Berangkat
dari kekecewaan atas kinerja DPR Pusat, DPRD dan DPD selama ini, maka dalam
pemilihan calon anggota legislatif (DPR-RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Kota
dan DPD) tanggal 17 April 2019 mendatang tentu kita perlu lebih selektif.
Jangan
lagi kita terjebak memilih wakil-wakil kita yang ternyata kemudian menjadi koruptor,
malas-malasan menghadiri sidang dan pencapaian produk legislasi jauh dari
target prolegnas yang mereka tetapkan sendiri. Atau yang tidak menaati
kewajiban menyampaikan Laporan Kekayaan sesuai undang-undang yang mereka sahkan
sendiri , yang terakhir ini lebih dari 50 %.
Lebih
hati-hati lagi karena ternyata sebagian besar dari anggota legislatif lama ini
masih mendaftarkan diri lagi sebagai calon anggota legislatif untuk periode
mendatang ini. Sebagian diantara mereka jelas-jelas mantan narapidana korupsi yang menilep uang
rakyat. Karena itu mereka harus diwaspadai dan sebisa mungkin tidak dipilih
lagi.
Mungkin
Anda sudah mempunyai trik sendiri untuk menentukan pilihan Anda. Tetapi kalau
belum, mungkin biasa kita lakukan sebagai berikut :
Seperti kita ketahui
untuk Pilpres dan Pileg yang serempak tanggal 17 April sebentar lagi, ada 5 (lima)
macam Surat Suara yang disediakan untuk dicoblos.
1.
Warna abu-abu, untuk memilih Calon
Presiden.
2.
Warna kuning, untuk memilih calon
anggota DPR-RI
3.
Warna merah, untuk memilih calon anggota
DPD-RIi,
4.
Warna biru, untuk memilih calon anggota
DPRD Propinsi, dan
5.
Warna hijau, untuk memilih calon anggota
DPD Kabupaten / Kota.
Nah, untuk
melakukan pencoblosan dapat diikuti langkah-langkah sebagai berikut :
Langkah pertama, sebaiknya mulai dengan yang warna
abu-abu (memilih calon PresidenWapres) karena tak ribet, hanya memilih satu
dari dua pilihan. Kalau bukan 01, ya 02.
Langkah kedua, memilih calon anggota DPD-RI,
juga rada gampang karena yang dipilih cuma satu dari sekian nama calon dalam
daftar untuk daerah pemilihan Anda.
Langkah ketiga,
memilih calon anggota DPR-RI,
Langkah keempat, memilih calon anggota DPRD Propinsi, Langkah kelima, memilih calon anggota DPRD Kabupaten Kota.
Langkah keempat, memilih calon anggota DPRD Propinsi, Langkah kelima, memilih calon anggota DPRD Kabupaten Kota.
Langkah ketiga, empat dan kelima ini,
memerlukan perhatian khusus.
Pertama, sebaiknya sebelum kita masuk ke ruang pencoblosan, kita sudah menentukan sikap lebih dahulu mau memilih
calon dari Partai mana. Ada 20 partai peserta Pemilu.
Kedua, menentukan nama atau foto gambar
calon yang akan kita pilih dari kotak
kelompok calon partai yang kita pilih, kemudian mencoblosnya.
Dalam
menentukan pilihan kedua sampai lima,
sebaiknya kita sudah punya referensi mengenai data calon-calon yang bermasalah untuk tidak kita pilih. Kita
sebaiknya sudah memiliki daftar nama-nama calon bekas narapidana korupsi, yang tidak
mematuhi peraturan penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi calon legislatif
lama, yang sering bolos dalam sidang-sidang, atau orang yang menurut kita penampilannya di muka umum sering kurang etis.
Data
caleg mantan narapidana dapat kita peroleh dari publikasi KPU melalui internet.
Data yang tak menyampaikan Laporan Kekayaan bisa didapatkan melalui publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sebaiknya kita tidak memilih lagi orang-orang yang termasuk dalam datar
ini. Kalau tidak ada yang cocok, bila perlu beralih ke kelompok calon dari partai
lain yang sehaluan.
Dengan
demikian, kita dapat menghindarkan kesalahan memilih wakil-wakil kita yang tak
layak duduk di lembaga legislatif periode mendatang.
Sekarang kita tidak akan lagi terpukau dengan janji-janji manis dan muluk dalam
kampanye mereka. Tidak pula terpaku dengan titel-titel di ujung nama mereka.
Lebih baik mencermati rekam jejak mereka.***
No comments:
Post a Comment