Showing posts with label POLRI. Show all posts
Showing posts with label POLRI. Show all posts

Thursday, June 18, 2020

OKNUM POLISI KAMPUNGAN

Menyaksikan tayangan seorang oknum polisi di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara yang mengkriminalisasi Ismail Ahmad, seorang pengunggah humor Presiden RI ke 4 Gusdur di facebook telah menimbulkan reaksi negatif kepada intansi Kepolisian. Dalam suatu kesempatan , Abdurrahman Wahid yang juga mantan pimpinan tertiggi NU itu melempar guyonan bahwa pada masanya ada tiga polisi jujur. Yaitu patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Polisi Hoegeng. Hal ini tentunya berkaitan dengan diprosesnya secara hukum beberapa perwira tinggi polisi beberapa waktu yang lalu. Tindakan oknum polisi ini memang sungguh berlebihan. Hanya mengunggah guyonan yang sudah bertahun-tahuh berlalu, sampai-sampai warga Kepulauan Sula ini harus dijemput paksa dari rumahnya. Diinterogasi di bagian reserse-kriminal, menunggu sampai malam dan dibuatkan proses-verbal. Maka pantaslah kalau oknum polisi ini berikut Kapolresnya diberi teguran dari pimpinan Polri. Entah mengapa Ismail Ahmad harus meminta maaf melalui konferensi pers. Seharusnya tak perlu meminta maaf, bahkan sebaliknya dia bisa mengadukan perlakuan itu ke Propam Polri. Kalau Gusdur memberikan penghormatan tinggi kepada sosok Hoegeng, mantan Panglima Angkatan Kepolisian (PANGAK) kemudian menjadi Kapori, memang wajar. Saat diangkat menjadi Pangdak Sumut dahulu, dia marah ketika seorang pengusaha mengirimkan sejumlah perabotan mahal ke rumah yang akan ditempatinya. Ia minta dikeluarkan. Begitu pula ketika diangkat menjadi PANGAK. Sebuah perusahaan importir mengirimkan sepeda motor terbaru kerumah untuk puteranya. Tapi lagi-lagi dia perintahkan untuk dikembalikan. Sebagai wartawan ketika itu, saya sering mengikuti kegiatan Kapolri di Mabes Polri. Seperti ketika bersama rekan-rekan wartawan lainnya naik Hercules menghadiri pelantikan para Capratar (Calon pajurit Taruna) ABRI di Magelang. Bahkan sekali saya sempat ke rumah dinasnya yang sederhana di Jalan Tambak dalam urusan naskah tulisannya berjudul “Godverdomen” yang akan dimuat di harian Kami. Hoegeng juga seorang seniman. Pada masanya siapa yang tak ingat Reog BKAK dengan Mang Dudung, Mang Diman dll. Semua pendukungnya anggota Polri yang humoris. Pak Hoegeng sendiri bersama isteri dan Mas Yos sering tampil di Radio Elshinta dan juga di TVRI dalam acara “The Hawaian Seniors”. Saat sulit dalam karier Hoegeng bermula ketika dia akan memproses secara hukum kasus penyelundupan mobil-mobil mewah oleh Robby Cahyadi. Ternyata penyelundup ini sengetahuan Presiden Soeharto. Ketika Hoegeng dipanggil ke Cendana, tempat kediaman Presiden, Robby Cahyadi ternyata sudah di sana. Permintaan agar kasus ini tidak diproses secara hukum ditolak Hoegeng. Bila dipaksakan, beliau akan memilih mundur sebagai Kapolri. Ia ditawarkan untuk menjadi dubes di Belgia, tapi Hoegeng memilih “lebih senang tetap di Indonesia bersama teman-teman”. Maka setelah dipensiun dini Hoegeng tetap aktif di Radio Elshinta dan di acara “The Hawaian Seniors” di TVRI. Tapi ketika ia ikut menandatangani Petisi 50 yang menyatakan keprihatinan terhadap kebijakan Presiden saat itu maka acara hiburan yang sering dinanti-nantikan banyak orang itupun dihentikan penguasa. Diantara tokoh penandatangan Petisi 50 ada mantan Gubernur KDKI Jakarta Ali Sadikin, Jend. Nasution, Mohamad Natsir, AM. Fatwa, Dra. SK Trimurti dll. Yang kurang diketahui umum dari sosok pribadi Hoegeng adalah jiwa sosial dan rasa belas kasihannya yang tinggi. Suatu hari, terjadi musibah kebakaran gerbong kereta api penumpang di Jakarta. Ada seorang anak perempuan bernama Uce yang sekujur tubuhnya mengalamui luka bakar yang parah. Terutama di bagian wajahnya. Diperlukan operasi besar untuk memulihkannya. Maka keluarga Hoegeng pun menyediakan diri untujk mengurusnya konon bahkan mengadopsinya sebagai anak angkat.***

Wednesday, June 21, 2017

DPR AKAN BLOK ANGGARAN KPK-POLRI THN 2018 ?



      Ya, DPR kabarnya  mau memblok anggaran KPK dan POLRI tahun 2018 . Ini adalah gagasan konyol dari anggota-anggota Pansus KPK yang dibentuk DPR karena kedua institusi negara ini menolak menghadirkan secara paksa Miryan S. Haryani ke sidang Pansus Angket KPK bikinan DPR .
Baiklah. Tapi andaikata itu benar-terjadi, maka apa yang sudah terbayang dapat terjadi adalah :                      
1.      Simpati masyarakat terhadap KPK  dan POLRI  akan makin meningkat. Mungkin mereka akan kembali mengumpulkan dana. Sama seperti dalam pembangunan gedung KPK sekarang. Dulu DPR juga memblokirnya. Akhirnya rakyat bergotong royong mengumpulkan dana sehingga gedung tempat pemberangusan para koruptor itu sekarang dapat berdiri.
Hal yang sama juga akan terjadi terhadap POLRI. Meskipun dalam beberapa hal ada kelemahan, POLRI selama ini telah terbukti mampu menciptakan rasa aman bagi rakyat. Menangkal teroris dan juga ikut memberantas korupsi. Maka tak heran kalau POLRI juga mau diganjal pelaksanaan tugas mereka.
2.      Demonstrasi massa rakyat ke DPR akan makin gencar. Hal ini telah dimulai oleh sekelompok anak-anak muda dari beberapa ormas belum lama ini. Kalau massa makin banyak, mungkin gedung Parlemen di Senayan itu akan terkepung.
Bila ini terjadi, maka sah-sah saja kalau POLRI  tak  mau hadir di sana. Alasannya tak ada biaya operasional. Akibatnya apa kalau POLRI tak hadir ? Ingat, ketika POLRI ditarik seluruhnya dari jalan-jalan di Jakarta tahun 1988, Jakarta terbakar ! Kerusuhan, penjarahan bahkan  tindak kekerasan.
     Kalau itu terjadi di  kompleks DPR biarlah terjadi. Karena mereka memang tidak memerlukan POLRI lagi. Namun masalah anggaran ini mungkin dapat diatasi Pemerintah dengan mengeluarkan Perpu. Karena ini sifatnya darurat.
3.      Dengan maraknya demonstrasi besar-besaran di sekitar kompleks MPR/DPR Senayan maka akan terjadi kebuntuan mekanisme politik karena Parlemen tidak dapat bersidang.
4.      Bila keadaan makin tak terkendali, maka  Presiden sebagai Kepala Negara dapat mengambil kebijakan-kebijakan politis darurat. Misalnya berdasarkan yurisprundensi, memutuskan :
a.      Mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Konsekwensinya, Parlemen sekarang berstatus sementara sambil menunggu penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR sesuai UUD 1945. Beberapa hasil amandeman selama ini dianggap sementara orang sebagai kebablasan. Negeri ini makin condong ke arah liberal.
b.      Mengaktifkan kembali Kopkamtib untuk memulihkan keamanan dan ketertiban. Dan bisa dikira-kira sendiri apa yang  mungkin bisa dilakukan oleh Kopkamtib baru ini. Bisa lebih elegan atau malah lebih galak.
             Sebagai konsekwensi dari Dekrit, maka DPR  dan DPD akan dilebur menjadi DPR sementara sambil menunggu DPR  dan  MPR  hasil pemelihan umum. Pembubaran kedua lembaga legislatif ini, hampir pasti akan disambut baik oleh masyarakat melihat tingkah pola mereka selama ini.
Sedikit-sedikit  study banding ke luar negeri. Sedikit-sedikit buat Pansus yang  menyita anggaran besar. Meminta penambahan kursi. Menyelesaikan RUU Pemilu saja tidak beres-beres. RUU kontra teroris tidak jadi-jadi.
Mestinya  selaku wakil rakyat mereka selalu menampung keluhan-keluharan masyarakat. Cepat hadir memantau peristiwa-peristiwa yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Kemudian memperjuangkan solusinya kepada lembaga eksekutif.
Mestinya mereka membuka pos pengaduan masyarakat di Kompleks Gedung Perwakilan Rakyat di Senayan. DPRD membuka yang sama di setiap kantor mereka. Seperti di DKI misalnya. Seharusnya rakyat yang dahulu selalu berbondong-bondong  setiap hari ke Balai Kota bukannya mengerubungi Gubernur Ahok semasa masih aktif. Seharusnya ke DPRD. Bukankah mereka wakil rakyat  yang makan gaji dan menikmati fasilitas dari rakyat ?

Thursday, February 12, 2015

HAKIM PRA PERADILAN KOMJEN BG JANGAN SAMPAI MELENCENG



Sidang pra peradilan gugatan Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini tengah berlangsung untuk menetapkan keabsahan penetapan Komjen BG, calon Kapolri sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.

   Yang dipermasalahkan para penggugat adalah tidak lengkapnya jumlah pimpinan KPK ketika mengambil keputusan penetapan itu. Sesuai pasal 21 ayat (1) huruf a, UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Sedangkan saat diambil keputusan menyangkut BG, pimpinan KPK hanya 4 orang, karena satu orang telah pensiun. Para pengacara BG berpendapat keputusan itu tidak sah, tetapi pihak KPK berpendapat  sah.

Dalam kebanyakan Undang-undang yang menyangkut pembentukan lembaga negara, biasanya ada pemisahan yang tegas antara susunan, kedudukan, tugas dan wewenang setiap unsur organisasi dengan Tata Kerja dan Prosedur Pengambilan Keputusan. Biasanya melalui  Bab-Bab yang berbeda.

Namun dalam UU KPK ini, tidak ada pemisahan yang tegas mengenai hal ini. Pada pasal yang sama di ayat (5) disebutkan, Pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Sedangkan dalam  penjelaan  ayat ini menyebutkan,  Yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.                

Tidak ada disebutkan mengenai ketentuan quorum atau jumlah minimal yang harus hadir atau jumlah suara tertentu untuk penentuan keabsahan suatu pengambilan keputusan. Namun dari penjelasan ayat di atas, tersirat adanya keputusan berdasarkan hasil musyawarah mufakat.

 Untuk lebih memperjelas hal-hal tersebut, maka KPK sesuai pasal  Pasal 25 diberi kewenangan menetapkan lebih lanjut kebijakan dan tata  kerja  organisasi mengenai pelaksanaan  tugas dan wewenangnya. Demikian juga untuk menentukan kriteria penanganan tindak   pidana koupsi. Ketentuan mengenai prosedur tata kerja ini diatur lebih lanjut  dengan Keputusan KPK.

Dalam menilai kinerja daam suatu organisasi, maka berlaku asas yang umum, yaitu membandingkan  antara  peraturan atau ketentuan yang mengatur dengan praktek pelaksanaannya. Pelaksanaan apakah telah sesuai dengan yang seharusnya. Das sein apakah sudah sesuai Das Sollen.

Oleh karena itu untuk menilai kinerja KPK khususnya mengenai keabsahan pengambilan keputusan KPK menyangkut status tersangka BG perlu pula memperhatikan kebijakan-kebijakan dan tata kerja KPK sesuai Keputusan KPK berdasarka kewenangan yang diberikan pasal 25 diatas, yang berlaku pada saat itu.

Jadi menurut penulis adalah melenceng apabila nanti penilaian hakim  lebih didasarkan pada penafsiran pribadi  dari berbagai ahli atau buku tex ini dan itu. Kalau saksi ahli bahasa untuk menjelaskan berbagai istilah yang mungkin belum terdefinisikan dalam peraturan perundangan yang bersangkutan,  mungkin masih bisa dimengerti.   
Tidak pula didasarkan  pada pengalaman mantan penyidik KPK asal  Kepolisian yang tentu saja dapat berbeda satu dengan yang lain. Sebetulnya  para saksi yang sekarang sudah kembali  ke lingkungan  institusi POLRI tidak layak diajukan sebagai saksi karena diragukan independensinya.***

Tuesday, February 10, 2015

JANGAN ADA KESAKSIAN DUSTA DALAM KEMELUT KPK – POLRI




Mengikuti proses rangkaian peristiwa-peristiwa hukum yang menyangkut tuduhan kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini, sepertinya mirip-mirip dengan kisah dalam Alkitab ketika Tuhan Yesus digelandang di depan sidang Sanhedrin,Mahkamah Agama Yahudi.
        Ketika Yesus beraktivitas mengajar, berkhotbah dan membuat mujizat di tengah-tengah masyarakat, orang-orang Parisi dan para ahli Taurat yang telah lama    merasa iri hati oleh kepopuleran Yesus tidak berani berbuat apa-apa. Sebabnya karena memang tidak ada dasarnya. Memang berulang kali mereka membuat pertanyaan-pertanyaan yang menjebak tetapi semuanya dapat dipatahkan.
Namun ketika malam-malam Yesus ditangkap di Taman Getsemani dan langsung malam itu juga dihadapkan ke sidang Sanhedrin, mulailah  bermunculan saksi-saksi. Karena anggota-anggota Mahkamah itu umumnya adalah para ahli Taurat dan Orang Parisi yang sebelumnya sering dikecam secara terbuka oleh Yesus, maka dicarilah saksi-saksi palsu yang mereka harapkan dapat memberatkan  Yesus.

Tertulis dalam Alkitab, seluruh anggota Mahkamah mencari kesaksian palsu terhadap Yesus supaya Ia dapat dihukum mati. Tetapi mereka tidak memperolehnya walaupun tampil banyak saksi dusta.

Di antara saksi-saksi itu mungkin ada yang memberi kesaksian, bahwa murid-murid Tuhan Yesus pernah melanggar hukum Sabat dan tradisi Yahudi dengan memetik gandum di hari Sabat, Tuhan Yesus menyembuhkan orang sakit di hari Sabat, tidak cuci tangan sebelum makan, dan makan bersama “orang berdosa” (pemungut cukai). Tapi semua itu tidak akan membawaNya ke ancaman hukuman mati.

Tapi pada akhirnya muncul juga dua orang saksi yang berkata :”Orang ini pernah berkata, aku akan meruntuhkan Bait Allah ini dan kemudian membangunnya kembali dalam tiga hari”. Dan itu rupanya dianggap cukup kuat untuk penjatuhan hukuman mati. Karena Bait Allah di Yerusalem memang sangat disakralkan oleh orang Yahudi.

Padahal ketika mengajar itu, Yesus berbicara dalam bahasa simbol. Umat Kristen umumnya memahami, Bait Allah yang dimaksudkanNya itu bukan bangunan Zinagoge di Yerusalem, tetapi  MANUSIA yang dahulu diciptakan “amat baik adanya”, tetapi kemudian jadi rusak oleh dosa. Dan manusia yang sudah rusak itu kemudian akan dihancurkannya melalui pengorbanan/penghancuran tubuh manusiawi-Nya di kayu salib untuk kemudian dibangun kembali menjadi “manusia baru” dengan kebangkitanNya pada hari ketiga.

Jadi, para ahli Taurat itu hanya memberikan penafsiran sempit mereka sendiri dan mereka tidak lagi meminta atau memberi kesempatan kepada Tuhan Yesus menjelaskan akan maksud ucapanNya itu.

Kembali pada kasus KPK-POLRI, akhir-akhir ini muncul banyak saksi-saksi, yang anehnya semuanya peristiwa bertahun-tahun sebelumnya. Dan semuanya bermunculan begitu saja dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kalau kesaksian itu benar, mungkin masih bermanfaat. Tetapi kalau semua itu hanya kesaksian palsu atau kesaksian dusta belaka, maka baiklah diingatkan kembali akan Hukum ke-9 dari Hukum Sepuluh yang mengatakan : “Jangan  mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu”. Apalagi kalau diawali dengan sumpah pula. Tentu saja bagi mereka yang (masih) mengimani ayat Kitab Suci ini. ***


Tuesday, January 27, 2015

LANGKAH MENDESAK PERLU DIAMBIL PRESIDEN DALAM KASUS KPK-POLRI


           
 1. Menyetop pelumpuhan atau pelemahan operasional KPK akibat kriminalisasi sejumlah pimpinannya.
2. Segera menyepakati dengan DPR pengangkatan dengan segera kedua calon pimpinan KPK terpilih yang telah ditunda pengesahannya oleh DPR beberapa waktu yang lalu guna mengisi kevakuman kepemimpinan KPK setelah pengunduran diri sementara pimpinan KPK yang sekarang karena dinyatakan tersangka oleh Bareskrim  Polri.
 3.Bila masih kurang perlu mengangkat “anggota-anggota pengganti” KPK berdasarkan kewenangan Presiden sesuai psl.33 UU No.30 Th. 2002 tentang KPK.
 4. Prinsip : Operasional KPK harus tetap jalan. Bahkan lebih dipergalak  dengan mengangkat figur-figur yang lebih tegas dan keras. Bila perlu dari kalangan polisi militer !!.
     Biar kaum anti KPK tahu, bahwa KPK tidak tergantung pada orang-orang. Setiap satu personil KPK dikriminalisasi, muncul personil KPK yang baru. Sehingga mereka sadar, bahwa taktik kriminalisasi tidak efektif  lagi  untuk memperlemah KPK.
5. Biarkan pribadi para pelapor dan terlapor dan Bareskrim Polri  yang lagi senang meladeni "permainan" ini sibuk dengan urusan mereka. Tetapi sementara itu KPK maju terus.
6.  Kasus saling  lapor-melapor dan "mengkriminalisasi" ini kiranya dapat menyadi peringatan bagi setiap orang agar selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, karena suatu ketika rekam jejaknya mungkin akan diungkit-ungkit orang
7.  Menyempurnakan Pepres No.17 Tahun 2011 tentang KOMPOLNAS, dengan memperkuat dan mempertegas kemandirianya sehingga mampu melaksanakan tupoksinya mengawasi institusi Polri. Antara lain dengan :

a. Mewajibkan semua lembaga negara khususnya di lingkungan Polri untuk mematuhi semua  apa yang diperlukan Kompolnas dalam rangka melakukan tugasnya, disertai dengan sanksi bila lalai.

b.Memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada KOMPOLNAS.

c.Meniadakan unsur Pemerintah dalam kepemimpinan organisasi KOMPOLNAS, demikian pula sekretariat dan anggarannya. Maksudnya, agar Kompolnas sebagai institusi penegak hukum terhindari dari intervensi politik, termasuk dari Pemerintah.
8. Karena sudah terbukti prestasinya dan mendapat dukungan luas, sedangkan korupsi tampak cenderung terus meningkat, maka eksistensi KPK  agar dipermanenkan dengan memprosesnya masuk dalam konstitusi.

Hal-hal di atas sekaligus sebagai respons atas keluhan para pimpinan Kompolnas selama ini yang menganggap disepelekan dan minta dibubarkan saja.

7. Dalam hal KPK sedang memproses kasus korupsi yang menyangkut personil dari organisasi penegak hukum lainnya, maka selama itu semua proses hukum yang menyangkut personil  KPK tidak boleh ditangani lembaga penegak hukum lain yang bersangkutan. Tetapi harus dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum ketiga yang netral. Misalnya bila menyangkut  institusi KPK dan POLRI, maka pelimpahan dapat ke  Kejaksaan, BPK, atau Polisi Militer. Hal ini untuk mencegah agar tidak saling menjegal. 
           Pemadam kebakaran yang sedang sibuk memadamkan api, jangan dihentikan karena persoalan sepele yang pernah dilakukan jauh sebelumnya.***

Catatan :
Dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, perhatian dunia  kini sedang tertuju pada masalah hukum di Negeri kita. Kalau begini cara kerja para penegak hukum kita, akan kembali dipertanyakan dunia apakah proses hukum atas warga mereka yang telah dan akan dihukum mati sudah benar ? Sangat memalukan !!!

Contact Form

Name

Email *

Message *