Monday, November 25, 2019

PERLUKAH SERTIFIKAT PRANIKAH ?


Hari-hari belakangan ini muncul tanggapan-tanggapan pro kontra tentang rencana akan diberlakukannya kewajiban memiliki sertifikat perkawinan bagi yang ingin menikah seperti yang digagas Menko PMK Muhadjir Effendy. Hanya belum jelas apakah sertifikat itu diberikan kepada pasangan calon pengantin ataukah bisa juga kepada perorangan yang berencana suatu ketika akan menikah meskipun belum memiliki pasangan.
Prinsipnya penulis setuju dengan gagasan ini setelah melihat banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini. Ada suami menghabisi isteri, isteri membunuh suami lalu dibakar, anak membunuh orang tua, ibu membunuh anak karena tekanan ekonomi dan sebagai pelampiasan kekesalan kepada suami yang mengingkari tanggungjawabnya. Ada karena dugaan perselingkuhan.
Meski setuju namun teknik pelaksanaanya harus flekseibel dan tidak memberatkan calon pengantin. Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Departemen Agama, seperti masalah penipuan jemaah haji dan masalah korupsi yang bahkan telah menyebabkan ada menteri Agama masuk penjara, maka urusan sertifikat perkawinan ini tidak diserahkan kepada Departemen Agama. Departemen Agama sendiri sudah punya banyak masalah yang belum beres. Jangan ditambah lagi.
Pelaksananya sebaiknya diserahkan ke lembaga keagamaan, ditunjang Catatan Sipil dan bila perlu dari BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan). Pemerintah memberikan dukungan tenaga penyuluh, fasilitas dan biaya.
Para Penyuluh antara lain:
Tokoh agama dari agama yang dianut calon pengantin , materi tentang makna pernikahan menurut agama serta tanggung jawab suami-isteri satu sama lain serta pada orangtua, keluarga besar dan lingkungan.
Paramedis, tentang perlunya pemeriksaan dini sebelum menikah, tentang gizi dan makanan sehat,  perawatan anak/bayi, gejala-gejala penyakit dan cara mencegah serta pertolongan pertama dsbnya.
Ahli hukum, tentang materi yang menyangkut hak-hak dan kewajiban setiap orang dalam rumah tangga dari segi hukum berikut sanksinya.
Motivator , materi tentang kemungkinan-kemungkinan peluang usaha yang dapat dikembangkan bagi setiap calon pasangan setelah menikah sesuai bakat dan pendidikan masing-masing. Dalam sesi ini motivator diharapkan sudah dapat mengidentifikasi mana pasangan yang sudah siap / bisa mandiri membangun keluarga sendiri dan mana yang belum.
Kalau selama ini BP4 dikenal sebagai pemberi nasehat ketika sepasang suami-isteri menggugat bercerai di pengadilan, agar mengurungkan niat mereka bercerai maka kali ini mereka dapat melakukan pula pada pra perkawinan.

Program Sertifikat perkawinan sebaiknya dapat pula diikuti perorangan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk menikah meskipun belum mempunyai pasangan tetapi mempunyai niat untuk suatu waktu akan menikah. Sertifikat ini sekaligus bisa  menjadi  dokumen pendukung seseorang ketika meminang calon pasangannya.
Penyelenggaraan penyuluhan harus fleksibel. Maksudnya, peserta penyuluhan dimungkinkan untuk dapat mengikuti penyuluhan di luar wilayah asalnya. Mungkin karena penugasannya seperti anggota TNI/Polri, tak dapat mengikuti program penyuluhan di tempat tinggalnya, tetapi dimungkinkan mengikutinya di wilayah  penugasannya. Namun dengan tetap menyertakan rekomendasi / persetujuan dari lembaga penyelenggara di wilayah domisilinya
Setelah mengikuti penyuluhan, setiap peserta perlu mengikuti test evaluasi untuk menentukan klasifikasi kesiapannya untuk berumah tangga. Nilai klasifikasi diperoleh dari nilai unsur-unsur penilaian pemahaman tentang perkawinan dari sudut : agama, hukum, ekonomi, kesehatan, sosial dsbnya. Semuanya disusun dalam matrix 0-100, kemudian dihitung rata-ratanya. Khusus untuk pria,  nilai unsur ekonomi harus minimal 7 ( cukup), karena secara tradisi , suami sebagai kepala rumah, dialah yang bertanggungjawab dalam hal nafkah dan kebutuhan anak-isterinya.  Bagi peserta yang dinilai telah mampu untuk menikah, baik secaya biologis, kesehatan, mental dan ekonomis, layak  untuk mendapatkan sertifikat klasisfikasi A, sedangkan pria yang belum bekerja atau mempunyai penghasilan sendiri dianggap belum layak menikah. Kecuali ada jaminan tertulis dari orangtua atau orang lain yang akan ikut menanggung mencukupkan kebutuhan calon  keluarga baru itu nanti.
Selain sertifikat, kepada para peserta diberikan juga Buku Saku yang berisi resume dari materi-materi penyuluhan disertai kutipan lengkap  UU No.16 Tahunn 2019 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkoba, UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dsbnya.***

Sunday, November 24, 2019

Ahok Datang, Banyak Yang Merinding……



Ya, Ahok datang banyak yang merinding. Terutama orang-orang yang selama ini mengambil keuntungan dan menikmati ketidakjelasan pengelolaan perusahaan minyak dan gas bumi negeri kita Pertamina. Karena itu mereka berusaha merintangi orang jujur, tegas dan berintegritas tinggi seperti Ahok masuk ke Pertamina dengan berbagai komentar. Lagu lama “penista agama”lah, mulut kasarlah, atau barangkali juga mengorganisir organisasi massa menyatakan penolakan.
Tapi meski Ahok bukan sebagai Direktur Utama yang memegang kewenangan melakukan eksekusi, namun sebagai Komisaris Utama pun kita yakin Ahok akan dapat membawa perubahan. Karena di atasnya ada Menteri BUMN Erick Thohir mantan pengusaha sukses yang juga kini sedang melakukan banyak gebrakan di BUMN-BUMN serta di atasnya lagi ada Presiden Jokowi yang memang sejak lama sudah tak sabar untuk melakukan pembenahan di perusahaan andalan negeri ini. Selama ketiga strata ini tetap konsisten pada tugas mulia mereka dan cepat tanggap, maka diharapkan Pertamina akan dapat kembali pada masa kejayaannya dahulu ketika Pertamina mampu membawa Indonesia duduk sejajar dengan negara-negara dunia pengeksport minyak, OPEC.
Mungkin ada juga yang meragukaan kemampuan Ahok. Sama juga ketika ia baru masuk menjadi orang nomor satu di Pemda DKI. Penulis sendiri ketika pertama kali melihat fotonya sebagai  Cagub yang ”baby face” merasa seperti itu. Tapi ketika mengawali tugasnya dalam rapat perdana dengan para pejabat bakal bawahannya, segeralah terasa wataknya yang tegas. Saat seorang menyuarakan komentar agak miring, Ahok cepat menimpali : “Hati-hati kalau ngomong, saya ini Auditor !”. Semua terdiam dan tak ada lagi yang coba-coba mau menguji kebolehan pemimpin baru ini.
Gebrakan lain yang masih di lingkungan internal adalah “menginstirahatkan” sementara beberapa Walikotamadya yang kinerjanya kurang memuaskan. Lalu memperbaiki sistim penggajian pegawai yang sebelumnya dirasakan kurang adil. Yang rajin dan berprestasi sama saja penghasilannya dengan pegawai yang pemalas dan suka berleha-leha. Maka diberlakukanlah penggajian dengan sistim tunjangan kinerja. Sejak itu kinerja para pegawai Pemda DKI bertambah baik. Gaji mereka juga dinaikkan secara signifikan sehingga membuat pegawai dari beberapa Pemda lain merasa iri. Rasa bangga sebagai pegawai Pemda DKI juga meningkat. Soal prestasi Ahok dalam pembangunan dan pelayanan kesejahteraan warga Jakarta, ruang ini tentulah tak cukup untuk memaparkannya.  Umumnya orang sudah mengetahuinya.
Lalu, apa kira-kira yang dapat dilakukan Ahok sebagai Komisaris Utama di Pertamina ? Fungsi utama para Komisaris dan Inspektorat pada umumnya adalah menjaga agar “Das Sein sesuai  dengan Das Sollen”. Artinya, pelaksanaan sesuai dengan yang diharapkan atau yang seharusnya. Yang seharusnya ini bisa berupa, eksekusi oleh Direksi agar sesuai dengan keputusan Direksi bersama Dewan Komisaris, kebijaksanaan Direksi tidak menyimpang dari peraturan atau Kebijaksanaan kembaga lebih tinggi seperti Undang-undang dan Konstitusi dan sebagainya.
Maka yang mungkin dapat dilakukan Ahok antara lain adalah :
1.     Mengawal agar semua keputusan dan program kerja Direksi maupun eksekuasinya benar-benar sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
2.     Mengevaluasi kembali seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku di Pertamina yang diperkirakan menghambat pengembangan perusahaan minyak negara itu. Baik yang menghambat upaya ekslorasi, tata import maupun distribusi.
3.     Mengevaluasi kembali sistim pengendalian managemen. Meliputi organisasi agar efisien, pengambilan kebijaksanaan, personalia yang tepat, prosedur dan sistem pelaporan yang semuanya dilakukan secara transparan.
4.     Merekomendasikan adanya efisiensi. Pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak begitu penting dan hanya memboroskan keuangan perusahaan dihapus atau dikurangi. Bahkan bila perlu berbagai tunjangan direksi dan komisaris juga dipangkas.
5.     Mengevaluasi kembali mitra-mitra kerja Pertamina. Mereka yang cenderung melakukan bisnis gaya mafia direkomendasikan untuk diputus.
      Apakah Ahok akan berhasil membawa perubahan pada Pertamina ? Kembali lagi kepada konsistensi para pengambil keputusan dan eksekutor di tingkat atasnya. Menteri BUMN dan Presiden. Sebab, sejak dahulu lembaga pengawas internal seperti BPKP dan Inspektrorat sudah sering dianggap hanya sebagai “mata dan telinga” para pimpinan organisasi yang mempunyai kewenangan eksekusi. Para pengawas tidak berwenang melakukan eksekusi. Hanya melaporkan kepada pimpinan organisasi selaku eksekutor adanya temuan-temuan, baik positif maupun negatif, disertai saran rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pimpinan organisasilah yang memutuskan apakah akan melaksanakan saran rekomendasi itu secara tegas, hanya menganjurkan untuk dilaksanakan atau hanya mendiamkan saja dengan berbagai alasan. Seperti pengalaman pahit penulis dahulu sebagai auditor bidang ASN. Seorang pegawai yang sudah dua tahun tidak masuk kerja direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Karena menurut peraturan, pegawai yang sudah enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja harus diberhentikan. Tetapi apa yang terjadi ? Pegawai tersebut muncul kembali dengan menerima rapel gaji selama tidak bekerja bahkan pangkatnya dinaikkan.
Tentang Ahok, tak diragukan lagi ketegasan dan konsistensinya. Buktinya ia bisa berkata  “tidak” kepada Prabowo Subiyanto ketika Ketua Umum Gerindra itu menyatakan penolakannya dahulu atas sistim pemilihan presiden secara langsung. Ahok tidak sependapat sehingga berakibat ia didepak dari partai yang dahulu menjadi pengusungnya itu sebagai Gagub DKI. Ia juga berani berkata tidak pada hasil pemeriksaan BPK yang bahkan berujung pada pemenjaraan salah satu auditor lembaga pengawasan itu. Kalau kepada mantan Jenderal Kopassus saja dia bisa berkata tidak, mengapa dia tidak bisa melakukan hal yang sama kepada  orang-orang yang coba menyuap, pejabat atau mafia yang ingin menakut-nakuti ?
Kalau lembaga-lembaga pemerintah lain berupaya tidak membuat masalah dengan BPKP atau KPK, Ahok malah seperti menantang dan memancing-mancing kedua lembaga pengawasan itu ikut mengamati pemerintahan di DKI. Rupanya itu merupakan salah satu triknya untuk melibatkan KPK dan BPKP untuk mencegah agar aparatnya bebas dari niat  korupsi tanpa mengeluarkan biaya.***




Saturday, November 9, 2019

PERANG SAMPAH PLASTIK


   Tumpukan sampah, khususmya sampah plastik sudah merupakan pandangan sehari-hari, terutama  di perkotaan. Sampah plastik berserakan di pinggir-pinggir jalan, bahkan juga di taman-taman dimana seharusnya menjadi tempat nyaman untuk kita bersantai bersama teman atau keluarga.

    Di beberapa pojok jalan sering juga kita lihat tumpukan sampah yang menggunung dan membusuk sehingga sangat menggaggu kenyamanan lingkungan.

       Ketika hujan turun, kantong-kantong plastik ini terbawa air memasuki got-got atau saluran air. Bercampur dengan lumpur kemudian menyumbat saluran-saluran air. Apa yang terjadi, muncullah genangan-genangan air. Dan bila hujannya lebat, dalam sekejap gotnya penuh  dan airnya naik masuk ke jalan mengalir seperti sungai lalu masuk menggenangi kawasan-kawasan pemukiman sampai ke dalam rumah-rumah warga. Entah berapa meter ketinggian sampah dari dasar sungai – yang mendesak air keatas, sehingga di kala hujan sungai-sungai cepat benar penuh dan airnya meluap keluar.

      Kendaraan, peralatan elektronik dan perabot-perabot di rumah tangga rusak terendam. Dan para penghuni rumah mungkin akan mengungsi.

    Demikian pula di tepi pantai dan tempat-tempat wisata lainnya, seperti di Bali dan Bunaken yang terkenal dengan wisata lautnya. Sampah-sampah plastik ini kabarnya mulai bertebaran. Bila tak cepat ditanggulangi maka pada akhirnya keindahannya akan hilang dan tak akan menarik lagi bagi para turis untuk datang berkunjung.

        MAKANYA, sekarang perlu dipikirkan dan diambil langkah nyata untuk menanggulangi masalah sampah plastik ini di manapun, sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Mengapa sampah plastik ?

Karena plastik tidak mudah hancur. Tidak dapat dimakan oleh bakteri-bakteri penghancur. sehingga bisa bertahan puluhan tahun.

      Idealnya produksi atau import kantong-kantong plastik ini harus dihentikan atau dilarang. Diganti dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Tetapi entah karena apa, mungkin karena keuntungannya demikian besar, sehingga produksi plastik tetapi dibiarkan. Dan oleh keuntungan itu maka   kerusakan lingkungan boleh dibiarkan ?

    OLEH KARENA ITU, sudah saatnya kita memulai perang melawan sampah plastik ! Mulai dari mana ? Mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan kita. RT. RW dan seterusnya. Dengan cara apa ? Dengan membakar sampah plastik kita sendiri di tempat yang aman.

      Mengapa sampah-sampah ini harus ditumpuk dulu dibak-bak sampah perumahan, kemudian diangkut dan dibongkar ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kemudian diangkut dan dibongkar lagi di tempat pembuangan  akhir ?. Para petugas kebersihan tak perlu lagi turun ketengah-tengah sungai yang sudah hitam membusuk, membongkar sampah yang sudah membaur dengan lumpur kemudian mengangkut ke atas truk.  Mengapa prosesnya harus menjadi panjang, memakan waktu, menambah banyak tenaga dan biaya. Padahal bila bisa dimusnahkan sejak dari tiap rumah tangga, penanganan sampah tak akan sampai serumit sekarang.

       Bahan-bahan plastik yang tak digunakan lagi, seperti kantong-kantong plastik kresek dari belanjaan di warung, pasar atau supermarket mestinya bisa dipisahkan tersendiri dalam kantong besar atau karung. Ternyata menurut pengamatan sampah plastik ini cukup banyak bisa sampai  60 % dari volume sampah dapur rumahtangga seminggunya. Sampah-sampah plastik itu kemudian dibakar di tempat yang aman, mungkin sekali seminggu tergantung volume sampahnya. Dan dalam sekejap, lenyaplah barang plastik yang menjadi cikal bakal penyebab bencana itu dan hanya meninggalkan sedikit  sisa berupa arang.

       Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemusnahan sampah plastik melalui pembakaran ini, yaitu :

1.   Pembakaran tidak dilakukan di pagi hari karena dapat mengurangi kenyamanan udara pagi yang segar yang memang kita butuhkan. Mungkin pula banyak warga yang sedang olah raga pagi. Sebaiknya dilakukan pada siang hari, ketika sebagian besar warga tidak di rumah karena pergi kerja atau sekolah.

2 Tempat pembakaran harus di tempat yang benar-benar aman. Tidak terlalu dekat dengan bangunan, apalagi tidak dekat dengan barang yang mudah terbakar.

3.   Tidak dilakukan pada waktu banyak angin, sebab khawatir akan ada bunga api beterbangan.

4.    Sampah plastik dibakar sedikit demi sedikit. Sebab kalau sekali banyak, nyala apa dapat membesar sehingga tak terkendali.

5.    Menyiapkan seember air bersama gayungnya. Siap- siap menyiramkan air untuk memperkecil nyala api bila tiba- tiba membesar dan mungkin bisa tak terkendali. Lebih baik lagi bila disitu ada juga kran dan slang air yang siap digunakan bila diperlukan.

6.   Sampah-sampah basah atau dedaunan yang belum kering di hindarkan karena akan menimbulkan banyak asap yang mengganggu lingkungan.

7.   Selama pembakaran harus selalu siap di tempat mengawasi sambil menambahkan sisa-sisa plastik lainnya ke tempat pembakaran.

8.   Bila pembakaran telah selesai sempurna, tempat pembakaran diguyur air sampai seluruhnya basah terutama bara api. Jangan tinggalkan pembakaran sebelum benar-benar yakin api sudah padam seluruhnya.



           Kalau setiap rumah tangga, lingkungan RT, RW, Kelurahan, petugas kebersihan bersedia melakukan hal serupa, maka  dapatlah kita berharap  lingkungan perkotaan kita, sungai-sungai kita, danau-danau kita dan pantai-pantai kita akhirnya akan bebas dari sampah plastik.

     Pemerintah hendaknya tegas memberlakukan larangan membuang sampah sembarangan dengan pemberian sanksi. Hukuman denda atau penahanan. Pemerintah juga hendaknya  rela menyisihkan anggaran untuk para relawan yang diberi tanggungjawab memunguti sampah-sampah plastik dan memusnahkannya. Dengan itu diharapkan bukan saja akan mempercepat terwujudnya Indonesia bebas sampah plastik, tetapi juga akan sangat membantu banyak saudara-saudara kita yang belum memperoleh lapangan kerja mendapatkan penghasilan. ***






Contact Form

Name

Email *

Message *