Monday, September 10, 2018

SARAN PENYELESAIAN KASUS ROY SURYO

Penasaran mengikuti perkembangan penyelesaian kasus Roy Suryo mantan Menpora yg nampaknya malah bertambah ruwet, kita coba menyarankan beberapa langkah yg bisa ditempuh.
Mengherankan, BPK khususnya auditornya nampak diam saja seribu basa melihat Roy Suryo dan pengacaranya ramai berpolemik bahkan sampai-sampai melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti wakil presiden dan KPK.
Padahal sumber masalah adalah berasal dari hasil pemeriksaan BPK. Dalam pemeriksaannya, auditor BPK tentunya telah meneliti setiap item inventaris Kemenpora, asal-usulnya, siapa Bendaharawan barang dan bagaimana penataadministrasiannya.
Auditor tentunya telah mendasarkan laporan hasil pemeriksaan mereka dari pengamatan langsung mereka, wawancara dan berita acara pemeriksaan dari pejabat-pejabat yg kompeten.
Menurut kode etik Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), laporan hasil pemeriksaan (LHP) prinsipnya mestinya harus tidak bisa terbantahkan. Maka itu ada SOP atau standar prosedur operasional audit yang mengharuskan aditor untuk mengonfirmasi kembali hasil-hasil temuannya kepada pimpinan lembaga yang diperiksa sebelum LHP dibuat. Terutama temuan-temuan negatif
Sayangnya, saat konfirmasi ini terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum auditor dan pihak yang diperiksa untuk kompromi atau "jual-beli" temuan untuk kepentingan pribadi.
Meski LHP mestinya tak terbantahkan, namun bisa saja dalam wawancara ada pejabat yang diperiksa memberikan keterangan yang tidak benar kepada auditor atau hanya asumsi yg tidak dicek lagi kebenarannya.
Bisa jadi, sebagian barang-barang inventaris yang dituduhkan kepada Roy Suryo itu menyasar kepada pihak lain yang juga mau mengambil kesempatan. Dalam hal ini memang Roy Suryo dirugikan.
Makanya, pihak Roy Suryo, penanggung jawab aset di Kemenpora dan pihak BPK perlu duduk bersama menelusuri dan "menceklist" setiap item barang yg dipersoalkan. Mana yg sudah dikembalikan, dianggap selesai. Sedang yg belum, ditelusuri terus keberadaanya. Dan bila ada pihak lain terlibat dan berindikasi penggelapan dapat diselesaikan secara hukum.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *