Tuesday, January 27, 2015

LANGKAH MENDESAK PERLU DIAMBIL PRESIDEN DALAM KASUS KPK-POLRI


           
 1. Menyetop pelumpuhan atau pelemahan operasional KPK akibat kriminalisasi sejumlah pimpinannya.
2. Segera menyepakati dengan DPR pengangkatan dengan segera kedua calon pimpinan KPK terpilih yang telah ditunda pengesahannya oleh DPR beberapa waktu yang lalu guna mengisi kevakuman kepemimpinan KPK setelah pengunduran diri sementara pimpinan KPK yang sekarang karena dinyatakan tersangka oleh Bareskrim  Polri.
 3.Bila masih kurang perlu mengangkat “anggota-anggota pengganti” KPK berdasarkan kewenangan Presiden sesuai psl.33 UU No.30 Th. 2002 tentang KPK.
 4. Prinsip : Operasional KPK harus tetap jalan. Bahkan lebih dipergalak  dengan mengangkat figur-figur yang lebih tegas dan keras. Bila perlu dari kalangan polisi militer !!.
     Biar kaum anti KPK tahu, bahwa KPK tidak tergantung pada orang-orang. Setiap satu personil KPK dikriminalisasi, muncul personil KPK yang baru. Sehingga mereka sadar, bahwa taktik kriminalisasi tidak efektif  lagi  untuk memperlemah KPK.
5. Biarkan pribadi para pelapor dan terlapor dan Bareskrim Polri  yang lagi senang meladeni "permainan" ini sibuk dengan urusan mereka. Tetapi sementara itu KPK maju terus.
6.  Kasus saling  lapor-melapor dan "mengkriminalisasi" ini kiranya dapat menyadi peringatan bagi setiap orang agar selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, karena suatu ketika rekam jejaknya mungkin akan diungkit-ungkit orang
7.  Menyempurnakan Pepres No.17 Tahun 2011 tentang KOMPOLNAS, dengan memperkuat dan mempertegas kemandirianya sehingga mampu melaksanakan tupoksinya mengawasi institusi Polri. Antara lain dengan :

a. Mewajibkan semua lembaga negara khususnya di lingkungan Polri untuk mematuhi semua  apa yang diperlukan Kompolnas dalam rangka melakukan tugasnya, disertai dengan sanksi bila lalai.

b.Memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada KOMPOLNAS.

c.Meniadakan unsur Pemerintah dalam kepemimpinan organisasi KOMPOLNAS, demikian pula sekretariat dan anggarannya. Maksudnya, agar Kompolnas sebagai institusi penegak hukum terhindari dari intervensi politik, termasuk dari Pemerintah.
8. Karena sudah terbukti prestasinya dan mendapat dukungan luas, sedangkan korupsi tampak cenderung terus meningkat, maka eksistensi KPK  agar dipermanenkan dengan memprosesnya masuk dalam konstitusi.

Hal-hal di atas sekaligus sebagai respons atas keluhan para pimpinan Kompolnas selama ini yang menganggap disepelekan dan minta dibubarkan saja.

7. Dalam hal KPK sedang memproses kasus korupsi yang menyangkut personil dari organisasi penegak hukum lainnya, maka selama itu semua proses hukum yang menyangkut personil  KPK tidak boleh ditangani lembaga penegak hukum lain yang bersangkutan. Tetapi harus dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum ketiga yang netral. Misalnya bila menyangkut  institusi KPK dan POLRI, maka pelimpahan dapat ke  Kejaksaan, BPK, atau Polisi Militer. Hal ini untuk mencegah agar tidak saling menjegal. 
           Pemadam kebakaran yang sedang sibuk memadamkan api, jangan dihentikan karena persoalan sepele yang pernah dilakukan jauh sebelumnya.***

Catatan :
Dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, perhatian dunia  kini sedang tertuju pada masalah hukum di Negeri kita. Kalau begini cara kerja para penegak hukum kita, akan kembali dipertanyakan dunia apakah proses hukum atas warga mereka yang telah dan akan dihukum mati sudah benar ? Sangat memalukan !!!

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *