Friday, August 23, 2019

Kasus Penistaan Agama : MUSYAWARAH DEMI PERDAMAIAN


     Kasus penistaan agama menyangkut salib Kristen oleh ustad Abdul Somad (UAS) yang viral dalam suasana perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI beberapa waktu lalu syukur mulai berangsur reda.

Menyikapi kasus ini memang memerlukan kehati-hatian karena tergolong masalah sensitif. Untuk solusi kasus ini terdapat banyak pendapat. Tapi dapat digolongkan dalam dua kelompok.

Pertama, yang menganjurkan  agar diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan sebagai warga bangsa dengan saling memaafkan. Kedua, diselesaikan secara hukum. Dan untuk ini beberapa orang dan kelompok organisasi keagamaan telah mengajukan  pengaduan resmi ke pihak Kepolisian.

Untuk anjuran pertama, pada umumnya umat Kristen bersedia memaafkan sesuai perintah Yesus untuk selalu mengampuni kesalahan orang lain dan karena itu bersedia untuk penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Namun sebagian lagi menyatakan, sekalipun mereka memaafkan, mereka berpendapat kasusnya perlu diselesaikan secara hukum.

Kedua anjuran di atas dua-duanya ada segi positifnya maupun segi kekurangannya. Segi positif yang pertama, akan menghindarkan bekepanjangannya kasus ini yang bisa mengganggu hubungan baik antar pemeluk agama bahkan ketenteraman masyarakat pada umumnya. Segi kekurangannya, tidak terwujud adanya kepastian hukum di mana keadilan dan kebenaran ditegakkan. UAS menyatakan tidak bersasalah sehingga tak perlu meminta maaf. Bahkan tidak, bila ucapannya itu menyinggung perasaan umat Kristiani. Tetapi sebagian besar umat Kristiani menganggap ucapan-ucapan serta peragaan UAS itu sebagai penistaan agama. Dalam kasus demikian, seyogyanya pengadilanlah yang menentukan UAS bersalah atau tidak.

Segi positif dari anjuran kedua, adalah adanya kepastian hukum seperti dikemukakan di atas. Apakah yang diucapkan UAS itu suatu kesalahan atau tidak. Sebab kalau tidak, banyak kemungkinan nanti akan diulangi lagi, mungkin oleh orang lain. Kalau dinyatakan salah, bisa menjadi peringatan untuk yang lain agar tidak mengulangi hal yang sama. Tambahan pula,  diselesaikannya secara hukum kasus UAS ini,  tidak akan menimbulkan kesan, bahwa peradilan terhadap penistaan agama di Indonesia hanya berlaku terhadap pelaku dari golongan agama minoritas. Tetapi bila pelaku dari pemeluk agama mayoritas terhadap agama minoritas tak perlu dibawa ke pengadilan. Apalagi telah sejumlah tokoh agama minoritas yang dipenjarakan dengan tuduhan penistaan agama.

Penulis sendiri berpendapat, idealnya diselesaikan di pengadilan, tetapi dengan syarat benar-benar pengadilan yang bebas dari tekanan dan intimidasi, sehingga benar-benar para hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan benar menurut hukum. Dalam forum pengadilan itulah para pengadu dan para saksi ahli dari kalangan agama yang merasa dinista berkesempatan memberi kesaksian akan makna sakral salib itu secara terbuka sehingga  harus dihormati.

     Tapi dari pengalaman yang lalu-lalu, nampaknya kondisi ideal demikian sulit terwujud. Mau menegakkan keadilan ditengah-tengah ketidakadilan adalah kesia-siaan. Karena itu pihak-pihak yang telah mengadukan UAS  ke Kepolisian sebaiknya menarik kembali pengaduannya dan biarlah kasusnya diselesaikan secara damai di forum komunikasi lintas agama. Bukan karena tuntutan atau permintaan pihak lain, tetapi atas kemauan sendiri. Umat Kristen telah diperintahkan : “Sedapat-dapatnya, kalau hal itu bergantung padamu, hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang !” (Roma 12 :18).

Dalam Forum Komunikasi Antar Agama, diharapkan setidak-tidaknya dapat   disepakati pula apa yang dianjurkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia agar para tokoh agama lebih berhati-hati dalam berdakwa, membawa damai dan sejuk. Himbauan Wakil Presiden ini patut diperhatikan, khususnya bagi  para tokoh atau pemeluk agama yang baru beralih agama. Ini rentan, karena ada kebiasaan, mereka diminta atau atas dorongan hati sendiri membuat kesaksian sebab-musabab ia beralih agama.

Ada yang karena ketertarikannya atas ajaran suatu agama lain, ada karena suatu pengalaman pribadi yang luar biasa berupa penglihatan, tapi ada pula setelah membanding-bandingkan ajaran agamanya dengan agama lain. Menceriterakan ketidakpahaman atau ketidaksetujuannya atas ajaran agamanya yang lama, sah-sah saja. Tetapi janganlah berlebihan sampai terkesan sebagai penghinaan. Tetap menghormati ajaran agamanya yang lama serta pemeluknya sekalipun sudah ditinggalkannya. Sebab mungkin di kalangan pendengar, sekalipun dalam kalangan sendiri, ada yang berpikiran moderat. Karena tidak setuju dengan cara kesaksian itu, ia membawanya ke forum terbuka sehingga menjadi masalah.***




Thursday, August 22, 2019

Ha…, PSI Mulai “Mengganggu”….!


Delapan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pembagian pin emas yang harus disematkan pada waktu pelantikan nanti. Hal ini terungkap dari gerutu Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dari Partai Gerindra yang menyesalkannya karena itu sudah diprogramkan dan dianggarkan dalam ABPD. Katanya, PSI hanya mau mencari sensasi sebagai partai baru.
Kedelapan anggota DPRD yang menolak tersebut menganggap penggunaan pin mas yang menghabiskan anggaran  Rp 1,3 milyar itu hanya merupakan penghamburan dan pemborosan uang rakyat. Penghormatan terhadap anggota Dewan bukan pada pin yang mereka pakai tetapi pada pengabdian mereka pada masyarakat.  Mereka minta supaya pin itu diganti saja dengan bahan yang lebih murah, misalnya dari kuningan.
Rupa-rupanya para wakil rakyat dari PSI di Provinsi DKI Jakarta ini mulai melaksanakan “ancaman”  Grace Natalie Ketua Umum PSI dalam kampanye dahulu, bahwa kehadiran mereka di Parlemen nanti akan mengganggu kenyamanan bagi para anggota Dewan. Maksudnya,  akan menjadi penghalang  dan pengeritik terhadap mereka yang selama ini terbiasa dengan perilaku   kurang terpuji di lingkungan lembaga perwakilan rakyat itu seperti pemborosan anggaran, kemalasan mengikuti sidang dan lain-lainnya.  Sayangnya, pada Pemilu pertamanya ini, PSI belum berhasil meloloskan wakilnya di DPR Senayan. Namun demikian, kehadiran mereka di DPRD di Ibukota Negara Jakarta ini gaung sepak-terjang mereka bisa berdampak positif ke seluruh negeri.
Mudah-mudahan tidak hanya sampai di masalah pin ini. Masih kita nantikan bagaimana sikap mereka nanti dalam proses pembahasan RAPBD, kebiasaan sejumlah anggota Dewan ataupun pejabat eksekutif yang doyan study banding ke luar negeri, kunjungan kerja dan program lainnya yang memakan anggaran besar. ***

Aneh, Ada Obat Kedaluarsa di Puskesmas Jakarta


Ya, aneh kalau ada Puskesmas di DKI Jakarta,  Ibukota negeri ini, yang melayani pasien dengan obat kedaluarsa seperti yang diberitakan banyak massmedia. Sampai-sampai para pasien yang jadi korban  karena tambah sakit mengadu ke polisi.
        Mengapa mengherankan ? Dahulu ketika kami masih aktif sebagai petugas pemeriksa di Inspektorat Wilayah Propinsi DKI Jakarta, pemeriksaan di Puskesmas-Puskesmas di lingkungan Pemda DKI Jakarta begitu ketatnya.
Itwilprop dengan Itwilko-Itwilkonya, yang merupakan cabang-cabangnya di lima Wilayah Kota  mempunyai kelompok auditor khusus, yaitu para auditor bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) yang khusus mengawasi aparat Pemda dalam memenuhi tugas kewajiban  mereka yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Diantaranya pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas-Puskesmas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah cq. Dinas Kesehatan Propinsi  dan Suku-suku Dinasnya di Wilayah Kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara kemudian ditambah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Semua obat-obatan kami cermati. Baik jenis, penerimaan dan pemakaian/pengeluaran obat serta kedaluarsanya dan penarikannya. Bukan saja obat-obat yang diperiksa tetapi juga prosedur pelayanan pasien, kebersihan sampai kelayakan bangunan.
Karena itu, tanggungjawab atas kasus ini tidaklah adil bila hanya dibebankan kepada Kepala Puskesmas yang bersangkutan serta para pembantunya, tetapi juga mereka yang diberi tanggungjawab melakukan pengawasan harus dituntut pertanggungjawaban mereka .  Baik pengawasan oleh atasan langsung maupun pengawasan ekternal.  Demikian juga  perlu diusut apakah ada oknum-oknum yang bermain dengan pemasok obat-obatan.***

Saturday, August 17, 2019

Peringatan HUT Kemerdekaan Bernuansa Festival Budaya


                          
   Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 RI tahun 2019 ini banyak berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Kalau acara-acara di Istana Merdeka sebelumnya lebih banyak didominasi acara-acara protokoler, dengan upacara penaikan bendera pusaka, pembacaan teks proklamasi dan lagu-lagu patriotis, maka kali ini nampak nuansa budaya sehingga mirip dengan Festival Budaya.

Kalau dahulu pakaian para peserta upacara selalu nampak resmi formal tidak beda dengan pakaian-pakaian formal resmi di kebanyakan negara-negara lainnya, misalnya para pria menggunakan jas dengan dasi. Tetapi kali ini lebih banyak menampilkan simbol-simbol budaya bangsa yang beragam. Bukan saja pakaian para undangan dan lagu-lagu, tetapi juga tari-tariannya. Tentu saja oleh keterbatasan waktu dan tempat, tidaklah mungkin untuk dapat mevisualisasikan seluruh ragam budaya yang beraneka itu seperti bahasa-bahasa lokal, tradisi, aneka kuliner, karya-karya seni dan sebagainya.

Namun demikian, penyelenggaraan peringatan kali ini patut diapresiasi. Menunjukkan pemikiran kreatif dan tidak monoton seperti yang lalu-lalu. Terlebih masa depan Indonesia nampaknya akan bertumpu pada pariwisata. Lahan pertanian makin berkurang. Demikian juga sumber-sumber mineral seperti minyak bumi untuk pertambangan makin berkurang. Yang tak akan ada habis-habisnya adalah keindahan alam Indonesia dan segala kekayaan budayanya yang merupakan karunia Tuhan. Tentu saja keindahan alam dan kekayaan budaya tersebut harus tetap dipelihara dengan baik. Obyek-obyek wisata, pantai, sungai-sungai jangan dibiarkan dirusak atau ditumpuki sampah serta karya cipta budaya tetap dijaga kesinambungannya bahkan perlu dikembangkan.

Satu lagi. Disamping berhasil menunjukan aneka budaya Indonesia yang beraneka ragam, pembacaan teks proklamasi dan lagu-lagu kebangsaan, dilain pihak mampu menunjukkan kepada dunia bahwa meskipun bangsa ini terdiri dari beraneka suku dan budaya, tetapi mereka tetap satu. Untuk lebih mempertegas yang terakhir ini alangkah baik bila pada peringatan hari Kemerdekaan tahun-tahun mendatang, sebelum pembacaan teks proklamasi dibacakan dulu teks Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menunjukkan tekad bangsa ini untuk bersatu. Bahkan jauh sebelum negeri ini terbentuk sebagai suatu negara. ***

Keanggotaan MPR Perlu Ditinjau Kembali


Bila Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) benar-benar akan melakukan amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidang-sidangnya mendatang, maka satu hal yang agaknya penting juga dipertimbangkan adalah perubahan keanggotaan MPR yang diatur pada pasal 2.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Pada amandemen pertama tahun 1999, bunyi pasal 2 yang mengatur keanggotaan MPR ini tidak berubah, masih sama dengan aslinya, yaitu  bahwa MPR (ayat 1)  terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam penjelasannya, dua-duanya menyatakan “ maksudnya adalah supaya seluruh Rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil di Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan Rakyat. Yang disebut “golongan-golongan”, ialah badan-badan seperti Koperasi, Serikat Sekerja dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan alisan zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistim koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi”.

Namun pada amandenen ke empat atau terakhir, pasal ini dirombak menjadi : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

Terlihat bahwa golongan-golongan seperti badan-badan Koperasi, serikat Sekerja dan badan-badan ekonomi dihilangkan samasekali. Tidak ada penjelasan, apakah golongan-golongan seperti badan-badan Koperasi, Serikat Sekerja dan badan-badan ekonomi lainnya yang dimaksud para peletak dasar negara ini dahulu, oleh para politisi sekarang dianggap sudah terhisap dalam Golongan Karya (Golkar) yang kemudian menjadi partai ?

Kalau  dugaan ini benar, maka ini kesalahan serius yang perlu dikoreksi.  Golkar sebagai sebuah partai yang kebijakan politiknya dikendalikan oleh segelintir pengurusnya, telah terbukti tak pernah kita dengar suaranya memperjuangkan aspirasi  badan-badan koperasi, serikat-serikat sekerja atau badan-bahan ekonomi lainnya seperti Organisasi Perusahaan Sejenis (OPS) yang kita kenal dahulu.

Serikat-serikat buruh, Serikat Penerbit, PGRI dan banyak organisasi-organisasi profesi lainnya tak ada yang mewakili mereka bersuara di forum majelis konstitusional. Maka satu-satunya jalan untuk menyalurkan aspirasi mereka adalah dengan melakukan demontrasi di jalanan.

Karena itu, adalah adil rasanya apabila bunyi pasal 2 UUD 1945 ini dikembalikan lagi  sesuai aslinya. Utusan golongan-golongan profesional harus hadir juga membawakan aspirasi mereka bahkan ikut menetapkan kebijakan negara di forum resmi seperti MPR. Syarat-syarat golongan yang boleh mengirim wakilnya dapat diatur dengan undang-undang. Sedang komposisi anggota dari anggota DPR, DPD dan golongan-golongan dapat diatur secara proporsional. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *