Friday, September 4, 2020

PRIHATIN DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

 Ketika melihat gedung Kejaksaan Agung tengah dilahap api beberapa waktu lalu, teringat kembali saat tahun 1973 saya selama beberapa hari  berada di gedung yang naas itu. Atas undangan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) bersama rekan-rekan wartawan lainnya, kami diikutsertakan dalam pelatihan  pelaksanaan Instruksi Presiden No.6 Tahun 1971 tentang usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah-masalah dan pelanggaran-pelanggaran jang timbul dalam masyarakat.

Saat itu ancaman serius yang sedang dihadapi negara adalah mulai merebaknya peredaran narkotika, uang palsu dan penyelundupan. Semua pimpinan lembaga negara yang berkaitan dengan itu seperti  Kejaksaan Agung, POLRI, BAKIN dan lain-lain diinstruksikan bergabung dalam BAKOLAK (Badan Koordinasi Pelaksanaan) Inpres No,6 Tahun 71 di bawah koordinasi Ketua BAKIN.

Terletak di daerah elite Kebayoran Baru dekat Stasiuh Blok M Jakarta, gedung Kejagung nampak anggun berwibawa. Terletak di salah satu pojok persimpangan jalan Trunojoyo-Sisingamangaraja, cukup dekat dengan Markas Besar POLRI. Tentu ini cukup ideal untuk kelancaran tugas kedua lembaga yang memang saling terkait.

Kini sebagian gedung itu sudah rapuh. Kemungkinan tak bisa lagi sekedar direnovasi. Mungkin harus diruntuhkan lalu dibangun ulang. Tetapi yang lebih memprihatinkan lagi adalah posisi Kejaksaan Agung sendiri yang kini nampak gamang. Pertama, ketika Kejagung gagal mengeksekusi vonis terpidana Djoko Tjandra dalam kasus penyuapan / korupsi. Lebih parah lagi ketika kemudian terungkap adanya pejabat, jaksa yang nampaknya cukup berpengaruh di lembaga agung itu,  ternyata terlibat dalam persekongkolan menggagalkan penegakan hukum terhadap terpidana tersebut. Ironis, karena  Kejagung mestinya melakukan eksekusi vonis itu sesuai fungsinya.

Sangat disayangkan. Padahal, Kejaksaan Agung bersama aparat di bawahnya, sesuai undang-undangnya, semestinya mewakili pemerintah dan Negara dalam menegakan hukum, dan mengamankan aset-aset negara. Kejaksaan mewakili setiap warganegara yang dirugikan dalam menuntut keadilan di pengadilan dan menjamin keputusan hakim dilaksanakan.

Tapi kredibilitas Kejaksaan Agung kian merosot saja. Apalagi ketika pimpinan Kejaksaan Agung nampaknya enggan menyerahkan pejabatnya Jaksa P yang telah berstatus tersangka itu untuk diperiksa lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan yang dibentuk Presiden dan Bareskrim POLRI. Alasannya, mereka memiliki wewenang memeriksa sendiri dan mempunyai aparat yang kompeten untuk itu. Meskipun kebijakan itu akhirnya dibatalkan, namun kepercayaan atas independensi Kejagung telah terlanjur jatuh. Meski dicoba menunjukan kecepatan proses pemeriksaan dan mempertotonkan penahanan, tetapi apakah pengembangan pemeriksaan benar-benar telah dilakukan sungguh-sungguh dan tidak pilih-pilih orang - masih dipertanyakan.

Tentu saja orang-orang jujur di Kejaksaan Agung masih lebih banyak . Dan meskipun pejabat internal yang menangani kasus ini cukup kompeten dan jujur, namun agaknya sangatlah sulit untuk melepaskan diri dari rasa kesetiakawanan sebagai sesama korps Adiyaksa. Hal ini sudah bisa terbaca dari pernyataan Korps pegawai Adiyaksa yang diketuai wakil Jaksa Agung yang menyatakan akan memberikan pembelaan kepada tersangka jaksa P.

Maka dapatlah dimaklumi kalau banyak pihak menganjurkan agat KPK mengambil-alih penanganan kasus ini. Sebagai lembaga penegakan hukum ekternal, KPK mestinya lebih independen, tanpa beban solidaritas personal dan bebas mengembangkan perkara ke siapa saja yang terindikasi terlibat. Dan pada pihak lain, para  jaksa internal yang menangani kasus ini akan terbebas dari beban psikologis ketika harus mememproses hukum rekannya sendiri. Tak akan ada  kecurigaan bahwa mereka hanya melakukan sandiwara pemeriksaan. Di lain pihak, para warga Adiyaksa bahkan warga negeri ini umumnya –  yang mencintai lembaga Kejaksaan Agung, tentu berharap lembaga ini, kali ini,  benar-benar dapat dipersihkan dari oknum-oknum pengkhianat yang mencederai nama baik Kejaksaan Agung. Dan yang paling mungkin dan dapat segera melakukan saat ini hanyalah KPK.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *