Tuesday, July 17, 2018

KPU HEBAT !


       Konsistensi dan keberanian KPU pimpinan Arif Budiman dalam menolak pencalonan ex narapidana korupsi membuat banyak orang kagum.  
Bisa dimaklumi. Akhir-akhir ini sampir tiap hari diberitakan adanya  anggota-anggota DPR, baik pusat maupun Daerah yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi atau menerima suap yang merugikan keuangan negara. Mereka semua adalah hasil rekrutan partai politik. Sehinga tidak salah kalau orang menyimpulkan, ada sesuatu yang salah  selama ini dalam pencalonan wakil-wakil rakyat oleh partai-partai  politik.
Maka KPU pun, sesuai kewenangannya membuat Peraturan KPU yang kali ini melarang semua ex. Koruptor jadi calon legislatif yang bakal duduk mengadi anggota DPR/D.
   Tetapi Rancangan Peraturan KPU ini  mendapat tantangan dan penolakan dari banyak kalangan, termasuk mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini. Pemerintah, DPR, partai politik bahkan BAWASLU yang yang secara fungsional adalah pengawas kinerja KPU.  Presiden sendiri juga nampak condong berpihak pada sikap partai. Bisa dimengerti sebab seperti sering diwacanakan, Presiden sesungguhnya adalah juga “petugas partai” pengusungnya.
      Namun Menkumham yang semula enggan mengundangkan RKPU itu akhirnya terpaksa tunduk juga dan akhirnya menandatanganinya.

     Dengan demikian ketika partai politik mendaftar para calon legislatifnya, mereka sudah harus menyeleksi terlebih dahulu. Dan ketika mendaftar harus menandatangani sebuah Pakta Integritas mengenai penolakan calon ex koruptor.
     Sesudah pendaftaran KPU akan melakukan verifikasi ketat untuk meneliti  jangan-jangan masih ada caleg ex. koruptor yang diloloskan. Dan kalau ada akan segera dicoret.
    Kalau peraturan perundang-undangan memungkinkan,  ada baiknya bila KPU tidak saja diberi kewenangan pengawasan dalam pra seleksi caleg, tetapi juga kewenangan dalam pengawasan pasca pengangkatan seorang caleg menjadi anggota legislatif di DPR/D.
    Mereka bertugas mengawasi dan memanau kinerja anggota DPR. Dan apabila ditemui ada pelanggaran hukum atau etik, KPU mengeluarkan rekomendasi kepada partai yang bersangkutan agar anggota legislatif/DPR yang melanggar tsb. diberi  sanksi sesuai  pelanggarannya dan wajib dilaksanakan.
     Dengan demikian fungsi Badan Kehormatan DPR/D yang selama ini terbukti gagal total diambil alih KPU.***

       

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *