Monday, October 6, 2014

TRANSAKSI JABATAN PUBLIK MESTINYA TERLARANG



Semua pemberian kepada pejabat publik, baik berupa uang, barang, gratifikasi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dilarang oleh negara. Bahkan dalam banyak teks sumpah jabatan disebutkan, memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada pihak lain setelah diangkat sudah merupakan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi
      Tapi sejauh ini yang baru diperlakukan adalah pemberian uang, barang dan gratifikasi, yaitu fasilitas yang dapat dinilai uang. Sampai-sampai gitar pemberian dari seorang musisi dunia kepada  Jokowi yang adalah  Gubernur DKI ketika itu harus diserahkan ke KPK.
     Lalu, bagaimana dengan janji-janji jabatan atau posisi yang lazim disebut  transaksi  jabatan atau kedudukan yang akhir-akhir ini banyak  dipraktekan oleh  sementara partai politik. Sepatutnya juga dikategorikan sebagai  pelanggaran karena menyangkut jabatan publik yang meentukan nasib rakyat . ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *