Dampak Undang-undang Pemilihan Legislatif yang diciptakan sendiri oleh wakil-wakil Parpol
di DPR, akhirnya membingungkan para petinggi parpol sendiri.Persyarakan yang membatasi hanya
Parpol yang berhasil memperoleh suara 2,5 % yang layak memiliki wakil di DPR menyebabkan
sejumlah partai-partai kecil tersingkir dari lembaga terhormat itu. Demikian juga kerputusan
Mahkamah Konstitusi yang menetapkan prioritas penetapan calon anggota legislatif berdasarkan
suara terbanyak menyebabkan sejumlah elit partai yang sebelumnya didasarkan atas penunjukkan
pimpinan pertai, kini dipaksa berjuang lebih keras. Banyak yang merasa malu karena dalam
pengumpulan suara dikalakan oleh calon-calon pendatang baru, khususnya dari kalangan artis.
Tak kalah merisaukan adalah persyaratan perolehan kursi minimal untuk dapat mengajukan
calon Presiden/Wapres. Hanya satu pertai yang dapat melewati persyaratan itu. Yang lainnya
terpaksa harus berkoalisi dengan partai-partai lain yang senasib. Ironinya justru terdapat
di sini. Khawatir kehilangan peran, posisi dan kedudukan, para politisi partai nampaknya tak
terlalu menghiraukan lagi ideologi partainya. Partai-partai yang semula sangat gigih
menentang kebijakan partai lainnya, kini serta-merta mau menjalin koalisi demi kepentingan
tokoh-tokohnya.
Partai-partai yang selama ini misalnya secara terang-terangan atau samar-samar menentang
pluralisme, sekarang mau berkoalisi dengan penganjur pluralisme. Partai-partai yang dalam
perjuangan politiknya cenderung pada ideologi agama, kini mendekatkan diri untuk berkoalisi
dengan partai-partai nasionalis yang secara teguh mendasarkan diri pada ideologi Pancasila.
Hal serupa juga mulai nampak pada beberapa tokoh yang diunggulkan menjadi calon Presiden.
Yang mengkhawatirkan lagi, adalah munculnya para tokoh yang pada masa lalunya tercatat oleh
sejarah gagal melaksanakan tanggung jawab yang diembannya dalam jabatan publik. Misalnya
dalam mencegah kerusuhan besar di Jakarta dan kota-kota lainnya tahun 1998. Demikian juga
tokoh yang menurut catatan sejarah seringkali membuat blunder dalam keputusan dan tindakannya.
Kalau ketika menjadi pemimpin dalam level yang lebih rendah sudah membuat masalah, bagaimana
kalau memegang pimpinan tertinggi pemerintahan negara ?
Karena itu dalam pemilu calon Presiden/Wapres yang akan datang, para pemilih dapat lebih
arif mencermati calon Presiden/Wapres yang akan dipilihnya. Apakah mempunyai riwayat pengabdian
yang baik, konsisten pada prinsip, didukung oleh partai-partai yang juga konsisten pada azas,
menjunjung etika politik serta akan akan memperjuangankan kesejateraan bagi seluruh rakyat secara adil. Tidak cukup
dengan hanya mendengar janji-janji kampanyenya saja.
Politik, Hukum, Biografi, Agama,Humor, Budaya, Hobi, Ketrampilan, Bahasa, Info-Berita (fakta/masalah>analisis>solusi)
Showing posts with label PARPOL. Show all posts
Showing posts with label PARPOL. Show all posts
Monday, May 21, 2018
Sunday, October 12, 2014
MENTERI MERANGKAP KETUA PARTAI
Menjelang penetapan personalia Kabinet
Trisakti Jokowi-JK, banyak
diperbincangkan mengenai perangkapan jabatan Menteri dan jabatan
struktural di Partai politik. Dan
yang banyak disorot dalam hal ini adalah
Muhaimin Iskandar yang konon, bila diangkat menjadi menteri kabinet ia ingin masih tetap menjabat
sebagai Ketua Umum PKB.
Masalahnya, sejak awal Jokowi sudah bersikukuh, bahwa seorang menteri seharusnya fokus pada tugasnya. Kalau ia seorang
pengusaha, harus melepaskan fungsinya dari bisnisnya, kalau ia pejabat struktural dari partai politik, harus melepaskan jabatannya
itu sehingga semua perhatian dan
aktivitasnya fokus dalam fungsinya sebagai menteri.
Disamping alasan agar menteri lebih terfokus perhatiannya pada tugasnya, pemikiran agar jabatan
struktural di partai politik lebih
baik dilepaskan, adalah belajar
dari kenyataan selama ini akan banyaknya pejabat
struktural partai yang duduk
dalam jabatan publik yang tersangkut
perkara korupsi. Ini sering dihubungkan-hubungkan dengan perangkapan jabatan
tersebut, seperti dalam ungkapan “jabatan publik menjadi ATM parpol”. Hal ini memang sangat potensial terjadi,
manakala pengawasan kurang efektif.
Lalu, bagaimana meminimalisir akibat-akibat negatif tersebut ? Dalam prakrek, pemisahan itu ada yang dilakukan secara tegas, tetapi ada pula yang lebih moderat, yakni dengan tetap mengakui formalitasnya dalam organisasi/lembaga
seelumnya, tetapi dengan status non aktif. Contohnya, ketika Jokowi yang Gubernur DKI Jakarta mendaftarkan
diri menjadi calon Presiden RI dan melakukan kampanye. Ia diharuskan
non aktif dari jabatannya selaku
Gubernur.
Secara formal ia masih tetap Gubernur DKI, tetapi dia harus
melepaskan sejumlah kewenangannya demikian juga
segala fasiltas seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan pengawalan.
Tugas-tugas rutinnya dilimpahkan kepada
Wakilnya Basuki Tjahaya Purnama (Ahok ) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
Mungkin dalam kasus Muhaimin Iskandar, hal tersebut dapat diadopsi. Secara formal boleh
tetap dalam statusnya sebagsi Ketua Umum PKB, tetapi non aktif
dan tugas sehari-harinya dilepaskan dan
diserahkan kepada fungsionaris
partai lainnya sebagai Pelaksana tugas. Tetapi semuanya tergantung pada Jokowi-JK
dan Partai yang bersangkutan. ***
Subscribe to:
Posts (Atom)