Showing posts with label DKI. Show all posts
Showing posts with label DKI. Show all posts

Thursday, August 22, 2019

Ha…, PSI Mulai “Mengganggu”….!


Delapan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pembagian pin emas yang harus disematkan pada waktu pelantikan nanti. Hal ini terungkap dari gerutu Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dari Partai Gerindra yang menyesalkannya karena itu sudah diprogramkan dan dianggarkan dalam ABPD. Katanya, PSI hanya mau mencari sensasi sebagai partai baru.
Kedelapan anggota DPRD yang menolak tersebut menganggap penggunaan pin mas yang menghabiskan anggaran  Rp 1,3 milyar itu hanya merupakan penghamburan dan pemborosan uang rakyat. Penghormatan terhadap anggota Dewan bukan pada pin yang mereka pakai tetapi pada pengabdian mereka pada masyarakat.  Mereka minta supaya pin itu diganti saja dengan bahan yang lebih murah, misalnya dari kuningan.
Rupa-rupanya para wakil rakyat dari PSI di Provinsi DKI Jakarta ini mulai melaksanakan “ancaman”  Grace Natalie Ketua Umum PSI dalam kampanye dahulu, bahwa kehadiran mereka di Parlemen nanti akan mengganggu kenyamanan bagi para anggota Dewan. Maksudnya,  akan menjadi penghalang  dan pengeritik terhadap mereka yang selama ini terbiasa dengan perilaku   kurang terpuji di lingkungan lembaga perwakilan rakyat itu seperti pemborosan anggaran, kemalasan mengikuti sidang dan lain-lainnya.  Sayangnya, pada Pemilu pertamanya ini, PSI belum berhasil meloloskan wakilnya di DPR Senayan. Namun demikian, kehadiran mereka di DPRD di Ibukota Negara Jakarta ini gaung sepak-terjang mereka bisa berdampak positif ke seluruh negeri.
Mudah-mudahan tidak hanya sampai di masalah pin ini. Masih kita nantikan bagaimana sikap mereka nanti dalam proses pembahasan RAPBD, kebiasaan sejumlah anggota Dewan ataupun pejabat eksekutif yang doyan study banding ke luar negeri, kunjungan kerja dan program lainnya yang memakan anggaran besar. ***

Aneh, Ada Obat Kedaluarsa di Puskesmas Jakarta


Ya, aneh kalau ada Puskesmas di DKI Jakarta,  Ibukota negeri ini, yang melayani pasien dengan obat kedaluarsa seperti yang diberitakan banyak massmedia. Sampai-sampai para pasien yang jadi korban  karena tambah sakit mengadu ke polisi.
        Mengapa mengherankan ? Dahulu ketika kami masih aktif sebagai petugas pemeriksa di Inspektorat Wilayah Propinsi DKI Jakarta, pemeriksaan di Puskesmas-Puskesmas di lingkungan Pemda DKI Jakarta begitu ketatnya.
Itwilprop dengan Itwilko-Itwilkonya, yang merupakan cabang-cabangnya di lima Wilayah Kota  mempunyai kelompok auditor khusus, yaitu para auditor bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) yang khusus mengawasi aparat Pemda dalam memenuhi tugas kewajiban  mereka yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Diantaranya pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas-Puskesmas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah cq. Dinas Kesehatan Propinsi  dan Suku-suku Dinasnya di Wilayah Kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara kemudian ditambah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Semua obat-obatan kami cermati. Baik jenis, penerimaan dan pemakaian/pengeluaran obat serta kedaluarsanya dan penarikannya. Bukan saja obat-obat yang diperiksa tetapi juga prosedur pelayanan pasien, kebersihan sampai kelayakan bangunan.
Karena itu, tanggungjawab atas kasus ini tidaklah adil bila hanya dibebankan kepada Kepala Puskesmas yang bersangkutan serta para pembantunya, tetapi juga mereka yang diberi tanggungjawab melakukan pengawasan harus dituntut pertanggungjawaban mereka .  Baik pengawasan oleh atasan langsung maupun pengawasan ekternal.  Demikian juga  perlu diusut apakah ada oknum-oknum yang bermain dengan pemasok obat-obatan.***

Thursday, July 19, 2018

PENCOPOTAN JABATAN ALA ANIES BASWEDAN


      Kalau benar seperti yag diberitakan berbagai media masa sekitar cara Gubernur DKI Jakarta sekarang Anies Baswedan mencopot dan mengganti para pejabatnya – memang sungguh memprihatinkan ! Para abdi negara yang jam terbang mereka cukup panjang di Pemda DKI diperlakukan seperti memindahkan hewan saja.
     Sebagai mantan Auditor Kepegawaian Departemen Dalam Negeri yang dipekerjakan selama tujuhbelas tahun di Pemda DKI, sejak menjelang akhir era Gubernur Ali Sadikin sampai masa Gubenur Sutyoso, belum pernah saya menemukan perlakuan sedemikian buruk.
   Dalam pembinaan pegawai negeri sipil (sekarang ASN), ada tiga hal yang selalu menjadi sasaran audit. Pertama  Administrasi Kepegawaian, kedua, disiplin kepegawaian yang dahulu diatur dalam PP 30/1980 (sekarang PP 53/2010). Ketiga, kesejahteraan pegawai.
      Dalam  hal Administrasi Kepegawaian, ada sekitar 20 buku yang harus ditela’ah. Mulai dari prosedur perekrutan pegawai, pengangkatan, pelatihan, pemindahan/mutasi pegawai, hak-hak pegawai, disiplin pegawai, hak-hak pegawai seperti cuti, hak gaji/tunjangan, hak peningkatan karier, hak pensiun sampai pemberhentian. Semua ada tata caranya.
   Kendala Auditor Kepegawaian dalam upaya pembinaan tertib administrasi Kepegawaian lembaga pemerintahan , sering kali berhadapan dengan kondisi ketika ada penggantian pejabat pimpinan baru yang menangani bidang kepegawaian.
    Karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman pejabat yang baru pada bidangnya, menyebabkan administrasi kepegawaian yang tadinya dengan susah payah dapat ditertibkan dan dirapihkan, belakangan menjadi acak-acakan lagi.
    Kembali pada pemindahan atau mutasi pegawai, ada protap (prosedur tetap) yang senantiasa dilalui. Umumnya Pejabat yang berhak memindahkan/memberhentikan sesuai batas kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan. Ada tembusan yang harus disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.  Dalam SK pemindahan itu ada setidaknya empat hal yang harus secara tegas dinyatakan : Jabatan lama dan Jabatan baru dan lokasi kerja, terhitung mulai kapan.
    Dalam SK itu juga ada pertimbangan alasan pemindahan/mutasi, entah menyangkut disiplin, peningkatan karier atau kebutuhan organisasi.       
      Manfaatnya bagi pegawai adalah agar ia boleh menyimak karena itu menyangkut hak dan masa depan kariernya. Kalau ada yang dipandangnya tidak benar, ia bisa membuat pengaduan. Entah ke atasan dari atasan langsungnya atau ke Inspektorat sebagai lembaga pengawas eksternal di unit kerjanya.
    Hal ini dimungkinkan, karena dalam UU Kepegawaian disitu ada rincian hak,  kewajiban, dan larangan dari setiap PNS (ASN). Kepada atasan, ada larangan untuk tidak berbuat sewenang-wenang kepada bawahan.
    Menyangkut alasan mutasi atau pemberhentian dari jabatan karena disiplin atau kinerja, dahulu ada DP3 (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) yang harus diisi atasan langsung semua pegawai setiap tahun. Memuat 8 (delapan) unsur penilaian kinerja dengan penilaian kurang, sedang, cukup, baik dan Amat Baik.  Ke delapan unsur penilaian itu mencakup : Kesetiaan pada Pancasila, kepemimpinan, kecakapan, inisiatif, ketaatan dan kerjasama.  Semua  dinyatakan dalam angka antara 50 s/d 100.
   Pesyaratan untuk promosi jabatan dan kenaikan pangkat, nilai rata-rata harus baik dan tidak ada unsur bernilai kurang.
   DP3 ini harus diandatangani oleh Atasan Langsung yang menilai, disetujui dan ditandatangani  pegawai yang dinilai lalu ditandatangai  oleh  Atasan dari atasan pegawai yang menilai.
     Nilai DP3 sangat menentukan peningkatan karier tiap pegawai. Karena itu, bila ia tidak terima penilaian atasannya, ia boleh menuliskan keberatannya pada ruang yang disediakan sebelum disampaikan ke atasan pegawai penilai.
   Maka taklah mengherankan kalau sebagian Walikota dan pejabat Pemda DKI  mengalami cara mutasi seperti yang diberitakan, merasa diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi.
  Bahwa sikap cenderung otoriter dan kaku dari  Gubernur  Anies Baswedan dalam memutasi pejabatnya, mulai nampak ketika ia mencopot Direktur Dharma Jaya, seorang professional yang sebelumnya sukses di perusahaan swasta. Personal Relation kurang diperhatikan ! Sampai-sampai perempuan yang ketika itu dibebani tanggung jawab  menyalurkan daging murah untuk warga miskin Jakarta harus menangis di hadapan para pegawainya.
     Ahok gubernur pendahulu Anies terkenal kasar dalam tutur katanya kepada pegawai. Tapi ungkapan kekecewaannya diutarakan secara langsung pada yang berangkutan tanpa tedeng aling-aling. Dengan alasan-alasan yang jelas. Tidak diam-diam di belakang, cukup dengan telepon, SMS  atau WA.
    Ketika harus memutasikan, Ahok tetap melakukannya sesuai protap. Penerbitan SK, penyerahan SK, undangan Serah terima jabatan. Jelas status selanjutnya dari pegawai yang dicopot jabatannya.
    Maka tidaklah heran pula kalau Mendagri mengkritisi cara Gubernur DKI kali ini meskipun diakui memutasi pejabat DKI memang wewenangnya.
        Tidak heran  pula kalau Ketua Komisi ASN Sofyan Effendi menganggap pelantikan pejabat baru DKI tidak sah,  melanggar ketentuan PP. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ia akan mengajukan rekomendsi kepada Mendagri dan Kemenpan RB untuk meluruskan cara pemutasian tersebut
     Para pegawai yang merasa dirugikan, tak mungkinlah terlalu lugas memprotes kebijakan atasannya, karena nasib karier mereka tetap tergantung pada atasan mereka itu. Seperti juga pada PP 53/2010 ataupun dahulu  PP 30/1980, maupun AD/ART Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) memang ada kewajiban pegawai untuk taat pada perintah atasan.
   Memprotes kebijakan atasan oleh bawahan dapat dianggap pelanggaran disiplin oleh atasannya. Dan itu sudah berarti menjadi “kartu mati” buat karier pegawai yang bersangkutan. Padahal alasan keberatannya mungkin dapat dibenarkan.***

Friday, February 9, 2018

OJEK SEPEDA TERLUPAKAN !!



       Untuk meningkatkan lapangan kerja sesuai janji kampanye, kebijakan PKL masuk jalan negara sudah terlaksana. Untuk lebih bergairah lagi boleh naik trotoar. Untuk persamaan hak bagi rakyat kecil, sepeda motor boleh lalu lalang di jalan protokol utama Ibukota Republik, yakni Jl. Thamrin.
      Supaya tertib, cukup dibuatkan batas garis. Soalnya warga Jakarta sudah "tertib minded", tidak ada sedan-sedan mewah atau mobil artis masuk jalur bus Trans Jakarta yg diberi pembatas beton.
      Driver sepeda motor jaman now sdh pada sadar bangat, tidak bakalan sliweran ke jalur cepat Thamrin apalagi sampai naik trotoar. Selain motor becak dengan penggerak tenaga manusia sekarang diijinkan lagi. Soalnya, driver becak sekarang sudah jauh beda dengan alam pikiran tahun 60-an. Mereka sekarang berpikiran maju, tidak akan mangkal di tikungan2, memotong jalan di depan sedan-sedan bersaing dengan sepeda motor.
     Masih ada yg terlupakan ! Ojek sepeda ! Mereka masih eksis. Tengok saja di sekitar pelabuhan Tanjung Priok. Bukankah mereka juga warga negara yg mempunyai hak sama dengan para pengendara sedan di jalan Thamrin ? Katanya mau adil ?
Berapa lagi penambahan lapangan kerja baru ! Harga sepeda boleh dikata msih terjangkau. Model lamapun bisa. Tak harus punya STNK, tak perlu SIM, tak perlu ijin trayek, langsung dapat kerja cari uang.
       Target membuka lapangan kerja baru bakal segera tercapai. Apalagi kalau hoby bagi-bagi sepeda gratisnya pak Jokowi masih jalan terus. Yang penting nambah lapangan kerja. Cuma bakal bikin macetnya ini.....Makanya kalau pak Gubernur ada pikiran kesitu, ada baiknya dipikirkan ulang.Mungkin akan lebih bisa diterima bila para "pak Ogah" di perampatan-perampatan jalan yang belum terjangkau polisi dilegalkan dengan memberi bimbingan dan pakaian seragam. Selama ini kehadiran mereka membantu kelancaran lalulintas sudah dirasakan masyarakat. ***

Saturday, April 30, 2016

COBA MEMAHAMI GAYA KEPEMIMPINAN AHOK

    Setiap menyaksikan penampilan Ahok waktu Pilkada DKI bersama Jokowi dahulu, terus terang saya kurang yakin dengan orang ini. Bukan saja agama dan asal keturunannya berpotensi  menimbulkan penolakan  tetapi jugà penampilannya seperti "baby face".
        Tatapi terbukti kemudian orangnya tegas cenderung keras , pemberani, teguh pendirian dan jujur. Menurut hemst saya, prinsip yg dipegang Ahok adalah penegakan hukum untuk kepentingan bangsa dan rakyat banyak.
        Setiap pelanggaran hukum yang merugikan atau akan merugikan krprntingan umum, akan ditindak tegas. Tak pandang bulu, rakyat kecil , orang kaya, pejabat akan dihadpinya. Termasuk mereka yang coba menghambat programnya yg diyakininya benar.
      Ia maunya bekerja cepat dan.bertanggung jawab. Demikian juga yang dituntutnya dari bawahanya. Pejabat yang dianggapnya membandel, tidak cepat tanggap, tidak kreatif dan kurang berinisiatif, malas, akan segera disingkirkannya.
       Tutur kata yang kerap ditunjukkan Ahok, menurut hemat saya, wajar dalam menghadapi orang-orang yang susah diatur dan keras kepala, seperti terhadap     pk-5, pemukiman liar, parkir liar, dll. Tak bisa lagi  dengan  bicara halus-halus.
          Kata-kata "lu"   , "gue" memang sangat  sesuai untuk medan seperti itu .
Masih  untung  Ahok  belum pernah kita lihat menggebrak sendiri
pedagang k-5  seperti yang dilakukan Nabi Isa yang mengamuk dengan cemeti, memutar balikan meja-meja pk-5  , penukar uang , binatang-binatang di halaman Bait Suci di Yerusalem. Karena bukan pada tempatnya.
       Mengapa kondisi  Ibukota sembrawut seperti sekarang ? Karena kebanyakan Gubernur terdahulu, terkesan membiarkan pelanggaran sehingga makin menjadi-jadi. Alasan "kemanusiaanlah"; takut tidak terpilih lagi nanti, alasan kepentingan pribadi atau konco  atau memang pemalas.
     Mestinya para  penyerobot tanah negara dan menikmati keuntungan diatasnya itu harus kena denda atau berterimakasih pada negara atas penggunaan gratis lahan itu selama bertahun-tahun ! Bukannya minta ganti rugi atau malah memperkarakan  pejabat negara yang mau menegakan hukum.
       Sekarang Ahok mau pasang badan utk mengstasi semua masalah itu, tanpa  peduli mau terpilih lagi jadi Gubernur tahun depan atau tidak.

Tuesday, April 26, 2016

BEDA AHOK DENGAN PETAHANA PADA UMUMNYA

      Umumnya para Kepala prmerintahan,   apakah presiden , gubernur  bupati  walikota, yang akan berskhir masa jabatannya, dan bermaksud mencalonkan kembali untuk periode bhterikutnya, akan lebih banyak bersikap manis kepada rakyatnya.
       Sekalipun melihat atau mengetahui ada pelanggaran oleh warga yng kelak akan menjadi pemilih, ia tidak akan bertindak tegas. Maksimal hanya  menyampaikan himbauan basa-basi, atau pura- tidak tahu.
         Ia lebih banyak berfungsi sebagai administrator, tanda tangan berkas surat-surat, pimpin acara seremonial  terima tamu
           Lakukan penertiban yang  akan "merugikan" para calon pemilih, sekalipun  melakukan pelanggaran, tpantang di saat-saat penantian Pilkada itu.
        Maka tak heran kalau banyak terjadi pembiaran pelanggaran. Entah obangunan liar, penyerobotan tanah, parkir sembarangan , PKL ditempat -
o.ttempat terlarang, sehingga makin lama makin tak terkendali.i
          Beda dengan Ahok, ada Pilkada, tidak ada Pilkada, setiap pelanggaran yg akan merugikan kepentingan umum dan ketettiban akan dilibaskan. Bahkan para  
pembantunya, yang cobs-coba menghambat, ditindaknya secara tegas. Tidak terpilih lagi menjadi gubernur  tidak apa-apa. Dia hanya mau melaksanakan kewajibannya sesuai  sumpahnya waktu dilantik.
    Susah mendapatkan pemimpin seperti dia.

BERAMAI-RAMAI DAFTAR CAGUB DKI

        Menjelang Pilkada DKI, beberapa hari terakhir ini, banyak orang berbondong,-bondong daftarkan diri sendiri.
        Beberapa orang  yang ramai ditayangkan televisi terlibat kasus, tanopa kenal malu tetap saja maju mendaftar, dsn yg menggelihkan, coba-coba blusukan meniru-niru gaya Jokowi.
        Bak turun dari langit, tiba-tiba mau "merakyat"  nanya penderitaan rakyat segala, dan tak lupa janji-janji manis.
        Bahkan, banyak yang tidak pernah dikenal, entah dari datang dari dunia mana  tiba- tiba datang mendaftar, banyak pasang muka di depan kamera-kamera televisi. Bahkan merasa bangga bila diwawancara. Lumayan promosi diri   gratis. Paling tidak pada para tetangga.
        Dan anehnya, beberapa partai, nampak seperti  tidak merasa perlu melakuan seleksi, seperti asal daftar saja. Padahal, partai mestinya menjadi alat untuk menyaring calon-calon pemimpin bangsa yang berkwalitas.

Contact Form

Name

Email *

Message *