Sunday, October 12, 2014

MENTERI MERANGKAP KETUA PARTAI



      Menjelang penetapan personalia Kabinet Trisakti  Jokowi-JK, banyak diperbincangkan mengenai perangkapan jabatan Menteri dan jabatan struktural  di Partai politik. Dan yang  banyak disorot dalam hal ini adalah Muhaimin Iskandar yang konon, bila diangkat menjadi  menteri kabinet ia ingin masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum PKB.
      Masalahnya, sejak awal  Jokowi sudah bersikukuh,  bahwa seorang menteri seharusnya  fokus pada tugasnya. Kalau ia seorang pengusaha, harus  melepaskan  fungsinya dari bisnisnya, kalau ia  pejabat struktural dari  partai politik, harus melepaskan jabatannya itu  sehingga semua  perhatian dan  aktivitasnya  fokus  dalam fungsinya sebagai menteri.
      Disamping alasan agar  menteri lebih terfokus perhatiannya  pada  tugasnya,  pemikiran agar  jabatan  struktural di partai politik  lebih baik dilepaskan, adalah  belajar dari  kenyataan selama ini  akan banyaknya  pejabat  struktural  partai yang duduk dalam jabatan publik yang  tersangkut perkara korupsi. Ini sering dihubungkan-hubungkan dengan perangkapan jabatan tersebut, seperti  dalam ungkapan  “jabatan publik menjadi ATM  parpol”.  Hal ini memang sangat potensial terjadi, manakala pengawasan kurang  efektif.
     Lalu, bagaimana  meminimalisir  akibat-akibat negatif tersebut ?  Dalam prakrek, pemisahan  itu ada yang dilakukan  secara tegas, tetapi ada pula yang  lebih moderat, yakni dengan  tetap mengakui  formalitasnya dalam organisasi/lembaga seelumnya, tetapi dengan status non aktif. Contohnya, ketika  Jokowi yang Gubernur DKI Jakarta mendaftarkan  diri menjadi  calon Presiden RI dan  melakukan kampanye. Ia  diharuskan  non aktif dari jabatannya selaku  Gubernur.
        Secara formal ia  masih tetap Gubernur DKI, tetapi dia harus melepaskan sejumlah kewenangannya demikian juga  segala fasiltas seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan pengawalan. Tugas-tugas rutinnya  dilimpahkan kepada Wakilnya Basuki Tjahaya Purnama (Ahok ) sebagai Pelaksana tugas (Plt)  Gubernur.
        Mungkin dalam kasus  Muhaimin Iskandar, hal tersebut dapat  diadopsi. Secara formal  boleh  tetap dalam statusnya sebagsi Ketua Umum PKB, tetapi  non aktif  dan tugas sehari-harinya dilepaskan dan  diserahkan kepada  fungsionaris partai lainnya sebagai  Pelaksana tugas.  Tetapi semuanya tergantung pada  Jokowi-JK  dan Partai yang bersangkutan. ***
                                                          

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *