PERPU MENYELESAIKAN MASALAH DENGAN MEMBUAT MASALAH BARU
Presiden SBY telah mengeluarkan dua Perpu
(Peraturan Pengangganti Undang-Undang) untuk mencabut Undang-Undang Pilkada
tidak langsung dan memberlakukan Pilkada langsung dengan beberapa perbaikan.
Namun
banyak pengamat yang skeptis akan efektivitas Perpu itu karena Perpu itu nanti masih
harus mendapat persetujuan DPR.
Sedangkan komposisi kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendukung Pikada
Tidak langsung kini lebih dominan. Sekalipun Partai Demokrat ikut memberi
dukungan, belum juga dapat mengimbangi dominasi KMP tsb.
Kemungkinan kegagalan di atas, pasti sudah dapat diprediksi oleh SBY,
tapi tetap saja dilakukan. Paling sedikit untuk mencoba cuci tangan dari
tanggung jawab lolosnya UU Pilkada tidak langsung, sekaligus berusaha
memperbaiki citranya akibat banyaknya kecaman rakyat di dalam dan di luar negeri
.
Meskipun
secara lisan SBY berulang-ulang berkata ia mendukung Pilkada langsung, namun sulit
dipercaya, karena dalam proses
pembahasan RUU Pilkada ini sebelumnya Partai Demokrat pimpinan SBY selalu
melaksanakan kebijakan yang berlawanan. Sebagai Presiden, ia juga tetap
membiarkan pembantunya, Menteri Dalam Negeri aktif membahas RUU bermasalah ini
di DPR. Terkesan SBY tidak jujur, tidak sungguh-sungguh dan tulus dengan
pernyataan-pernyataan mengenai posisinya
dalam UU Pilkada ini. Secara terbuka kepada rakyat mengaku berpihak pada
Pilkada langsung, tetapi secara tertutup mungkin ia mengistruksikan Menteri
Dalam Negeri dan Partainya mendukung dan berpihak pada pihak pendukung Pilkada
tidak langsung. Dan faktanya yang dilaksanakan adalah yang terakhir ini.
Jadi, karena Perpu
ini nanti masih akan menempuh proses yang akan menimbulkan berbagai perdebatan
lagi, sidang-sidang lagi, yang memboroskan uang, waktu dan energi, sedangkan
hasilnya diprediksi hanya akan sia-sia, maka sesungguhnya apa yang dilakukan
SBY ini hanya menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru. Membuat
situasi sosial politik makin tidak konduksif yang berakibatnya juga memperburuk
kondisi perekonomian.***
No comments:
Post a Comment