Saturday, April 24, 2010

TAKUT PP.30/80, PNS TAKUT LAPOR KORUPSI

Menurut pasal 2 huruf j PP.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri sipil, “setiap pegawai negeri sipil wajib segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil.”

Dalam sebuah organisasi yang baik, ketentuan ini memang oke-oke saja. Tetapi bagaimana kalau suatu organisasi sudah terkontaminasi budaya korupsi. Di mana laporan-laporan tentang adanya tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh atau bahkan dipetieskan.

Dengan kenyataan ini ini, sudah waktunya peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil ditinjau kembali. Ayat seperti yang dikutipkan di atas, dapat disesuaikan misalnya dengan menambahkan, apabila laporan tidak diperhatikan/ditindaklanjuti sebagaimana mestinya wajib dilaporkan langsung ke KPK atau kepada lembaga hukum lain yang tepercaya.

PP 10 Tahun 1979
Selain PP.30 Tahun 1980, peraturan kepegawaian lainnya yang banyak mempengaruhi perilaku aparatur negara adalah PP. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3). Setiap pegawai setiap tahunnya dibuatkan DP3 oleh atasan langsungnya yang memuat penilaian atas tujuh unsur : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama dan prakarsa. Untuk pegawai yang mempunyai bawahan langsung, ditambah dengan unsur kepemimpinan.

Disamping segi positifnya, ada sisi negatif dari DP3 ini. Kesetiaan, ketaatan dan kerjasama, dalam aplikasinya sering diselewengkan pengertiannya menjadi kesetiaan, ketaatan dan kerjasama pada hal-hal yang lebih berkonotasi pribadi, bukan kedinasan. Kalau atasan seorang yang jujur, tidak ada masalah. Tetapi kalau sebaliknya akan timbul masalah.

Seorang bawahan yang jujur dan tidak mau ikut-ikutan dalam perbuatan yang melanggar hukum, akan dinilai tidak setia, tidak taat dan tidak dapat bekerjasama dengan atasan. Hasil akhirnya DP3 dapat diberi nilai kurang. Ini berarti hak-hak kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan promosi akan terhambat, karena untuk semua ini syaratnya DP3 minimal harus baik.

Meskipun pegawai yang dinilai berhak memberikan tanggapannya pada DP3, namun akibatnya sama saja. Karena pengajuan hak-haknya nanti tetap harus melalui atasannya secara berjenjang sehingga kemungkinan dapat dipersulit. Akibatnya pegawai-pegawai yang semula jujur, terpaksa akan mengikuti arus demi kariernya atau minimal berdiam diri.

Perlu disosialisasikan.
Dengan adanya jaminan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi ke KPK atau lembaga lain yang kredibel, diharapkan akan lebih banyak abdi negara lainnya bahkan masyarakat luas yang terdorong ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau jaminan itu disosialisasikan secara luas melalui media massa.

Orang-orang yang masih jujur pada setiap instansi dapat ikut berpartisipasi melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang diketahuinya. Bila perlu bekerjasama memasang alat penyadap atau kamera tersembunyi.Biar para koruptor tidak lagi nyaman melakukan kejahatannya.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *