Thursday, March 17, 2022

PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN, PERLUKAH ?

     Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai perpanjangan masa bakti Presiden.  Cara yang disebut-sebut, pertama melalui penundaan pemilihan umum dan kedua melalui amandemen Undang-Undang Dasar ( Konstituasi).

Kalau ditela’ah, masalah perubahan mas a bakti Presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen terakhir. Pasal itu menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan mengenai tujuan pemilihan umum menurut pasal 22 E UUD 1945 ini, hanyalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Tak ada sama sekali menyinggung soal masa bakti lembaga-lembaga negara.

Dengan demikian pendapat untuk memperpanjang masa bakti presiden melalui penundaan Pemilu, menurut penulis, hanya akal-akalan. Tidak konstitusional. Yang masuk akal dan konstitusional adalah dengan mengubah ketentuan masa jabatan pada pasal 7 UUD 1945 tersebut. Dari memungkinkan dua kali masa jabatan menjadi lebih dari dua kali masa jabatan melalui amandemen. Misalnya menjadi tiga kali masa jabatan.

Sesuai pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen terakhir, yang berwenang melakukan perubahan dan menetapkan Undang-undang Dasar adalah MPR. Pasal 2 menyatakan, MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara – dan segala keputusannya ditetapkan dengan suara terbanyak.

Namun proses usulan perubahan dimaksud tidaklah mudah. Urusannya berliku-liku dan membutuhkan waktu yang tak sedikit. Pertama, perlu mencermati kembali pasal-pasal UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR dan DPRD yang menjabarkan lebih rinci operasionalisasi lembaga-lembaga negara tesebut. Pimpinan MPR harus menyusun rencana, lalu pelakasanaannya dibantu oleh sebuah Panitia ad hoc. Panitia ad hoc menyiapkan bahan-bahan persidangan dan menyusun rancangan putusan MPR.

Yang mungkin dapat membuat persidangan berkepanjangan atau bertele-tele adalah berkembang dan melebarnya usulan materi perubahan. Bukan saja terbatas pada perubahan masa jabatan Presiden, tetapi juga dapat bertambah dengan usulan-usulan menyangkut berbagai hal yang lagi aktual saat ini. Karena pimpinan MPR tak dapat membatasi hak bersuara setiap anggota.

Maka untuk menempuh proses ini, mesti dipertimbangkan saat akhir masa jabatan Presiden sekarang ini. Jangan sampai sidang MPR belum mencapai keputusan, masa jabatan Presiden sudah berakhir – yang berarti akan ada kevacuman pimpinan pemerintahan. Kecuali kalau MPR sepakat untuk menetapkan keputusan tersendiri. Dan jangan lupa, sidang MPR harus dilaksanakan di Ibukota negara. Sedangkan Ibukota baru RI (IKN) di Kalimantan kini baru mau mulai dibangun, meskipun secara formal sudah dikukuhkan dengan undang-undang.

Bagi penulis, diperpanjangnya atau tidak masa bakti Presiden tidak masalah – asalkan konstitusional. Tidak sependapat dengan adanya pendapat yang mengatakan, kalau Presiden sekarang setuju diperpanjang masa jabatannya sebagai pengkhianatan. Presiden/Wakil Presiden dalam sumpa/janji mereka – mereka tak menyatakan akan menjabat selama lima atau sepuluh tahun. Sumpah mereka adalah akan taat pada konstitusi. Kalau konstitusi baru mengamanatkan tiga kali masa jabatan, ya tiga kali masa jabatan. Bukan taat pada konstitusi lama yang tak berlaku lagi.

          Yang penting adalah urgensi dari perubahan konstitusi tersebut. Kalau memang dianggap sangat urgen, maka tak salah kalau konstitusi diubah. Ukurannya adalah kepentingan rakyat dan bangsa. Rakyat lebih utama dari konstitusi. Rakyat bukan untuk konstitusi, tapi konstitusi untuk rakyat. Jangan dibalik.

Jadi, kalau memang kepeminpinan Jokowi masih benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan rakyat dan bangsa ke depan - maka biarlah rakyat yang menentukan. Memang kepemimpinan Jokowi hingga saat ini dianggap relatif tetap bagus. Dan masih banyak program-programnya yang perlu dituntaskan, semisal IKN. Dan bila diganti dalam waktu dekat, maka tak ada jaminan apakah semua program itu akan dituntaskan. Dan apakah kepemimpinannya akan sebaik atau lebih baik dari  Presiden Jokowi.***


No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *