Friday, September 14, 2018

IKLAN BENDUNGAN JOKOWI DI BIOSKOP = KAMPANYE ?


Penayangan iklan pembangunan bendungan oleh Pemerintahan Jokowi di bioskop-bioskop telah menimbulkan kontroversi : sebagai iklan kampanyekah atau bukan ?
Para pendukung koalisi pendukung  Capres/Cawapres Prabowo-Sandi menganggapnya sebagai kampanye. Sedangkan para pendukung Koalisi Capres/Cawapres  Jokowi - Ma’ruf Amin menganggapnya bukan kampanye.
Pihak terakhir berpendapat iklan itu adalah sebagai bagian dari publikasi pemerintah kepada rakyat sebagai pertanggungjawaban mereka menyangkut pendayagunaan anggran belanja negara.
Kalau pihak pertama menganggapnya sebagai kampanye, dapatlah dimaklumi. Sebab sedikit banyaknya iklan-iklan itu dapat memberikan dan menambah kepercayaan rakyat kepada pemerintah, yang kepala pemerintahannya kebetulan figur petahana yang sebentar lagi akan menjadi pesaing dalam pilpres  tahun 2019 mendatang.
Maka tidaklah heran kalau para pendukung koalisi pihak pertama akan merasa risih bila menonton  tayangan-tayangan yang menguntungkan bakal pesaing mereka nanti. Maksud untuk bersantai besama atau tanpa bersama keluarga di bioskop jadi buyar.
Tapi apakah dengan alasan ini Pemerintah tidak boleh mempublikasikan hasil-hasil capaian mereka ? Agaknya tidak ! Apalagi hari-hari ini menjelang akhir masa bakti mereka. Pada masa akhir pelaksanaan tugas, sudah menjadi kewajiban setiap pengemban tugas memberikan pertanggungjawabannya. Karena Jokowi-JK dipilih langsung oleh rakyat dan menjanjikan program mereka kepada rakyat, maka wajar saja kalau Jokowi-JK melalui Kemenkominfo mempublikasikan capaian mereka. Untuk proyek apa saja uang rakyat  di APBN dipergunakan. Utang luar negeri yang banyak dipertanyakan akhir-akhir ini pergunakan untuk apa.
Jadi, ada pilpres atau tidak, fungsi penyebaran inormasi kepada publik sudah merupakan tugas rutin. Merupakan salah satu fungsi pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2015 tentang pembentukan Kementerian Kominfo.
Sebagai pembantu Presiden, Kominfo yang merupakan penerus Departemen Penerangan dahulu, salah satu fungsinya seperti dinyatakan pada pasal 3 adalah pengelolaan
informasi dan komunikasi publik. Bahkan pada pasal 19 disebutkan, bertugas
melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan  kehumasan pemerintah.
Bioskop adalah salah satu media publik yang dapat digunakan untuk penyebaran informasi. Apa bedanya dengan media televisi, majalah aau suratkabar. Siapa saja bisa memasang iklan di sana. Kalau misalnya para pendukung koalisi kedua mau mengiklankan kisah sukses capres mereka, seperti ketika menaklukan puncak Himalaya atau keberhasilan membina pencak silat nasional yang membuahkan prestasi 14 medali emas di Asian Games 2018 yan lalu, atau keberhasilan ok-oc di DKI Jakarta, tentu sah-sah saja.
Kesimpulannya, pemasangan iklan bendungan Jokowi di bioskop bukan kampanye yang disengaja. Ada dasar hukumnya. Yang mungkin patut dipertimbangkan oleh Kemenkominfo adalah masalah timbang rasa. ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *