Wednesday, July 1, 2020

Tertarik menjadi Jurnalis ? (❸)

Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.
Profesi wartawan menyangkut berbagai aspek. Seorang wartawan memuat dan menyiarkan berita-berita yang menyangkut sebuah peristiwa. Hasil wawancara atau percakapan dengan orang lain dan disampaikan kepada publik atau orang banyak. Sebagai manusia yang tak pernah luput dari kemungkinan kesalahan, bisa saja dalam tulisannya atau penyampaiannya ada kesalahan. Hal ini bisa menimbulkan kerugian kepada orang lain yang ucapannya disalahkutip, masyarakat yang dirugikan karena disuguhkan informasi yang salah dan juga terhadap diri si wartawan sendiri. Karena dia bisa diperkarakan bahkan mungkin bisa mendapat ancaman fisik. Oleh karena itu maka di lingkungan dunia pers ada organisasi proffesi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) dan lain-lain. Sebagaimana halnya dengan organisasi profesi lainnya, organisasi-organisasi kewartawanan itu masing-masing memiliki Kode Etik Profesi. Dalam kode 9 etik itu diatur berbagai persyaratan untuk menjadi anggota, kewajiban dan hal-hal yang dilarang. Di banyak negara, profesi sebagai wartawan dianggap menduduki posisi penting bahkan dianggap sebagai lembaga demokrasi keempat dalam ketatanegaraan setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena itu segala hal yang menyangkut profesi wartawan diatur dengan undang-undang tersendiri. Dahulu ada Undang-Undang Pokok Pers dan sekarang diperluas menjadi Undang-undang Penyampaian Pendapat. Dalam undang-undang itu antara lain mengatur hak-hak wartawan untuk mendapatkan informasi, hak imunitas tertentu, serta kwajiban-kewajibannya seperti kewajiban memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaannya. Di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur tentang prinsip ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Antara lain diatur mengenai kebebasan pers, yaitu hak yang diberikan konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, fungsi pers, profesi wartawan dsbnya. Beberapa bagian yang menyangkut profesi wartawan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 diatas antara lain sebagai berikut : FUNGSI DAN HAK PERSs Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan dan kontrol sosial. 10 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar-luaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,wartawan mempunyai hak tolak. Kewajiban pers Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Koreksi. Peranan Pers Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Selanjutnya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pers juga berperan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Kesejahteraan wartawan Perusahaan pers menurut UU Pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk 11 kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersihserta bentuk kesejahteraan lainnya. Dewan Pers Untuk mengawasi dipatuhinya ketentuan dalam UU Pers diatas, dalam undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pers. Anggotanya dipilih dari kalangan wartawan, ahli di bidang pers, organisasi pers, organisasi perusahaan pers dan tokoh masyarakat. Tugasnya, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan seperti memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Ketentuan Pidana Bukan hanya memuat hak, kewajiban dan perlindungan terhadap pers, Undang-undang No.40 Tahun 1999 juga memuat sanksi bagi wartawahn dan peerusahaan pers yang melakukan pelanggaran. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kebebasan pers. yaitu melakukan penyensoran, pembreidelan, atau plarangan penyiaran, serta menghalangi hak mencari, 12 memperoleh dan menyebarluaskaan gagasan dan informasi dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan kewajiban melayani Hak Jawab. dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Sanksi yang sama juga dikenakan terhadap perusahaan pers yang mmuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama. Disamping itu hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; memuat Iklan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya serta memuat peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *