Saturday, June 29, 2019

JANGAN UNGKIT-UNGKIT LAGI PERTENTANGAN LAMA

Suasana memanas dalam debat-debat antar para pendukung kedua paslon pada masa kampanye Pilpres yang lalu mestinya sudah diakhiri dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang MK itu empat pihak, dari pemohon (paslon 02), pihak termohon (KPU), pihak terkait (paslon 01) dan Bawaslu telah memboyong pengacara seluruhnya mendekati ratusan orang. Sebagian besar adalah doktor hukum bahkan beberapa diantaranya profesor. Belum lagi para saksi ahli. Mererka semua telah diberi kesempatan untuk mengemukakan argumentasinya.
Jadi, apa yang selama ini diperdebatkan dengan sengit dalam berbagai diskusi di media massa khususnya televisi telah dianalisis tuntas oleh ke sembilan hakim MK secara transparan dan terinci sehingga pokok soalnya menjadi jelas. Semasa kampanye memang ada beberapa peserta debat yang dengan entengnya menyampaikan pernyataan tanpa bukti atau sumber datanya tak jelas ataupun tak terkonfirmasi kebenarannya. Sehingga terkesan kurang meyakinkan.
Ketika pernyataan-pernyataan itu dimunculkan lagi dalam sidang MK, MK membedah dan menganlisis semuanya dengan metode pokok-pokok pertanyaan yang dikenal dengan “5 W + 1 H”. Ke lima W itu adalah What (apa ), Where (di mana), When (kapan), Who (siapa) dan Why (bagaimana). Sedang H adalah How (bagaimana).
Metode ini adalah pengetahuan dasar yang harus dimiliki lebih dahulu oleh setiap mahasiswa bidang jurnalistik. Demikian juga setiap orang yang ingin memulai kerja-kerja bidang pers. Tanpa ada keenam unsur ini dalam suatu berita, akan dianggap kurang sempurna. Begitu pentingnya keenam unsur ini sehingga keaemuanya sudah harus terbaca pada alinea pertama.
Memang unsur-unsur ini masih bisa dikembangkan. Seperti kata adik sepupu saya – seorang pamen polisi, di Polri malah ditambah dua unsur lagi. Salah satunya mungkin, adalah dampak, seperti yang sering disebut-sebut para hakim MK dalam pengantar keputusan mereka. Apa dampak setiap pokok gugatan terhadap hasil perhitungan perolehan suara di Pilpres. Kalau jawaban atas pokok-pokok pertanyaan di atas tak terjawab dengan meyakinkan, maka kasusnya akan dikesampingkan. Dan itulah yang terjadi dalam sidanng MK. Gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Alasannya tidak meyakinkan Mahkamah.
Dengan keluarnya keputusan MK ini, mestiya silang selisih yang susah dikupas tuntas dalam sudang MK tersebut tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Sekarang saatnya untuk “cooling down”.Bukankah selama sidang tersebut semua pihak telah diberi keleluasaan menyampaikan semua argumentasi mereka.
Sangat disayangkan masih ada saja media massa khususnya satu dua media televisi nasional yang masih saja memberikan ruang untuk mempertengkarkan kembali perbedaan-perbedaan pendapat selama kampanye yang lalu sehingga terkesan membuka luka-luka lama. Bahkan tayangan kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 lalu yang telah mengakibatkan sembilan korban jiwa , masih juga dimuncul-munculkan.
Saat ini para tokoh cinta damai sedang mengupayakan rekonsiliasi, sulaturahmi, mengembalikan lagi persatuan dan persahabatan, bahkan ada saran untuk mengikutsertakan mitra saing dalam pilpres yang lalu dalam kabinet mendatang.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *