Monday, May 6, 2019

AH…. BOLAKU YANG KERAP BIKIN SUKA-SUKA SEBAL


Beberapa waktu lalu persebakbolaan di Tanah Air sempat menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Itu terjadi sesudah Polri mengobrak-abrik arsip-arsip kantor PSSI dan menangkapi beberapa orang personilnya. Lembaga yang nyaris tak tersentuh karena ditamengi statuta Fifa itu, akhirnya tak berkutik juga setelah terkuak adanya praktek suap untuk merekayasa hasil pertandingn. Terbukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari beberapa tersangka bahkan kemudian sampai merembet ke Plt. Ketua Umum PSSI.

Sementara proses hukum berjalan, penyelenggaraan pertandingan sepakbola mulai melibatkan Pemerintah melalui Kementerian Olah Raga dan Pemuda. Dalam laga Asian Games tahun lalu, dibawa asuhan pelatih Luis Milla PSSI nampak menunjukan banyak peningkatan meskipun tidak sampai lolos ke babak final.

Lebih membanggakan lagi ketika dalam AFF 2018 Indonedia U19 berhasil mengalahkan juara bertahan Thailand 2-1 yang memang dikenal kuat di Vetnam. Begitu sukacitanya penggemar bola di Indonesia menyambut kemenangan itu sampai-sampai Pemerintah memberikah hadiah uang yang tidak tanggung-tanggung  ditambah janji kemudahan untuk menjadi PNS atau TNI/Polri.

Namun sayang, kemudian kegembiraan kemenangan ini dibuyarkan kembali oleh kekalahan U23  lawan Thaland  0-4 pada 22 Maret 2019 di Hanoi.

Kalah dan menang dalam laga sepakbola memang hal biasa. Tetapi kasus pengaturan skor nampaknya belum berakhir tuntas meskipun Tim anti suap dari Polri masih tetap terjadi. Terbukti dengan adanya investigasi terhadap beberapa klub selama laga Piala Presiden  yang lalu karena diduga terlibat kasus pengatuan skor.

Satu hal lagi yang terkadang membuat pencinta sepakbola di Tanah Air sering sebal menonton pertandingan sepakbola kita, yaitu penampilan pemain-pemain yang kelewat sering melakukan pelanggaran. Padahal penonton ingin melihat teknik permainan yang cantik. Bukan mau menonton orang-orang yang suka menjegal kaki lawan hingga terjatuh dan membahayakan. Atau menarik tubuh atau pakaian lawan.

Pelanggaran-pelanggaran ini sering kali menyebabkan wasit memberikan kartu kuning bahkan kartu merah. Bila ini terjadi dalam laga internasional, bukan saja akan memalukan, tetapi juga bisa mendapatkan hukuman penalti karena biasanya pelanggaan ini terjadi di kotak penalti. ***




Sunday, May 5, 2019

BILA IBUKOTA PINDAH KE KALTENG


Seusai pemungutan suara Pilpres dan Pileg 15 April 2019 yang lalu, Presiden Joko Widodo mencanangkan kembali rencana untuk memindahkan Ibukota RI dari Jakarta. Bahkan langsung mengumpulkan anggota kabinetnya untuk mendengar pemaparan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro yang sebelumnya  ditugaskan membuat kajiannya.
Ada beberapa alternatif yang dibahas. Tetap di Pulau Jawa dengan hanya menggeser ke beberapa wilayah sekitar atau memindahkan samasekali ke luar Jawa seperti Sumatera, Sulawesi atau Kalimantan. Diantara alternatif-alternatif itu nampaknya Kalimantan Tengah lebih mendapatkan perhatian.
Pertama, karena kawasan itu memang sudah sejak lama di iming-iming oleh Presiden pertama RI Ir. Soekarno untuk dijadikan Ibukota baru.
Kedua, letaknya pas berada di  tengah-tengah negeri ini sehingga diharapkan pembangunan pembangunan kedepan bisa lebih merata ke seluruh negeri.
Ketiga, sarana transportasi sudah agak memadai, yang terpenting lagi, kawasan ini dianggap lebih stabil dan aman dari bencana gempa bumi karena tidak dilalui alur gempa tektonik yang melintasi Indonesia. Yang mungkin sedikit mengkhawatirkan adalah bencana kebakaran hutan yang sering merepotkan di wilayah itu, bahkan juga oleh negara-negara tetangga yang terganggu oleh kabut asap.
Dari segi pembiayaan, Pemerintah nampaknya sudah memiliki rencana mengatasinya. Hanya ada beberapa hal yang agaknya perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Sudah dapat diperkirakan bahwa ketika keputusan pemindahan Ibukota ini ditetapkan, para makelar-makelar tanah atau tukang catut tanah akan  berbondong-bondong memborong tanah-tanah dari penduduk di kawasan bakal ibukota baru lalu nanti dijual dengan harga tinggi kepada Pemerintah.
Oleh karena itu berbarengan dengan keluarnya Kepres pemindahan Ibukota perlu dikeluarkan pula instruksi tentang pembatasan pengalihan kepemilikan tanah, kecuali untuk keperluan Pemerintah atau negara. Tanah hanya boleh dilepas kepada pemerintah dengan harga yang pantas sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini menyangkut juga zoning atau tata kota. Lokasi mana untuk perkantoran, perumahan, lokasi bisnis dan perdagangan serta lokasi untuk industri dan jalur hijau. Jadi setiap perusahaan, baik swasta maupun BUMN harus menyesuaikan pengadaan tanahnya sesuai kebutuhan perusahaannya. Tidak boleh membeli tanah kemudian membuat bangunan sesukanya di atas tanah miliknya.
Satu hal lagi yang perlu dikaji, bagaimana dampak pemindahan ibukota ini dengan perubahan iklim global. Demikian juga bagaimana nasib satwa-satwa langka khas Kalimantan seperti gorrila dan lain-lainnya yang pasti kedudukan mereka akan makin terdesak.
Sejak dahulu Kalimantan dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia. Kawasan yang menghasilkan oksigen karena hutan-hutannya yang lebat dan menjaga keteraturan pergantian musim, musim hujan dan musim panas. Itu dulu, entah sekarang  setelah banyaknya pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Apakah dengan pemindahan ibukota ini tidak akan mengganggu stabilitas pergantian musim ini ?
     Antisipasi ini perlu diperhatikan, karena sebagai konsekwesi dari pembangunan sebuah kota, apalagi sebuah ibukota negara, pasti akan disusul dengan bertumbuhnya kota-kota satelit di sekitarnya seperti halnya kota Jakarta. Terutama sejak dekade tahun 70-an. Akibat pertumbuhan kota-kota satelit seperti Bekasi, Krawang, Tanggerang dan Depok, tanah-tanah yang dahulu merupakan kawasan persawahan dan pertanian  yang menghasilkan beras, sekarang telah berubah rupa menjadi kawasan perumahan, pertokoan dan pabrik-pabrik. Akankah hutan-hutan Kalimantan juga ikut tergusur menjadi pemandangan yang gersang dengan berbagai bangunan ? ***

Contact Form

Name

Email *

Message *