Anda tidak suka orang lain melakukannya  kepada Anda.”  Kalimat  ini  entah kebetulan atau tidak, sama betul dengan  perintah dalan Injil, hanya dalam kalimat positif, yang mengatakan :”Perbuatlah kepada orang lain apa yang engkau suka diperbuat orang lain kepadamu”. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *