Sunday, June 28, 2020

Tertarik Menjadi Jurnalis ? (❷)

Mitra Kerja Wartawan
Sebagai sebuah lapangan kerja atau profesi, wartawan wajar mendapatkan penghasilan yang pantas. Besarnya penghasilan tergantung dari status dari wartawan itu di lingkungan mitra-mitra kerjanya serta aktivitas atau prestasi kerjanya. Profesi wartawan tidak bisa bekerja sendiri. Harus terkait dengan perusahaan-perusahaan pers seperti suratkabar, majalah, Radio Siaran, Televisi dan akhir-akhir ini juga media internet. Seorang wartawan bisa menjadi bagian langsung dari Perusahaan Pers, yaitu menjadi karyawan tetap yang digaji tetap disertai tambahan tunjangan-tunjangan penghasilan lainnya sesuai perjanjian kerja. Selain menjadi karyawan tetap, ada pula wartawan yang dikenal dengan “wartawan lepas” atau “freelance”. Mereka adalah wartawan yang melakukan pekerjaan jurnalistik tetapi tidak menjadi karyawan perusahaan media tertentu. Tetapi ia tetap mempunyai perjanjian kejasama atau kesepakatan dengan sebuah perusahaan media atau lebih mengenai honorarium ataupun fasilitas-fasilitas lainnya. Fasilitas itu bisa berupa pemberian Kartu Pers yang merupakan kartu identitas yang dapat memberikan kemudahan kepada si wartawan dalam melakukan kerja jurnalistiknya. Dalam melakukan profesinya, seorang wartawan juga perlu menjalin hubungan dengan pengurus organisasi-organisasi prefesi yang berkaitan dengan bidang peliputannya sehari-hari. Misalnya, wartawan Olah Raga perlu menjalin hubungan dengan KONI, PSSI, PBSI, PABSI, PRSIJA, PERSIB dll. Disamping juga Kementerian Olah Raga, Dinas Ola Raga dan lain-lainnya. Hal ini penting, karena pada umumnya mereka kelak menjadi nara sumber utama untuk berita-berita olah raga. Dari segi teknis, wartawan juga harus memahami mengenai prosedur teknis dalam proses penyusunan berita sampai siap untuk dipublikasikan. Dalam berita media cetak misalnya, sudah ditentukan jenis dan besar huruf yang harus digunakan, format dan panjang maksimum naskah. Sedang dalam siaran radio atau televisi, misalnya durasi atau lama waktu yang ditentukan. Selain itu juga deadlime atau batas akhir waktu penyerahan naskah. Batas waktu ini penting, karena juga menyangkut jadwal waktu pencetakan, dan juga jadwal waktu pengiriman pada perusahaan-perusahaan pengiriman atau ekspedisi. Seperti pesawat, kereta api dstnya. Urusan ini umumnya dilakukan oleh Dewan Redaksi dan Staf Redaksi pada perusahaan media. Mereka perlu membaca kembali naskah yang masuk, meneliti apakah isinya tak ada yang bertentangan dengan politik redaksional mereka, terutama yang dari para penulis baru. Bahkan terkadang mereka juga merasa perlu untuk mengedit kembali agar bahasanya enak dibaca. Untuk ini si wartawan perlu terus menjaga komunikasi yang baik dengan Redaksi supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar. Komunikasi ini juga menjadi lebih penting lagi, terutama bagi wartawan lepas. Si wartawan harus tahu berita-berita atau tuliaan-tulisan mengenai apa yang paling disukai atau diberi proritas oleh pihak Redaksi. Satu hal yang harus selalu dihindari wartawan, adalah tidak melakukan kesalahan dalam peliputan. Sedapat-dapatnya diusahakan agar redaksi media yang memuat beritanya tidak terpaksa harus meralat beritanya karena kesalahannya. Untuk itu sebaiknya watawan senantiasa merekam wawancaranya sehingga bila ada sanggahan dapat diputar kembali untuk mengetahui kebenaranya. Sebab bila naskah-naskah beritanya tidak dimuat, ini merupakan sebuah kesia-siaan dan kerugian baginya. Sebaliknya bila banyak dimuat serta dengan tarif yang baik maka akan sangat menguntungkannya. Perlu diingat bahwa ruang atau waktu yang tersedia umumnya sangat terbatas. Banyak naskah yang harus dipertimbangkan untuk dimuat sehingga perlu diseleksi dan dilakukan pemberian prioritas pada berita yang terbaik. Bila hubungan kerjasama baik, seorang wartawan lepas seringkali tidak perlu mencari-cari sumber berita sendiri. Karena malahan pihak medialah yang memberikan order kepadanya untuk meliput suatu acara atau suatu peristiwa yang tak dapat diliput wartawannya sendiri. Untuk itu kepada si wartawan lepas, ada media meski tidak semua, yang memberikan Kartu Pers khusus kepada si wartawan lepas sebagai legalitas dapat mewakili mereka. Itu biasanya berlaku kepada wartawan lepas yang menjadi kontributor hanya untuk satu media saja. Bagi wartawan lepas yang menjadi kontributor untuk lebih dari satu media, dapat membuat Kartu Identitas (Id Card) sendiri sebagai wartawan Freelance dengan atau tanpa mencantumkan nama-nama media tempat dia bisa memasukan beritanya. Pencantuman nama-nama media itu tentunya setelah ada pengakuan dari media yang bersangkutan, baik secara tertulis ataupun defakto, yaitu bahwa berita-beritanya sudah sering diterima dan dimuat pada media tersebut. ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *