Friday, June 16, 2017

SIAPA MEMERIKSA SIAPA



Baru sekarang kita temukan kasus seorang  atau beberapa orang yang diperiksa hari ini, besok akan memeriksa yang memeriksanya hari ini. Dan bisa jadi, lusanya akan berganti posisi lagi.
Dan kasus aneh ini terjadi antara KPK dan DPR. Dalam hal ini Pansus angket KPKnya. Kalau KPK memeriksa sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi yang memalukan, maka Pansus DPR akan memeriksa KPK dalam hal tata kerjanya.
Tak diragukan lagi adanya Pansus yang diketuai orang yang namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi tersebut karena adanya penyidikan KPK. Bisa jadi, tujuan sebenarnya dari pembentukan Pansus ini untuk melemahkan atau setidak-tidaknya untuk menekan atau mengintimidasi KPK. Agar mau sedikit melunak atau  kompromi,  tidak terlalu mencecar oknum-oknum anggota DPR yang kini terindikasi korupsi dan mengincar orang-orang lain yang mungkin juga tersangkut.
Sebagai imbalannya  adalah janji tak akan mencecar terlalu galak orang-orang KPK  saat   diperiksa  Pansus. Imbalan dalam bentuk fulus, tentunya gak bakal, kapok di ott lagi.
 KPK menurut Undang-undang statusnya independen. Tak boleh dicampuri oleh kekuasaan manapun dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga sebetulnya KPK bisa saja mengabaikan kalau ada panggilan dari Pansus. Apalagi  pembentukan Pansus tak didukung oleh semua fraksi DPR sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
Ironisnya lagi  obyek utama yang akan diangkat  oleh Pansus DPR yang lembaga politis ini, adalah  surat atau keterangan  seorang terdakwa yang menyangkut  dokumen pro yusticia. Karena sudah berproses di Pengadilan, maka  etikanya mestinya diselesaikan dalam sidang pengadilan  pula dan bukan di forum politik.
Ada kemungkinan  pembentukan Pansus ini  dilatarbelakangi  ketakutan  oleh oknum-oknum anggota DPR  yang nama-nama mereka telah disebut-sebut  di pengadilan sebagai penerima  uang hasil korupsi dari  proyek e-KTP. Demikian juga mereka yang  mungkin tersangkut  tapi belum terungkap sekarang merasa khawatir. Melalui Pansus ini oknum-oknum yang telah disebut-sebut namanya  berharap   “nama baik” mereka dapat dipulihkan kembali.
Dengan  memeriksa secara  keroyokan terhadap Miryam S. Haryani  di Pansus,  diharapkan  saksi ini akan meralat kembali kesaksiannya, untuk menegaskan bahwa oknum-oknum yang disebut-sebut  itu tidak terlibat.
Sedangkan oknum-oknum yang terlibat tetapi  nama-nama mereka belum terungkap sekarang, khawatir para penyidik  KPK akhirnya akan menjangkau mereka. Untuk itu KPK perlu dihambat, diperlemah dan kalau bisa dibubarkan.
Berbagai cara telah mereka  upayakan  untuk melemahkan KPK. Seperti  menghilangkan kewenangan penyadapan, membentuk  badan pengawas KPK dan terakhir usul agar  Kepolisian membentuk Densus Korupsi. Kalau maksudnya khusus  mem-back up  di bawah KPK, mungkin masih masuk akal. Tetapi kalau dilatarbelakangi keinginan untuk menyaingi KPK atau bahkan  diproyeksikan untuk menggantikan KPK ,maka ini adalah suatu kelicikan.***


No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *