Showing posts with label PARPOL. Show all posts
Showing posts with label PARPOL. Show all posts

Monday, May 21, 2018

Moral Partai Politik Dipertanyakan

Dampak Undang-undang Pemilihan Legislatif yang diciptakan sendiri oleh wakil-wakil Parpol
di DPR, akhirnya membingungkan para petinggi parpol sendiri.Persyarakan yang membatasi hanya
Parpol yang berhasil memperoleh suara 2,5 % yang layak memiliki wakil di DPR menyebabkan
sejumlah partai-partai kecil tersingkir dari lembaga terhormat itu. Demikian juga kerputusan
Mahkamah Konstitusi yang menetapkan prioritas penetapan calon anggota legislatif berdasarkan
suara terbanyak menyebabkan sejumlah elit partai yang sebelumnya didasarkan atas penunjukkan
pimpinan pertai, kini dipaksa berjuang lebih keras. Banyak yang merasa malu karena dalam
pengumpulan suara dikalakan oleh calon-calon pendatang baru, khususnya dari kalangan artis.
Tak kalah merisaukan adalah persyaratan perolehan kursi minimal untuk dapat mengajukan
calon Presiden/Wapres. Hanya satu pertai yang dapat melewati persyaratan itu. Yang lainnya
terpaksa harus berkoalisi dengan partai-partai lain yang senasib. Ironinya justru terdapat
di sini. Khawatir kehilangan peran, posisi dan kedudukan, para politisi partai nampaknya tak
terlalu menghiraukan lagi ideologi partainya. Partai-partai yang semula sangat gigih
menentang kebijakan partai lainnya, kini serta-merta mau menjalin koalisi demi kepentingan
tokoh-tokohnya.
Partai-partai yang selama ini misalnya secara terang-terangan atau samar-samar menentang
pluralisme, sekarang mau berkoalisi dengan penganjur pluralisme. Partai-partai yang dalam
perjuangan politiknya cenderung pada ideologi agama, kini mendekatkan diri untuk berkoalisi
dengan partai-partai nasionalis yang secara teguh mendasarkan diri pada ideologi Pancasila.
Hal serupa juga mulai nampak pada beberapa tokoh yang diunggulkan menjadi calon Presiden.
Yang mengkhawatirkan lagi, adalah munculnya para tokoh yang pada masa lalunya tercatat oleh
sejarah gagal melaksanakan tanggung jawab yang diembannya dalam jabatan publik. Misalnya
dalam mencegah kerusuhan besar di Jakarta dan kota-kota lainnya tahun 1998. Demikian juga
tokoh yang menurut catatan sejarah seringkali membuat blunder dalam keputusan dan tindakannya.
Kalau ketika menjadi pemimpin dalam level yang lebih rendah sudah membuat masalah, bagaimana
kalau memegang pimpinan tertinggi pemerintahan negara ?
Karena itu dalam pemilu calon Presiden/Wapres yang akan datang, para pemilih dapat lebih
arif mencermati calon Presiden/Wapres yang akan dipilihnya. Apakah mempunyai riwayat pengabdian
yang baik, konsisten pada prinsip, didukung oleh partai-partai yang juga konsisten pada azas,
menjunjung etika politik serta akan akan memperjuangankan kesejateraan bagi seluruh rakyat secara adil. Tidak cukup
dengan hanya mendengar janji-janji kampanyenya saja.

Sunday, October 12, 2014

MENTERI MERANGKAP KETUA PARTAI



      Menjelang penetapan personalia Kabinet Trisakti  Jokowi-JK, banyak diperbincangkan mengenai perangkapan jabatan Menteri dan jabatan struktural  di Partai politik. Dan yang  banyak disorot dalam hal ini adalah Muhaimin Iskandar yang konon, bila diangkat menjadi  menteri kabinet ia ingin masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum PKB.
      Masalahnya, sejak awal  Jokowi sudah bersikukuh,  bahwa seorang menteri seharusnya  fokus pada tugasnya. Kalau ia seorang pengusaha, harus  melepaskan  fungsinya dari bisnisnya, kalau ia  pejabat struktural dari  partai politik, harus melepaskan jabatannya itu  sehingga semua  perhatian dan  aktivitasnya  fokus  dalam fungsinya sebagai menteri.
      Disamping alasan agar  menteri lebih terfokus perhatiannya  pada  tugasnya,  pemikiran agar  jabatan  struktural di partai politik  lebih baik dilepaskan, adalah  belajar dari  kenyataan selama ini  akan banyaknya  pejabat  struktural  partai yang duduk dalam jabatan publik yang  tersangkut perkara korupsi. Ini sering dihubungkan-hubungkan dengan perangkapan jabatan tersebut, seperti  dalam ungkapan  “jabatan publik menjadi ATM  parpol”.  Hal ini memang sangat potensial terjadi, manakala pengawasan kurang  efektif.
     Lalu, bagaimana  meminimalisir  akibat-akibat negatif tersebut ?  Dalam prakrek, pemisahan  itu ada yang dilakukan  secara tegas, tetapi ada pula yang  lebih moderat, yakni dengan  tetap mengakui  formalitasnya dalam organisasi/lembaga seelumnya, tetapi dengan status non aktif. Contohnya, ketika  Jokowi yang Gubernur DKI Jakarta mendaftarkan  diri menjadi  calon Presiden RI dan  melakukan kampanye. Ia  diharuskan  non aktif dari jabatannya selaku  Gubernur.
        Secara formal ia  masih tetap Gubernur DKI, tetapi dia harus melepaskan sejumlah kewenangannya demikian juga  segala fasiltas seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan pengawalan. Tugas-tugas rutinnya  dilimpahkan kepada Wakilnya Basuki Tjahaya Purnama (Ahok ) sebagai Pelaksana tugas (Plt)  Gubernur.
        Mungkin dalam kasus  Muhaimin Iskandar, hal tersebut dapat  diadopsi. Secara formal  boleh  tetap dalam statusnya sebagsi Ketua Umum PKB, tetapi  non aktif  dan tugas sehari-harinya dilepaskan dan  diserahkan kepada  fungsionaris partai lainnya sebagai  Pelaksana tugas.  Tetapi semuanya tergantung pada  Jokowi-JK  dan Partai yang bersangkutan. ***
                                                          

Contact Form

Name

Email *

Message *