Thursday, July 9, 2020

Tertarik menjadi Jurnalis ?


Tantangan Profesi Wartawan


    Seperti diuraikan di muka profesi atau bekerja sebagai wartawan banyak suka-dukanya. Sukanya antara lain :
1.         Pegaulan luas karena wartawan bisa berkenalan dan berhubungan dengan banyak orang dari berbagai lapisan masyarakat.  Sebagai wartawan bisa bertemu dan mewawancarai para tokoh-tokoh penting dari rakyat kecilsampai Walikoa, Bupati, Gubernur, Presiden, tokoh-tokoh masyarakat, artis terkenal, seniman-seniman besar, pengusaha-pengusaha besar dan seterusnya.
2.         Selalu terdahulu dalam memperoleh berbagai informasi terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber.  Baik yang dikumpulkan sendiri dari peristiwa terbaru dari Kantor Berita dalam dan luar negeri, berita radio dan internet dll. sehingga reletif lebih berpengetahuan luas.
3.         Sehubungan dengan hak dan kewajiban yang diberikan undang-undang berdasarkan konstitusi, wartawan biasanya diberikan dispensasi memasuki tempat-tempat ekslusif yang tidak sembarangan orang memasukinya. Seperti masuk istana, kapal perang,  masuk dan melihat sel-sel  tahanan dsbnya.
Perusahaan film yang ingin mempromosikan filmnya yang baru seringkali memberikan tiket gratis untuk pertunjukan premier. Diundang dan menerima pemberian produk-produk terbaru sebuah perusahaan untuk dicoba atau mengikuti uji coba sarana transpotasi baru seperti pesawat baru, kereta LRT (Light Rail Transport)dsbnya.
      Namun demikian tidak sedikit pula tantangan dan hambatan yang kerap dihadapi watawan dalam melakukan profesinya. Salah satu fungsi wartawan selain menyampaikan informasi ddan hiburan, wartawan juga berfungsi melakukan pengawasan sosial ( Social control ).      
      Artinya bila wartawan mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti korupsi, penganiayaan, perbuatan amoral, kasus kriminal, wartawan  berkewajiban memberitakannya dengan maksud untuk diketahui umum dan dapat ditangani pihak yang berwajib.
Dalam melakukan fungsi  ini sering wartawan mendapat intimidasi dan  ancaman dari oknum-oknum yang tidak dapat menerima pemberitaan itu karena merasa dirugikan.
Sebetulnya mereka diberi hak jawab oleh undang-undang untuk membantah pemberitaan itu kalau tidak benar. Media yang bersangkutan diwajibkan untuk memuat sanggahan itu pada penerbitan berikutnya.
Namun, ali-ali menggunakan hak jawab itu, mereka memilih jalan kekerasan, menggugat ke pengadilan, menganiaya bahkan sampai ada yang meninggal dunia seperti dialami wartawan Bernas di Jogyakarta.
Kalau yang diberitakan menyangkut pejabat yang memegang kekuasaan, seperti yang terjadi dahulu, massmedia yang bersangkutan bisa dibreidel, ditutup atau dikenakan larangan terbit. Suratkabar-suratkabar yang pernah dibreidel diantaranya suratkabar Indonesia Raya, Pedoman, Prioritas, Pelopor dan  Harian Kami di Jakarta.
Sebaliknya, wartawan juga bisa terjebak oleh pelanggarannya sendiri, yaitu menyalahgunakan profesinya untuk mendapatkan keuntungan materil untuk dirinya sendiri dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Ketika dia mendapatkan informasi dan bukti-bukti pelanggaran dari sesorang, ia mengancam untuk memuat berita mengenai kasusnya di massmedia kecuali ia berani membayar sejumlah uang kepadanya. Ini adalah bentuk pemerasan dengan motif untuk mendapatkan uang. Hal yang sama bisa terjai bila seseorang ketahuan oleh si wartawan telah berselingkuh dengan  lawan jenis yang bukan pasangannya.
Ada lagi pelanggaran etik yang biasa dikenal dengan “wartawan amplop”. Yaitu wartawan yang elah dipengaruhi oleh nara sumber agar memberitakan yang baik-baik saja mengenai dirinya dan tidak memuat segi-segi negatifnya.
Padahal para pimpinan  Media sudah sering mengingatkan kepada para wartawannya untuk tidak menerima sesuatu dari pihak-pihak yang diwancarainya . Wartawan yang menjadi karyawan perusahaan telah diberikan gaji dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sedangkan wartawan lepas mendapatkan penghasilan yang sah berupa honorarium dari setiap setiap karya jurnalistiknya yang dimuat. Apabila ketahuan wartawan yang bersangkutan bisa dipecat atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. ***  



 









No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *