Tuesday, March 24, 2009

JANJI DALAM KAMPANYE AGAR DIIKAT SECARA HUKUM

Sudah menjadi kebiasaan dalam kampanye untuk menduduki suatu kedudukan, baik dalam organisasi, maupun jabatan politik seperti legislatif dan eksekutif mulai dari tingkat Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Namun sering kali para konstituent merasa dikecewakan, karena ternyata janji-janji yang demikian meyakinkan ditawarkan pada saat kampanye terbukti tidak dilaksanakan ketika sang calon terpilih menduduki jabatan yang diincarnya. Lihat saja banyaknya anggota DPR yang sering mangkir dalam sidang. Ada Bupati yang didemonstrasi karena janjinya untuk mengangkat para calon PNS bila terpilih ternyata mengingkari janjinya.Parapendukung yang dikecewakan itu tak dapat berbuat lebih jauh, sebab kalau tidak akan berhadapan dengan aparat keamanan. Sedang sang penjabat tak dapat digugat secara hukum karena tak ada ikatan hukum.

Oleh karena itu perlu dipikirkan adanya ketentuan hukum, entah Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, yang mewajibkan calon penjabat publik mengikatkan janji kampanenya secara hukum, baik dengan pernyataan diatas kertas bermetari cukup, ataupun dengan sumpah/janji khusus.

Pernyataan yang memuat rincian janji itu , haruslah menjadi program ketika menjabat kerjanya,- yang akan menjadi acuan bagi dirinya sendiri maupun orang-orang yang membantunya. Sumpah/janji yang telah menjadi program dan bersifat mengikat secara hukum itu, dipajang besar-besar di ruang kerja sang penjabat, sehingga tak pernah lepas dari perhatiannya dan setiap saat pula mengadakan evaluasi.

Setiap orang, baik atasannya, lembaga pengawasan bahkan masyarakat akan selalu dapat menilai kinerjanya. Apabila janji-janji yang telah menjadi program itu tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ia harus mundur atau dituntut secara hukum. Dalam ketentuan hukum itu agar memuat pula peluang pemberhentian antar waktu serta prosedur dan syarat-syaratnya. Dengan demikian, tak akan terjadi lagi, seseorang yang saat kampanye mengumbar janji tetapi ketika menjabat lupa atau membuang janji-janjinya dan tidak memperdulikan lagi para pendukungnya pada jabatan itu.

Legislatif
Dari pengamatan pada waktu-waktu yang lalu hingga saat ini, para anggota legislatif yang duduk di DPR patut menjadi perhatian khusus, karena :
Di satu pihak :
(a). mereka secara formal menyandang kedudukan yang terhormat sebagai wakil rakyat;
(b). mereka diberi negara penghasilan yang luar biasa besarnya dibandingkan dengan penghasilan sebagian besar rakyat yang masih miskin dan seharusnya mereka perjuangkan nasibnya.
Di lain pihak :
(a). Terbukti banyak anggota yang melakukan korupsi, atau menerima penghasilan secara tak wajar (sponsor, gratifikasi,dll);
(b). Terbukti banyak yang melalaikan kewajibannya mengikuti acara-acara persidangan secara penuh, yang berakibat menghambat tugas-tugas legislasi pembuatan undang-undang yang mengatur tata laksana negara.
(c). Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak efisien, seperti perjalanan-perjalanan "study banding" yang kurang perlu dengan memboroskan uang negara.
(d). DPR/DPRD sebagailembaga perwakilan rakyat,seharusnya sebagai tempat pengaduan dan penyampaian aspirasi rakyat. Tetapi kenyataannya lembaga "wakil rakyat" itu selama ini lebih banyak menutup pintu. Bahkan pagar-pagar dan pintu gerbang DPR di Senayan makin dipertinggi dan diperkokoh bak pagar penjara.

Khusus untuk calon-calon anggota legislatif, selain janji kampanye yang diikat secara hukum dalam programnya, agaknya perlu pula ditambahkan janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan para pendahulu mereka di atas, - yang selama ini memberi citra negatif kepada lembaga terhormat itu.

Sangat disayangkan menjelang pemilihan anggota baru badan legislatif ini, tidak pernah ada data dan statistik yang menunjukkan tingkat pelanggatan setiap anggota DPR/D atau fraksi partai politik yang selama ini paling tinggi mangkir dalam persidangan. Adakah rekapitulasi daftar hadir anggota DPR/D pada setiap persidangan ? Dan kalau ada, beranikah Sekretariat Jenderal DPR dan massmedia mengumumkannya ?

Data ini akan sangat berguna bagi para pemilih, untuk hanya memilih kembali orang yang benar-benar berdedikasi dan tidak memilih lagi orang-orang atau partai politik yang terbukti tidak berdedikasi, tetapi tanpa malu-malu masih mau ikut mencalonkan diri.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *