Tuesday, July 29, 2014

5W + 1 H

Dalam ilmu Komunikasi, Jurnalistik dan Reporting (Pelaporan) senantiasa diajarkan hal yang sangat fundamental, yaitu bila menyampaikan suatu pesan, informasi, terlebih dalam laporan, minimal harus memuat unsur 5 W + 1 H. Kalau tidak, pesan, informasi atau laporan itu tidak sempurna alias tidak lengkap
           Ke enam unsur itu adalah : What ( masalah apa ) ; (Where ( di mana); When ( kapan), Who ( siapa-siapa yang terlibat) ; Why (mengapa terjadi) dan How (bagaimana hal itu bisa terjadi).
          Dalam kasus Bank Century dahulu, ke sembilan fraksi partai politik Pansus DPR nampaknya telah secara bulat 9 : 0 menyatakan terdapat indikasi pelanggaran (unsur What) . Hanya terdapat perbedaan dalam bentuk apa pelanggaran itu atapun dalam proses mana terjadi pelanggaran
      Ada yang menyatakan hanya pelanggatan prosedur, pelanggaran ketaatan atas peraturan, pelanggaran kebijakan tetapi ada juga yang tegas-tegas menyatakan tindak pidana korupsi.
          Sedang letak pelanggaran, semuanya sepakat menyatakan sudah dimulai sejak awal proses merger ketiga bank yang bermasalah menjadi Bank Century. Lalu sebagian menambahkan terjadi juga dalam pengambilan keputusan/kebijakan untuk menalangi bank yang gagal itu. Selanjutnya semua juga bersepakat bahwa ada pelanggaran dalam penyaluran dana talangan. Kapan kejadiannya juga cukup jelas.
         Jadi unsur What (apa), Where (di mana), When (kapan), Why (mengapa) dan How (bagaimana), nampaknya cukup jelas diuraikan ke sembilan wakil Fraksi. Namun ketika sampai pada Who (siapa) timbul kekisruhan. Ada yang secara tegas menyebutkan nama-nama, ada yang setengah hati dengan hanya menyebut inisial bahkan ada yang tidak menyebutkan sama sekali. Padahal unsur Who atau "Siapa" sangat penting dalam suatu kejadian sebagai Subyek atau Obyek peristiwa. Bagaimana suatu kasus mau ditangani kalau subyeknya hanya bayang-bayang.
       Pihak yang tidak mau mencantumkan sama sekali berdalih takut melanggar "asas praduga tak bersalah". Berarti mereka tidak konsekwen. Berani menyebut ada pelanggaran tetapi tidak berani menyebut siapa yang diduga melanggar. Tidak konsekwen dan ada kecenderungan mengkorup bagian informasi yang sepatutnya menjadi hak umum mendapatkannya.
            Sebenarnya ada cara untuk tetap dapat mencantumkan nama-nama yang bersangkutan tanpa harus dituduh melanggar asas praduga tak bersalah, yaitu dengan mencantumkan catatan kaki sebagai referensi daftar Jabatan dan nama-nama pejabatnya pada saat kasus itu terjadi ***

        

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *