Politik, Hukum, Biografi, Agama,Humor, Budaya, Hobi, Ketrampilan, Bahasa, Info-Berita (fakta/masalah>analisis>solusi)
Showing posts with label POLRI. Show all posts
Showing posts with label POLRI. Show all posts
Thursday, June 18, 2020
OKNUM POLISI KAMPUNGAN
Menyaksikan tayangan seorang oknum polisi di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara yang mengkriminalisasi Ismail Ahmad, seorang pengunggah humor Presiden RI ke 4 Gusdur di facebook telah menimbulkan reaksi negatif kepada intansi Kepolisian. Dalam suatu kesempatan , Abdurrahman Wahid yang juga mantan pimpinan tertiggi NU itu melempar guyonan bahwa pada masanya ada tiga polisi jujur. Yaitu patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Polisi Hoegeng. Hal ini tentunya berkaitan dengan diprosesnya secara hukum beberapa perwira tinggi polisi beberapa waktu yang lalu.
Tindakan oknum polisi ini memang sungguh berlebihan. Hanya mengunggah guyonan yang sudah bertahun-tahuh berlalu, sampai-sampai warga Kepulauan Sula ini harus dijemput paksa dari rumahnya. Diinterogasi di bagian reserse-kriminal, menunggu sampai malam dan dibuatkan proses-verbal. Maka pantaslah kalau oknum polisi ini berikut Kapolresnya diberi teguran dari pimpinan Polri. Entah mengapa Ismail Ahmad harus meminta maaf melalui konferensi pers. Seharusnya tak perlu meminta maaf, bahkan sebaliknya dia bisa mengadukan perlakuan itu ke Propam Polri.
Kalau Gusdur memberikan penghormatan tinggi kepada sosok Hoegeng, mantan Panglima Angkatan Kepolisian (PANGAK) kemudian menjadi Kapori, memang wajar. Saat diangkat menjadi Pangdak Sumut dahulu, dia marah ketika seorang pengusaha mengirimkan sejumlah perabotan mahal ke rumah yang akan ditempatinya. Ia minta dikeluarkan. Begitu pula ketika diangkat menjadi PANGAK. Sebuah perusahaan importir mengirimkan sepeda motor terbaru kerumah untuk puteranya. Tapi lagi-lagi dia perintahkan untuk dikembalikan.
Sebagai wartawan ketika itu, saya sering mengikuti kegiatan Kapolri di Mabes Polri. Seperti ketika bersama rekan-rekan wartawan lainnya naik Hercules menghadiri pelantikan para Capratar (Calon pajurit Taruna) ABRI di Magelang. Bahkan sekali saya sempat ke rumah dinasnya yang sederhana di Jalan Tambak dalam urusan naskah tulisannya berjudul “Godverdomen” yang akan dimuat di harian Kami.
Hoegeng juga seorang seniman. Pada masanya siapa yang tak ingat Reog BKAK dengan Mang Dudung, Mang Diman dll. Semua pendukungnya anggota Polri yang humoris. Pak Hoegeng sendiri bersama isteri dan Mas Yos sering tampil di Radio Elshinta dan juga di TVRI dalam acara “The Hawaian Seniors”.
Saat sulit dalam karier Hoegeng bermula ketika dia akan memproses secara hukum kasus penyelundupan mobil-mobil mewah oleh Robby Cahyadi. Ternyata penyelundup ini sengetahuan Presiden Soeharto. Ketika Hoegeng dipanggil ke Cendana, tempat kediaman Presiden, Robby Cahyadi ternyata sudah di sana. Permintaan agar kasus ini tidak diproses secara hukum ditolak Hoegeng. Bila dipaksakan, beliau akan memilih mundur sebagai Kapolri. Ia ditawarkan untuk menjadi dubes di Belgia, tapi Hoegeng memilih “lebih senang tetap di Indonesia bersama teman-teman”. Maka setelah dipensiun dini Hoegeng tetap aktif di Radio Elshinta dan di acara “The Hawaian Seniors” di TVRI. Tapi ketika ia ikut menandatangani Petisi 50 yang menyatakan keprihatinan terhadap kebijakan Presiden saat itu maka acara hiburan yang sering dinanti-nantikan banyak orang itupun dihentikan penguasa. Diantara tokoh penandatangan Petisi 50 ada mantan Gubernur KDKI Jakarta Ali Sadikin, Jend. Nasution, Mohamad Natsir, AM. Fatwa, Dra. SK Trimurti dll. Yang kurang diketahui umum dari sosok pribadi Hoegeng adalah jiwa sosial dan rasa belas kasihannya yang tinggi. Suatu hari, terjadi musibah kebakaran gerbong kereta api penumpang di Jakarta. Ada seorang anak perempuan bernama Uce yang sekujur tubuhnya mengalamui luka bakar yang parah. Terutama di bagian wajahnya. Diperlukan operasi besar untuk memulihkannya. Maka keluarga Hoegeng pun menyediakan diri untujk mengurusnya konon bahkan mengadopsinya sebagai anak angkat.***
Wednesday, June 21, 2017
DPR AKAN BLOK ANGGARAN KPK-POLRI THN 2018 ?
Ya, DPR kabarnya mau memblok anggaran KPK dan POLRI tahun 2018 .
Ini adalah gagasan konyol dari anggota-anggota Pansus KPK yang dibentuk DPR karena
kedua institusi negara ini menolak menghadirkan secara paksa Miryan S. Haryani
ke sidang Pansus Angket KPK bikinan DPR .
Baiklah. Tapi andaikata itu benar-terjadi, maka apa yang
sudah terbayang dapat terjadi adalah :
1. Simpati masyarakat terhadap KPK dan POLRI
akan makin meningkat. Mungkin mereka akan kembali mengumpulkan dana. Sama
seperti dalam pembangunan gedung KPK sekarang. Dulu DPR juga memblokirnya.
Akhirnya rakyat bergotong royong mengumpulkan dana sehingga gedung tempat
pemberangusan para koruptor itu sekarang dapat berdiri.
Hal
yang sama juga akan terjadi terhadap POLRI. Meskipun dalam beberapa hal ada
kelemahan, POLRI selama ini telah terbukti mampu menciptakan rasa aman bagi
rakyat. Menangkal teroris dan juga ikut memberantas korupsi. Maka tak heran
kalau POLRI juga mau diganjal pelaksanaan tugas mereka.
2. Demonstrasi massa rakyat ke DPR akan
makin gencar. Hal ini telah dimulai oleh sekelompok anak-anak muda dari
beberapa ormas belum lama ini. Kalau massa makin banyak, mungkin gedung
Parlemen di Senayan itu akan terkepung.
Bila
ini terjadi, maka sah-sah saja kalau POLRI
tak mau hadir di sana. Alasannya
tak ada biaya operasional. Akibatnya apa kalau POLRI tak hadir ? Ingat, ketika
POLRI ditarik seluruhnya dari jalan-jalan di Jakarta tahun 1988, Jakarta
terbakar ! Kerusuhan, penjarahan bahkan
tindak kekerasan.
Kalau itu terjadi di kompleks DPR biarlah terjadi. Karena mereka
memang tidak memerlukan POLRI lagi. Namun masalah anggaran ini mungkin dapat
diatasi Pemerintah dengan mengeluarkan Perpu. Karena ini sifatnya darurat.
3. Dengan maraknya demonstrasi
besar-besaran di sekitar kompleks MPR/DPR Senayan maka akan terjadi kebuntuan
mekanisme politik karena Parlemen tidak dapat bersidang.
4. Bila keadaan makin tak terkendali,
maka Presiden sebagai Kepala Negara
dapat mengambil kebijakan-kebijakan politis darurat. Misalnya berdasarkan
yurisprundensi, memutuskan :
a. Mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD
1945 sebelum amandemen. Konsekwensinya, Parlemen sekarang berstatus sementara sambil
menunggu penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR sesuai UUD 1945. Beberapa hasil
amandeman selama ini dianggap sementara orang sebagai kebablasan. Negeri ini
makin condong ke arah liberal.
b. Mengaktifkan kembali Kopkamtib untuk
memulihkan keamanan dan ketertiban. Dan bisa dikira-kira sendiri apa yang mungkin bisa dilakukan oleh Kopkamtib baru
ini. Bisa lebih elegan atau malah lebih galak.
Sebagai konsekwensi dari Dekrit,
maka DPR dan DPD akan dilebur menjadi
DPR sementara sambil menunggu DPR
dan MPR hasil pemelihan umum. Pembubaran kedua
lembaga legislatif ini, hampir pasti akan disambut baik oleh masyarakat melihat
tingkah pola mereka selama ini.
Sedikit-sedikit study
banding ke luar negeri. Sedikit-sedikit buat Pansus yang menyita anggaran besar. Meminta penambahan
kursi. Menyelesaikan RUU Pemilu saja tidak beres-beres. RUU kontra teroris
tidak jadi-jadi.
Mestinya selaku wakil
rakyat mereka selalu menampung keluhan-keluharan masyarakat. Cepat hadir
memantau peristiwa-peristiwa yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
Kemudian memperjuangkan solusinya kepada lembaga eksekutif.
Mestinya mereka membuka pos pengaduan masyarakat di Kompleks
Gedung Perwakilan Rakyat di Senayan. DPRD membuka yang sama di setiap kantor
mereka. Seperti di DKI misalnya. Seharusnya rakyat yang dahulu selalu berbondong-bondong setiap hari ke Balai Kota bukannya mengerubungi
Gubernur Ahok semasa masih aktif. Seharusnya ke DPRD. Bukankah mereka wakil
rakyat yang makan gaji dan menikmati
fasilitas dari rakyat ?
Thursday, February 12, 2015
HAKIM PRA PERADILAN KOMJEN BG JANGAN SAMPAI MELENCENG
Sidang pra
peradilan gugatan Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini tengah
berlangsung untuk menetapkan keabsahan penetapan Komjen BG, calon Kapolri
sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.
Yang dipermasalahkan para
penggugat adalah tidak lengkapnya jumlah pimpinan KPK ketika mengambil
keputusan penetapan itu. Sesuai pasal 21
ayat (1) huruf a, UU No. 30 tahun 2002
tentang KPK, pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Sedangkan saat diambil
keputusan menyangkut BG, pimpinan KPK hanya 4 orang, karena satu orang telah
pensiun. Para pengacara BG berpendapat keputusan itu tidak sah, tetapi pihak
KPK berpendapat sah.
Dalam kebanyakan Undang-undang yang menyangkut pembentukan lembaga negara,
biasanya ada pemisahan yang tegas antara susunan, kedudukan, tugas dan wewenang
setiap unsur organisasi dengan Tata Kerja dan Prosedur Pengambilan Keputusan. Biasanya
melalui Bab-Bab yang berbeda.
Namun dalam UU KPK ini, tidak ada pemisahan yang
tegas mengenai hal ini. Pada pasal yang sama di ayat (5) disebutkan, Pimpinan
KPK bekerja secara kolektif. Sedangkan dalam
penjelaan ayat ini
menyebutkan, Yang dimaksud dengan
“bekerja secara kolektif” adalah bahwa
setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak ada disebutkan mengenai
ketentuan quorum atau jumlah minimal yang harus hadir atau jumlah suara
tertentu untuk penentuan keabsahan suatu pengambilan keputusan. Namun dari
penjelasan ayat di atas, tersirat adanya keputusan berdasarkan hasil musyawarah
mufakat.
Untuk lebih
memperjelas hal-hal tersebut, maka KPK sesuai pasal Pasal 25 diberi kewenangan menetapkan lebih
lanjut kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Demikian juga untuk
menentukan kriteria penanganan tindak
pidana koupsi. Ketentuan mengenai prosedur tata kerja ini diatur lebih
lanjut dengan Keputusan KPK.
Dalam menilai kinerja daam suatu organisasi, maka
berlaku asas yang umum, yaitu membandingkan antara
peraturan atau ketentuan yang mengatur dengan praktek pelaksanaannya.
Pelaksanaan apakah telah sesuai dengan yang seharusnya. Das sein apakah sudah sesuai Das
Sollen.
Oleh karena itu untuk menilai kinerja KPK
khususnya mengenai keabsahan pengambilan keputusan KPK menyangkut status
tersangka BG perlu pula memperhatikan kebijakan-kebijakan dan tata kerja KPK
sesuai Keputusan KPK berdasarka kewenangan yang diberikan pasal 25 diatas, yang
berlaku pada saat itu.
Jadi menurut penulis adalah melenceng
apabila nanti penilaian hakim lebih didasarkan
pada penafsiran pribadi dari berbagai
ahli atau buku tex ini dan itu. Kalau saksi ahli bahasa untuk menjelaskan
berbagai istilah yang mungkin belum terdefinisikan dalam peraturan perundangan yang bersangkutan, mungkin
masih bisa dimengerti.
Tidak pula didasarkan pada pengalaman mantan penyidik KPK asal Kepolisian yang tentu saja dapat berbeda satu dengan yang lain. Sebetulnya para saksi yang sekarang sudah kembali ke lingkungan institusi POLRI tidak layak diajukan sebagai saksi karena diragukan independensinya.***
Tidak pula didasarkan pada pengalaman mantan penyidik KPK asal Kepolisian yang tentu saja dapat berbeda satu dengan yang lain. Sebetulnya para saksi yang sekarang sudah kembali ke lingkungan institusi POLRI tidak layak diajukan sebagai saksi karena diragukan independensinya.***
Tuesday, February 10, 2015
JANGAN ADA KESAKSIAN DUSTA DALAM KEMELUT KPK – POLRI
Mengikuti proses rangkaian peristiwa-peristiwa hukum yang menyangkut
tuduhan kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir
ini, sepertinya mirip-mirip dengan kisah dalam Alkitab ketika Tuhan Yesus
digelandang di depan sidang Sanhedrin,Mahkamah Agama Yahudi.
Ketika Yesus beraktivitas mengajar,
berkhotbah dan membuat mujizat di tengah-tengah masyarakat, orang-orang Parisi
dan para ahli Taurat yang telah lama merasa iri hati oleh kepopuleran Yesus
tidak berani berbuat apa-apa. Sebabnya karena memang tidak ada dasarnya. Memang
berulang kali mereka membuat pertanyaan-pertanyaan yang menjebak tetapi
semuanya dapat dipatahkan.
Namun ketika malam-malam Yesus
ditangkap di Taman Getsemani dan langsung malam itu juga dihadapkan ke sidang
Sanhedrin, mulailah bermunculan
saksi-saksi. Karena anggota-anggota Mahkamah itu umumnya adalah para ahli
Taurat dan Orang Parisi yang sebelumnya sering dikecam secara terbuka oleh
Yesus, maka dicarilah saksi-saksi palsu yang mereka harapkan dapat
memberatkan Yesus.
Tertulis dalam Alkitab, seluruh
anggota Mahkamah mencari kesaksian palsu terhadap Yesus supaya Ia dapat dihukum
mati. Tetapi mereka tidak memperolehnya walaupun tampil banyak saksi dusta.
Di antara saksi-saksi itu mungkin ada
yang memberi kesaksian, bahwa murid-murid Tuhan Yesus pernah melanggar hukum
Sabat dan tradisi Yahudi dengan memetik gandum di hari Sabat, Tuhan Yesus
menyembuhkan orang sakit di hari Sabat, tidak cuci tangan sebelum makan, dan makan
bersama “orang berdosa” (pemungut cukai). Tapi semua itu tidak akan membawaNya
ke ancaman hukuman mati.
Tapi pada akhirnya muncul juga dua
orang saksi yang berkata :”Orang ini pernah berkata, aku akan meruntuhkan Bait
Allah ini dan kemudian membangunnya kembali dalam tiga hari”. Dan itu rupanya
dianggap cukup kuat untuk penjatuhan hukuman mati. Karena Bait Allah di
Yerusalem memang sangat disakralkan oleh orang Yahudi.
Padahal ketika mengajar itu, Yesus
berbicara dalam bahasa simbol. Umat Kristen umumnya memahami, Bait Allah yang
dimaksudkanNya itu bukan bangunan Zinagoge di Yerusalem, tetapi MANUSIA yang dahulu diciptakan “amat baik
adanya”, tetapi kemudian jadi rusak oleh dosa. Dan manusia yang sudah rusak itu
kemudian akan dihancurkannya melalui pengorbanan/penghancuran tubuh
manusiawi-Nya di kayu salib untuk kemudian dibangun kembali menjadi “manusia
baru” dengan kebangkitanNya pada hari ketiga.
Jadi, para ahli Taurat itu hanya memberikan
penafsiran sempit mereka sendiri dan mereka tidak lagi meminta atau memberi
kesempatan kepada Tuhan Yesus menjelaskan akan maksud ucapanNya itu.
Kembali pada kasus KPK-POLRI,
akhir-akhir ini muncul banyak saksi-saksi, yang anehnya semuanya peristiwa
bertahun-tahun sebelumnya. Dan semuanya bermunculan begitu saja dalam waktu
yang hampir bersamaan.
Kalau kesaksian itu benar, mungkin
masih bermanfaat. Tetapi kalau semua itu hanya kesaksian palsu atau kesaksian
dusta belaka, maka baiklah diingatkan kembali akan Hukum ke-9 dari Hukum
Sepuluh yang mengatakan : “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu”.
Apalagi kalau diawali dengan sumpah pula. Tentu saja bagi mereka yang (masih) mengimani
ayat Kitab Suci ini. ***
Tuesday, January 27, 2015
LANGKAH MENDESAK PERLU DIAMBIL PRESIDEN DALAM KASUS KPK-POLRI
1. Menyetop pelumpuhan atau pelemahan operasional KPK akibat kriminalisasi sejumlah pimpinannya.
2. Segera menyepakati dengan DPR pengangkatan dengan segera kedua calon pimpinan KPK terpilih yang telah ditunda pengesahannya oleh DPR beberapa waktu yang lalu guna mengisi kevakuman kepemimpinan KPK setelah pengunduran diri sementara pimpinan KPK yang sekarang karena dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri.
3.Bila masih kurang perlu mengangkat “anggota-anggota pengganti” KPK berdasarkan kewenangan Presiden sesuai psl.33 UU No.30 Th. 2002 tentang KPK.
4. Prinsip : Operasional KPK harus tetap jalan. Bahkan lebih dipergalak dengan mengangkat figur-figur yang lebih tegas dan keras. Bila perlu dari kalangan polisi militer !!.
Biar kaum anti KPK tahu, bahwa KPK tidak tergantung pada orang-orang. Setiap satu personil KPK dikriminalisasi, muncul personil KPK yang baru. Sehingga mereka sadar, bahwa taktik kriminalisasi tidak efektif lagi untuk memperlemah KPK.
5. Biarkan pribadi para pelapor dan terlapor dan Bareskrim Polri yang lagi senang meladeni "permainan" ini sibuk dengan urusan mereka. Tetapi sementara itu KPK maju terus.
6. Kasus saling lapor-melapor dan "mengkriminalisasi" ini kiranya dapat menyadi peringatan bagi setiap orang agar selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, karena suatu ketika rekam jejaknya mungkin akan diungkit-ungkit orang
2. Segera menyepakati dengan DPR pengangkatan dengan segera kedua calon pimpinan KPK terpilih yang telah ditunda pengesahannya oleh DPR beberapa waktu yang lalu guna mengisi kevakuman kepemimpinan KPK setelah pengunduran diri sementara pimpinan KPK yang sekarang karena dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri.
3.Bila masih kurang perlu mengangkat “anggota-anggota pengganti” KPK berdasarkan kewenangan Presiden sesuai psl.33 UU No.30 Th. 2002 tentang KPK.
4. Prinsip : Operasional KPK harus tetap jalan. Bahkan lebih dipergalak dengan mengangkat figur-figur yang lebih tegas dan keras. Bila perlu dari kalangan polisi militer !!.
Biar kaum anti KPK tahu, bahwa KPK tidak tergantung pada orang-orang. Setiap satu personil KPK dikriminalisasi, muncul personil KPK yang baru. Sehingga mereka sadar, bahwa taktik kriminalisasi tidak efektif lagi untuk memperlemah KPK.
5. Biarkan pribadi para pelapor dan terlapor dan Bareskrim Polri yang lagi senang meladeni "permainan" ini sibuk dengan urusan mereka. Tetapi sementara itu KPK maju terus.
6. Kasus saling lapor-melapor dan "mengkriminalisasi" ini kiranya dapat menyadi peringatan bagi setiap orang agar selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, karena suatu ketika rekam jejaknya mungkin akan diungkit-ungkit orang
7. Menyempurnakan Pepres No.17 Tahun 2011
tentang KOMPOLNAS, dengan memperkuat dan mempertegas kemandirianya sehingga mampu melaksanakan tupoksinya mengawasi institusi Polri. Antara lain
dengan :
a. Mewajibkan semua lembaga negara khususnya
di lingkungan Polri untuk mematuhi semua
apa yang diperlukan Kompolnas dalam rangka melakukan tugasnya, disertai
dengan sanksi bila lalai.
b.Memberikan kewenangan penyelidikan dan
penyidikan kepada KOMPOLNAS.
c.Meniadakan unsur Pemerintah dalam kepemimpinan
organisasi KOMPOLNAS, demikian pula sekretariat dan anggarannya. Maksudnya, agar Kompolnas sebagai institusi penegak hukum terhindari dari intervensi politik, termasuk dari Pemerintah.
8. Karena sudah terbukti prestasinya dan mendapat dukungan luas, sedangkan korupsi tampak cenderung terus meningkat, maka eksistensi KPK agar dipermanenkan dengan memprosesnya masuk dalam konstitusi.
8. Karena sudah terbukti prestasinya dan mendapat dukungan luas, sedangkan korupsi tampak cenderung terus meningkat, maka eksistensi KPK agar dipermanenkan dengan memprosesnya masuk dalam konstitusi.
Hal-hal di atas
sekaligus sebagai respons atas keluhan para pimpinan Kompolnas selama ini yang
menganggap disepelekan dan minta dibubarkan saja.
7. Dalam hal KPK sedang memproses kasus korupsi
yang menyangkut personil dari organisasi penegak hukum lainnya, maka selama itu
semua proses hukum yang menyangkut personil
KPK tidak boleh ditangani lembaga penegak hukum lain yang bersangkutan.
Tetapi harus dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum ketiga yang netral. Misalnya
bila menyangkut institusi KPK dan POLRI,
maka pelimpahan dapat ke Kejaksaan, BPK,
atau Polisi Militer. Hal ini untuk mencegah agar tidak saling menjegal.
Pemadam kebakaran yang sedang sibuk memadamkan api, jangan dihentikan karena persoalan sepele yang pernah dilakukan jauh sebelumnya.***
Catatan :
Dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, perhatian dunia kini sedang tertuju pada masalah hukum di Negeri kita. Kalau begini cara kerja para penegak hukum kita, akan kembali dipertanyakan dunia apakah proses hukum atas warga mereka yang telah dan akan dihukum mati sudah benar ? Sangat memalukan !!!
Pemadam kebakaran yang sedang sibuk memadamkan api, jangan dihentikan karena persoalan sepele yang pernah dilakukan jauh sebelumnya.***
Catatan :
Dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, perhatian dunia kini sedang tertuju pada masalah hukum di Negeri kita. Kalau begini cara kerja para penegak hukum kita, akan kembali dipertanyakan dunia apakah proses hukum atas warga mereka yang telah dan akan dihukum mati sudah benar ? Sangat memalukan !!!
Subscribe to:
Posts (Atom)