Tuesday, July 31, 2018

LAGI-LAGI AIB DI LAPAS


   Baru saja Lapas Sukamiskin geger akibat aksi OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK yang berujung pada pencopotan Kalapas dan sejumlah petugas lainnya.

     Kini, belum lagi lama berselang, Polda Metro Jaya telah mengungkap  penyitaan  1,4 ton ganja yang diselundupkan bersama ikan asin dan dikendalikan dari lapas.

     Ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan di distribusikan di Jakarta.Ganja dimasukkan dalam kotak. Kemudian kotak dimasukkan dalam limbah ikan asing. Ini untuk hindari petugas, terutama endusan anjing pelacak,"

                 Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari Lapas. Sudah di amankan enam orang.  Pengendali ada dua orang di Lapas di Sumatera. Yang penghuni Lapas belum ditangkap.       Sopir berinisial MY dan kernet RND alias N ditahan. Selanjutnya, polisi juga menangkap pemilik ganja berinisial AM alias Bapak, dan SLH alias Bohceng di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
       Kemudian, polisi juga amankan dua orang yang bertugas mengedarkan yaitu AK dan RYD di Depok. Disana,  juga disita mobil boks yang digunakan untuk mengedarkan di Jakarta.
              Komplotan AM Cs bagi hasil dengan dua orang penghuni lapas. Komplotan AM mendapat 40 persen dari penjualan.
Satu kilo dijual seharga Rp3,5 juta.

                           ***

             Penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas  sudah sering terjadi. Namun hingga kini belum juga ditemukan cara-cara untuk mencegah hal itu kembali terulang.Terbukti dengan penyitaan 1,4 ton ganja terakhir ini.

   Agaknya KPK kini harus peras otak lagi. Bagaimana menemukan jurus yang efektif untuk memberantas kolusi antar oknum-oknum petygas lapas dan bandar narkoba yang memang sulit diungkap. Jadi tidak hanya mencegah jual-beli fasilitas, atau penyalahgunaan ijin keluar lapas, tetapi sekali gus mencegah transaksi-transaksi perdagangan narkoba.***



     

Tuesday, July 24, 2018

GEMPAR KPK DI SUKAMISKIN !! (I)




Tim Gerak cepat KPK dalam operasi tangkap tangan  di  Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin Bandung   Jumat tanggal 20 Juli 2018 tengah malam jam 2.15 menerobos masuk penjara Sukamiskin. Dan tentu saja segera  mengemparkan seluruh jajaran  Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian pimpinan Menteri Yasonna  Hamonangan Laoly itu kalangkabut.

Bagaimana tidak.  Wahid Husen, Ka Lapas Sukamiskin, seorang stafnya, dua napi setempat langsung digiring KPK memakai jaket oranye khas KPK berikut seorang artis terkenal Inneke  Koesherawati yang konon juga pemilik hotel terkenal yang pernah kesohor sebagai Menara miring “Saidah”di Jakarta. Sementara isteri terpidana korupsi kasus Bakamla ini masih sebagai saksi.

Beberapa gepok uang  senilai Rp20.505.00 tambah  US $ 410  disita sebagai bukti awal dalam operasi tangkap tangan itu. Baru sebagai bukti awal, karena sesudah itu ketemu lagi ratusan juta lainnya disamping dua mobil mewah yang diduga juga berkaitan dengan suap-menyuap.
Informasi menyusul mengabarkan sudah dua truk penuh barang bukti yang diangkut ke KPK dari Lapas yang dihuni banyak terpidana korupsi itu.
Menteri Laoly yang merasa mendapat tamparan keras oleh kejadian itu, langsung naik pitam.Mengaku tidak saatnya lagi untuk membela diri. Ia langsung memerintahkan pemeriksaan mendadak (sidak) malam itu juga. Ia memerintahkan para jajarannya apel lalu memasuki  semua sel-sel  lapas di seluruh kota besar di dareah-daerah.
Ia sendiri  mulai  dituntut mengundurkan diri oleh beberapa politisi dari partai oposisi. Tapi Laoly hanya menjawab itu tergantung Presiden.
Maka Minggu malam sesudah peristiwa Jumat menggemparkan itu, ia memimpin langsung sidak di Lapas Kelas I Porong Surabaya. Ia sedikit  lega, karena di Lapas terbesar itu ia hanya menemukan beberapa pelanggaran kecil. Seperti penemuan  beberapa barang di antaranya colokan listrik, kipas angin, obat-obatan, obat nyamuk, pemanas air, korek, pisau, rokok, parfum, minyak angin, sendok, garpu, gunting, alat cukur. Tidak ditemukan yang aneh-aneh. Hak-hak napi juga  dipenuhi. Ada fasilitas yang diberikan sesuai dengan protap yang ada," kata Yasonna usai melakukan penggeledahan.   Dia juga masih menunggu hasul sidak di daerah-aerah lainnya.
Di Provinsi Jambi  sidak dipimpin oleh jajaran Kakanwil Kemenkumham Jambi. Tapi ironisnya,konon Kalapas Klas II A Jambi Bambang Palasara hanya melakukan sidak ke dalam Lapas hanya dengan timnya saja. Sementara puluhan awak media yang sejak sore diundangnya untuk peliputan justru dilarang masuk. Maka dapatlah diperkiakan bagaimana obyetivitasnya.
                                                                  ****
     Langkah mengejutkan  PK ini patut diapresiasi. Suatu terobosan yang selama ini sulit dilakukan oleh pejabat dan instansi manapun. Bahkan oleh presiden-presiden sebelumnya yang juga selalu berusaha untuk menanggulangi kasus yang terus berulang ini.  Karena menyangkut oknum-oknum tak tersentuh (untouchable) . Menurut Laoly, ia sudah lima kali mengganti Kalapas, tapi belum satu pun yang mampu membereskan carut-marut di lapas tsb. Baik menyangkut sewa-menyewa fasilitas, ijin keluar lapas, lebih-lebih lagi masalah bandar narkoba. Sampai-sampai Budi Waseso mantan Kepala BNN yang sekarang jadi Ketua Bulog, pernah frustrasi. Minta agar para terpidana bandar Narkoba ditempatkan di lapas yang dikelilingi buaya-buaya ganas.
      Tapi mengherankan juga. Masih ada saja poliTIKUS yang masih menganggap, KPK dengan OTT di Lapas Sukamiskin ini hanya car-cari kerjaan untuk menggagalkan RKUHP. Masih ada poliTIKUS yang menganggap prestasi briliant KPK ini hanya ecek-ecek !!.
     Sangat disayangkan poliTIKUS ini datang dari seorang Taifuqulhadi dari Partai Nasdem asuhan Surya Paloh yang selama ini dikenal idealis.
      Ketika Partai Nasdem saat ini sedang laku pasar dengan membanjirkan para selebriti berduyun-duyun mendaftar jadi kader Nasdem, maka barangkali saatnya pula partai ini mengevaluasi kembali kader-kadernya yang suaranya bernama miring.
     Namun gembira juga kita mendengar Komisi III DPR Bidang Hukum yang selama ini dicitrakan ingin membubarkan KPK atau setidak-tidaknya mau mengamputasi beberapa kewenangan KPK, sekarang jadi berubah mengapresisasi KPK . Bahkan menawarkan untuk menambah sejumlah besar  anggaran operasioanl untuki KPK di APBN. ***

Friday, July 20, 2018

PREDIKSI KOALISI PILPRES 2018


   Makin dekat  masa pendaftaran  peserta  Pilpres 2019 yang akan datang, pergerakan  konsultasi dan penjajagan partai-partai politik untuk membentuk koalisi hari-hari ini makin meningkat.
   Sampai-sampai Ketua Umum Partai Demokrat SBY dikabarkan harus masuk rumah sakit akibat kelelahan. Sedianya SBY yang juga Presiden ke 6 RI itu akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerinda  Prabowo Subianto dalam kaitan  kemungkinan berkoalisi.
Sejauh ini baru terpolarisasi dua kelompok bayang-bayang koalisi, yang tentu saja masih bisa berubah yaitu koalisi pendukunng  Capres Joko Widodo dan koalisi pendukung Capres Pabowo Subyanto.
Koalisi pertama terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Golkar, Hanura, Perindo, PPP, PKPI, PSI dan PKB. Sedang pendukung Prabowo terdiri dari Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Semula pihak PAN dan Partai Demokrat giat mengupayakan pembentukan koalisi ke tiga. Namun nampaknya sulit untuk direalisasikan. Pertama, akibat penentuan Capres dan Cawapres yang masing-masing mau mengajukan kadernya serta kesulitan memenuhi persyaratan    minimal memiliki 20 kursi hasil Pemilu 2014 untuk dapat mendaftarkan Capres/Cawapres nya.
Upaya pendekatan Partai Demokrat ke PDIP untuk membangun koalisi, nampaknya masih terkendala berkenaan masih belum berakhirnya ketidakharmonisan  hubungan pribadi kedua Ketua Umum partai ybs. Akibat perbedaan-perbedaan  pandangan pada Pilpres-pilpres sebelumnya.
Dengan alasan yang sama, upaya pendekatan Prabowo Subianto ke PDIP masih tetap terkendala oleh bayang-bayang kekecewaan Prabowo akibat tidak dicalonkan dirinya oleh  PDIP sebagai Capres pada Pilpres 2014 sesuai dengan Perjanjian Batutulis 2009.
Sekiranya Prabowo atau Partai Demokrat dapat merapat ke koalisi  pengusung  Capres Joko Widodo sedang koalisi baru tidak dapat dibentuk, maka ada kemungkinan  akan terjadi Pilpres Capres Tunggal, di mana Joko Widodo akan berhadapan dengan kotak kosong.
Seberapa banyak pendukung  dan yang  menolak Joko Widodo untuk melanjutkan masa baktinya yang kedua, akan terlihat pada jumlah  suara di kedua jenis kotak suara itu. Tapi nampaknya kemungkinan ini sangat kecil akibat kedua kendala pribadi para tokoh di atas.
Oleh karena itu yang sangat mungkin terjadi , pada akhirnya Partai Demokrat akan merapat ke kubu Prabowo dalam koalisi Partai Gerindra, PKS dan PAN.  Sehingga pada Pilpres 2019 nanti hanya ada dua Capres yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Namun koalisi baru ini nampaknya agak rentan. Pertama, disana ada perbedaan kecenderungan ideologis masing-masing partai. Ada yang cenderung agamis dan yang lainnya nasionalis. Kerentanan kedua, adanya sikap ngotot dari partai-partai yang bersangkutan menyangkut Cawapres pendamping  Prabowo  
 Pihak PKS misalnya ngotot supaya Cawapres dipilih dari salah satu dari sembilan nama yang mereka ajukan. Sedangkan pihak Partai Demokrat mengadang-gadang  agar Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menjadi Cawapresnya. Sedangkan PAN juga menginginkan hal yang sama.
Memang dilema bagi Prabowo. Dia seperti didesak-desak bahkan seperti diultimatum . Kalau Cawapres bukan dari PKS , maka mereka tidak mau jadi  penonton penggembira saja dan lebih baik tidak jadi bergabung.
Prabowo mau membatalkan kesediaannya ikut dalam Pilpres 2019 sebagai Capres, juga tidak etis. Karena ia telah telanjur menyatakan janji kesiapannya menjadi Capres apabila dikehendaki partainya, Partai Gerindra.
Lagi pula sudah telanjur dibuka rekening  kepada umum yang mau ikut memberikan dukungan dana untuk kampanye. Dan kabarnya sudah terkumpul sekian milyard. Dan satu lagi. Apabila ia mengundurkan diri atau menunjuk calon Capres yang lain, pendukungnya akan merasa terpukul dan merasa dikhianati. ***
  

Thursday, July 19, 2018

PENCOPOTAN JABATAN ALA ANIES BASWEDAN


      Kalau benar seperti yag diberitakan berbagai media masa sekitar cara Gubernur DKI Jakarta sekarang Anies Baswedan mencopot dan mengganti para pejabatnya – memang sungguh memprihatinkan ! Para abdi negara yang jam terbang mereka cukup panjang di Pemda DKI diperlakukan seperti memindahkan hewan saja.
     Sebagai mantan Auditor Kepegawaian Departemen Dalam Negeri yang dipekerjakan selama tujuhbelas tahun di Pemda DKI, sejak menjelang akhir era Gubernur Ali Sadikin sampai masa Gubenur Sutyoso, belum pernah saya menemukan perlakuan sedemikian buruk.
   Dalam pembinaan pegawai negeri sipil (sekarang ASN), ada tiga hal yang selalu menjadi sasaran audit. Pertama  Administrasi Kepegawaian, kedua, disiplin kepegawaian yang dahulu diatur dalam PP 30/1980 (sekarang PP 53/2010). Ketiga, kesejahteraan pegawai.
      Dalam  hal Administrasi Kepegawaian, ada sekitar 20 buku yang harus ditela’ah. Mulai dari prosedur perekrutan pegawai, pengangkatan, pelatihan, pemindahan/mutasi pegawai, hak-hak pegawai, disiplin pegawai, hak-hak pegawai seperti cuti, hak gaji/tunjangan, hak peningkatan karier, hak pensiun sampai pemberhentian. Semua ada tata caranya.
   Kendala Auditor Kepegawaian dalam upaya pembinaan tertib administrasi Kepegawaian lembaga pemerintahan , sering kali berhadapan dengan kondisi ketika ada penggantian pejabat pimpinan baru yang menangani bidang kepegawaian.
    Karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman pejabat yang baru pada bidangnya, menyebabkan administrasi kepegawaian yang tadinya dengan susah payah dapat ditertibkan dan dirapihkan, belakangan menjadi acak-acakan lagi.
    Kembali pada pemindahan atau mutasi pegawai, ada protap (prosedur tetap) yang senantiasa dilalui. Umumnya Pejabat yang berhak memindahkan/memberhentikan sesuai batas kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan. Ada tembusan yang harus disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.  Dalam SK pemindahan itu ada setidaknya empat hal yang harus secara tegas dinyatakan : Jabatan lama dan Jabatan baru dan lokasi kerja, terhitung mulai kapan.
    Dalam SK itu juga ada pertimbangan alasan pemindahan/mutasi, entah menyangkut disiplin, peningkatan karier atau kebutuhan organisasi.       
      Manfaatnya bagi pegawai adalah agar ia boleh menyimak karena itu menyangkut hak dan masa depan kariernya. Kalau ada yang dipandangnya tidak benar, ia bisa membuat pengaduan. Entah ke atasan dari atasan langsungnya atau ke Inspektorat sebagai lembaga pengawas eksternal di unit kerjanya.
    Hal ini dimungkinkan, karena dalam UU Kepegawaian disitu ada rincian hak,  kewajiban, dan larangan dari setiap PNS (ASN). Kepada atasan, ada larangan untuk tidak berbuat sewenang-wenang kepada bawahan.
    Menyangkut alasan mutasi atau pemberhentian dari jabatan karena disiplin atau kinerja, dahulu ada DP3 (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) yang harus diisi atasan langsung semua pegawai setiap tahun. Memuat 8 (delapan) unsur penilaian kinerja dengan penilaian kurang, sedang, cukup, baik dan Amat Baik.  Ke delapan unsur penilaian itu mencakup : Kesetiaan pada Pancasila, kepemimpinan, kecakapan, inisiatif, ketaatan dan kerjasama.  Semua  dinyatakan dalam angka antara 50 s/d 100.
   Pesyaratan untuk promosi jabatan dan kenaikan pangkat, nilai rata-rata harus baik dan tidak ada unsur bernilai kurang.
   DP3 ini harus diandatangani oleh Atasan Langsung yang menilai, disetujui dan ditandatangani  pegawai yang dinilai lalu ditandatangai  oleh  Atasan dari atasan pegawai yang menilai.
     Nilai DP3 sangat menentukan peningkatan karier tiap pegawai. Karena itu, bila ia tidak terima penilaian atasannya, ia boleh menuliskan keberatannya pada ruang yang disediakan sebelum disampaikan ke atasan pegawai penilai.
   Maka taklah mengherankan kalau sebagian Walikota dan pejabat Pemda DKI  mengalami cara mutasi seperti yang diberitakan, merasa diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi.
  Bahwa sikap cenderung otoriter dan kaku dari  Gubernur  Anies Baswedan dalam memutasi pejabatnya, mulai nampak ketika ia mencopot Direktur Dharma Jaya, seorang professional yang sebelumnya sukses di perusahaan swasta. Personal Relation kurang diperhatikan ! Sampai-sampai perempuan yang ketika itu dibebani tanggung jawab  menyalurkan daging murah untuk warga miskin Jakarta harus menangis di hadapan para pegawainya.
     Ahok gubernur pendahulu Anies terkenal kasar dalam tutur katanya kepada pegawai. Tapi ungkapan kekecewaannya diutarakan secara langsung pada yang berangkutan tanpa tedeng aling-aling. Dengan alasan-alasan yang jelas. Tidak diam-diam di belakang, cukup dengan telepon, SMS  atau WA.
    Ketika harus memutasikan, Ahok tetap melakukannya sesuai protap. Penerbitan SK, penyerahan SK, undangan Serah terima jabatan. Jelas status selanjutnya dari pegawai yang dicopot jabatannya.
    Maka tidaklah heran pula kalau Mendagri mengkritisi cara Gubernur DKI kali ini meskipun diakui memutasi pejabat DKI memang wewenangnya.
        Tidak heran  pula kalau Ketua Komisi ASN Sofyan Effendi menganggap pelantikan pejabat baru DKI tidak sah,  melanggar ketentuan PP. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ia akan mengajukan rekomendsi kepada Mendagri dan Kemenpan RB untuk meluruskan cara pemutasian tersebut
     Para pegawai yang merasa dirugikan, tak mungkinlah terlalu lugas memprotes kebijakan atasannya, karena nasib karier mereka tetap tergantung pada atasan mereka itu. Seperti juga pada PP 53/2010 ataupun dahulu  PP 30/1980, maupun AD/ART Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) memang ada kewajiban pegawai untuk taat pada perintah atasan.
   Memprotes kebijakan atasan oleh bawahan dapat dianggap pelanggaran disiplin oleh atasannya. Dan itu sudah berarti menjadi “kartu mati” buat karier pegawai yang bersangkutan. Padahal alasan keberatannya mungkin dapat dibenarkan.***

Contact Form

Name

Email *

Message *