Tuesday, June 23, 2009

UUD 1945 BUKTI JIWA PLURALIME PENDIRI NKRI

Pada saat memperingati hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 2009 yang lalu sebuah televisi swasta menyelenggarakan debat terbuka mengenai Piagam Jakarta. Pihak yang menghendaki diterapkannya Piagam tsb. menyatakan cukup banyak alasan untuk dapat menerapkannya dalam sistim hukum kita saat ini.

Pihak yang tidak setuju menyatakan tidak relevan lagi, karena dengan disepakatinya naskah terakhir UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 maka final pulalah akan pilihan yang disepakati UUD yang akan menjadi dasar tata hukum NKRI. Memang bukan hal tabu untuk mengungkap kembali proses sejarah, tetapi untuk kembali lagi pada keinginan untuk menerapkan draft yang sudah ditinggalkan para pendiri republik ini, berarti mundur 64 tahun lagi.

Satu-satunya manfaat yang dapat diambil dari kajian Piagam Jakarta ini adalah menunjukkan jiwa ketulusan, kebijaksanaan dan konsistensi dari para tokoh pendahulu kita. Meskipun mereka mayoritas para tokoh Muslim yang sebagian dari mereka memiliki lasykar pejuang bersenjata di lapangan saat itu, mereka sepakat untuk menghapus tujuh kata yang kontoversial itu demi kemufakatan membentuk satu NKRI. Sebab, meskipun sejak tahun 1928 rakyat Indonesia sudah mengaku berbangsa satu, namun pengakuan sebagai bernegara satu belum ada.

Dalam kawasan Nusantara yang sebelumnya terdiri dari kerajaan-kerajaan dan berbagai etnis dan budaya, sangat potensial untuk bangkitnya kembali niat untuk mengembalikan kejayaan kerajaan-kerajaan itu. Seperti Mataram, Aceh, Madura,Goa, Banten dan lain-lain (bandingkan dengan Malaysia). Bahkan ketika itu sudah ada pernyataan dari Indonesia Timur, bila tujuh kata itu tetap ada mereka tidak akan ikut bergabung dalam negara yang akan dibentuk itu.

Pada akhirnya demi persatuan guna terbentuknya NKRI, semuanya secara konsisten melakasanakan azas musyawarah mufakat. Sebab kalau mereka mau, voting bisa saja, tetapi resikonya azas musyawarah-mufakat hanya di atas kertas saja (seperti banyak terdapat dalam praktek sekarang) dan NKRI tak terwujud. Mereka menyadari NKRI, mau tak mau hanya dapat dibentuk sebagai negara pluralistis.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *