Friday, April 5, 2019

Panduan Memilih Calon Anggota DPR/DPRD/DPD Pada Pemilu 2019


Berangkat dari kekecewaan atas kinerja DPR Pusat, DPRD dan DPD selama ini, maka dalam pemilihan calon anggota legislatif (DPR-RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Kota dan DPD) tanggal 17 April 2019 mendatang tentu kita perlu lebih selektif.

Jangan lagi kita terjebak memilih wakil-wakil kita  yang ternyata kemudian menjadi koruptor, malas-malasan menghadiri sidang dan pencapaian produk legislasi jauh dari target prolegnas yang mereka tetapkan sendiri. Atau yang tidak menaati kewajiban menyampaikan Laporan Kekayaan sesuai undang-undang yang mereka sahkan sendiri , yang terakhir ini lebih dari 50 %.

Lebih hati-hati lagi karena ternyata sebagian besar dari anggota legislatif lama ini masih mendaftarkan diri lagi sebagai calon anggota legislatif untuk periode mendatang ini. Sebagian diantara mereka jelas-jelas  mantan narapidana korupsi yang menilep uang rakyat. Karena itu mereka harus diwaspadai dan sebisa mungkin tidak dipilih lagi.

Mungkin Anda sudah mempunyai trik sendiri untuk menentukan pilihan Anda. Tetapi kalau belum, mungkin biasa kita lakukan sebagai berikut :

Seperti kita ketahui untuk Pilpres dan Pileg yang serempak tanggal 17 April sebentar lagi, ada 5 (lima) macam Surat Suara yang disediakan untuk dicoblos.

1.      Warna abu-abu, untuk memilih Calon Presiden.

2.      Warna kuning, untuk memilih calon anggota DPR-RI

3.      Warna merah, untuk memilih calon anggota DPD-RIi,

4.      Warna biru, untuk memilih calon anggota DPRD Propinsi, dan

5.      Warna hijau, untuk memilih calon anggota DPD Kabupaten / Kota.



Nah, untuk melakukan pencoblosan dapat diikuti langkah-langkah sebagai berikut :

Langkah pertama, sebaiknya mulai dengan yang warna abu-abu (memilih calon PresidenWapres) karena tak ribet, hanya memilih satu dari dua pilihan. Kalau bukan 01, ya 02.

Langkah kedua, memilih calon anggota DPD-RI, juga rada gampang karena yang dipilih cuma satu dari sekian nama calon dalam daftar untuk daerah pemilihan Anda.

Langkah ketiga, memilih calon anggota DPR-RI, 
Langkah keempat, memilih calon anggota DPRD Propinsi,      Langkah kelima, memilih calon anggota DPRD Kabupaten  Kota.

   Langkah ketiga, empat dan kelima ini, memerlukan perhatian khusus.

Pertama, sebaiknya sebelum kita masuk ke ruang pencoblosan,  kita  sudah menentukan sikap lebih dahulu mau memilih calon dari Partai mana. Ada 20 partai peserta Pemilu.
Kedua, menentukan nama atau foto gambar calon yang akan kita pilih dari  kotak kelompok calon partai yang kita pilih, kemudian mencoblosnya.

Dalam menentukan pilihan kedua  sampai lima, sebaiknya kita sudah punya referensi mengenai data calon-calon  yang bermasalah untuk tidak kita pilih. Kita sebaiknya sudah memiliki daftar nama-nama calon bekas narapidana korupsi, yang tidak mematuhi peraturan penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi calon legislatif lama, yang sering bolos dalam sidang-sidang,  atau orang yang menurut kita  penampilannya di muka umum sering  kurang etis.

Data caleg mantan narapidana dapat kita peroleh dari publikasi KPU melalui internet. Data yang tak menyampaikan Laporan Kekayaan bisa didapatkan  melalui publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaiknya kita tidak memilih lagi orang-orang yang termasuk dalam datar ini. Kalau tidak ada yang cocok, bila perlu beralih ke kelompok calon dari partai lain yang sehaluan.

Dengan demikian, kita dapat menghindarkan kesalahan memilih wakil-wakil kita yang tak layak  duduk di  lembaga legislatif periode mendatang. Sekarang kita tidak akan lagi terpukau dengan janji-janji manis dan muluk dalam kampanye mereka. Tidak pula terpaku dengan titel-titel di ujung nama mereka. Lebih baik mencermati rekam jejak mereka.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *