Wednesday, February 11, 2015

CALON KAPOLRI IBARAT CALON MANTU BERMASALAH



Calon Kapolri BG yang kini jadi dilema buat Presiden Jokowi, apakah harus dilantik atau dibatalkan, ibarat calon mantu bermasalah, harus dinikahkan atau dibatalkan.
Ada kisah nyata, seorang teman, kakak tertua seorang jenderal bintang 4, telah lama menduda. Dahulu, kawan inilah yang selalu mengayomi seluruh adik-adiknya yang tujuh orang semenjak kedua ibu bapa mereka sudah tiada.
Prihatin dengan kesendirian dan kesepian kakak mereka yang duda itu, adik-adik mereka bermupakat untuk mencarikan seorang isteri pendamping baru. Sang kawan ini mengaku akur-akur saja dengan usulan adik-adiknya. Apalagi calon yang diperlihatkan fotonya, seorang janda muda tanpa anak. Cukup menawan lagi.
Alkisah, perhelatanpun disiapkan. Keluarga besar sudah dilibatkan, dan undangan sudah disebarkan. Keluarga rupanya berencana ingin membuat acara itu agak spektakuler.
Tapi apa daya. Menjelang pelaksanaan, ada laporan mengejutkan bahwa calon pengantin wanita ternyata seorang wanita penghibur di sebuah kelap malam. Keluarga diidesak agar pernikahan dibatalkan.
Meskipun sang janda belum tentu “kurang bermoral”, dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi, namun pandangan umum setempat telah mencap semua wanita penghibur kurang bermoral baik.
Apa boleh buat. Terpaksa semua acara dibatalkan. Padahal, kata teman yang banyak humor ini, ayam-ayam sudah dipotong. Dan bagi tradisi Makasar, pembatalan sepihak suatu perjanjian yang sudah dikukuhkan secara adat bukan perkara main-main. “Tapi mau bagaimana lagi......”, kata teman ini. Untunglah akhirnya ia dapat dicarikan seorang calon lain yang sesuai.
Bagaimana dengan calon Kapolri BG ? Ia telah diusulkan Presiden Jokowi ke DPR dengan restu seluruh keluarga besar KIH. Tiba-tiba ada pengumuman KPK bahwa sang calon ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Anehnya, DPR yang biasanya kritis, tidak juga mempertanyakan pengusulan yang bermasalah itu  dan ikut mendukung BG sebagai calon Kapolri.
Sebaliknya Presiden Jokowi seperti diperhadapkan dengan dilema. Bila tetap melantik, bagaimana dengan status tersangka BG. Apalagi di KPK tidak dibenarkan adanya penghentian perkara. Bila dilantik, maka akan tercatatlah di MURI, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki seorang Kapolri dengan status tersangka.
Bila dilantik dan kemudian dinonaktifkan, maka dapatlah dibayangkan konflik batin apa yang akan dihadapi bangsa ini dan korps Bhayangkara. Suatu negara besar memiliki lembaga penegak hukum yang pimpinannya tersangka melanggar hukum !! Bagaimana rakyat dan anggota-anggota Polri akan taat hukum bila atasan tertingginya disangka melanggar hukum. Dan bagaimana para pemimpin POLRI secara moral dapat memerintahkan anggotanya untuk menegakan hukum, bila atasan mereka saja seorang tersangka pelanggar hukum ?
Maka, lebih bijak kiranya apabila Presiden Jokowi membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri. Karena bila dilantik dan proses hukum tetap diteruskan, maka mengadili seorang tersangka calon Kapolri dan mengadili seorang Kapolri non aktif jelas dampaknya berbeda.
Ada beberapa pihak yang bersikeras hendak memaksakan Presiden tetap melantik BG dengan dalam tempo 20 hari. Kalau tidak Presiden melanggar undang-undang dan mengingkari kehendak rakyat. Alasannya, DPR yang telah memberikan persetujuan itu adalah merupakan presentasi rakyat sebagai wakil rakyat. Alasan ini bisa benar dalam situasi normal, tetapi dalam kasus ini dapat dipastikan banyak rakyat yang menolak persetujuan DPR itu.
Biarlah BG menjernihkan perkaranya melalui pengadilan. Dan bila nanti tidak terbukti bersalah, dapat diusulkan kembali sebagai calon Kapolri pada kesemparan berikutnya.
Mengenai desakan pelantikan dalam 20 hari, rupanya ada pemutarbalikan informasi. Ketentuan ini berlaku dalam hal pengajuan pengesahan RUU ke Presiden yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah. Demikian pula dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak ada yang menyebutkan Presiden harus melantik dalam tempo 20 hari calon Kapolri yang sudah disetujui DPR.
Yang ada pada pasal 11 malah sebaliknya. Usulan calon Kapolri dari Presiden ke DPR harus dijawab dalam tempo 20 hari. Selewat itu, maka  DPR dianggap sudah memberikan persetujuan.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *