Tuesday, December 14, 2021

Sekali Lagi, IBADAH NATAL dan PERAYAAN NATAL, hal berbeda !

 Hari-hari ini ramai diperbincangkan lagi boleh tidaknya umat Muslim mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Alasannya dulu, karena fatwa MUI mengharamkannya.
Tetapi , mantan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang kini menjabat Wakil Presiden RI pernah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa demikian. Bahkan sebuah video yg sdh menyebar, beliau sendiri sdh mengucapkan Selama Natal.
Yg benar, kata beliau, yg difatwakan MUI adalah larangan umat Muslim mengikuti peribadatan umat Kristiani.

Sebetulnya pemimpin-pemimpin umat Kristiani sdh lama paham akan hal ini.
Makanya pada setiap Hari Natal sering diadakan dua jenis acara. Satu, IBADAH NATAL dan dua, PERAYAAN NATAL.


Yg pertama, susunan acaranya (Liturgi) disusun secara ketat. Pujian, pembacaan Kitab Suci, doa dan sakramen lainnya. Perjamuan Kudus ( makan roti dan minum anggur), misalnya, tidak semua jemaat boleh ikut. Hanya mereka yg telah lulus mengikuti pendidikan Katekisasi dan diteguhkan sebagai warga sidi. Bagaimana mungkin umat lain bisa ikut peribadatan ini ? Jangankan umat Muslim. Antar sesama umat Kristiani saja belum tentu bisa ikut cara perbadatan di gereja yg berbeda denominasinya. Misalnya Katolik ke Protestan dan sebaliknya.


Kedua, PERAYAAN. Acara ini biasanya sesudah Ibadah Natal. Acaranya, tidak seketat liturgi. Lebih bernuansa ucapan syukur, sukacita dan gembira. Boleh menggunakan band serta artis-artis penyanyi kidung Rohani .


Nah pada kesempatan inilah biasanya tamu-tamu dan para sahabat non Kristiani didaulat ikut. Intinya tidak ada tata ibadah yg harus diikuti. Tapi, dalam berbagai komentar bbrp hari ini, nampaknya ada yg tak bisa membedakan kedua acara ini.
Seperti yg ditegaskan Ketua Umum MUI dlm ketika diwawancarai Rosi dari Kompas tv bbrp waktu lalu, yg dilarang adalah mengikuti Ibadah. Hal yg sesungguhnya oleh pihak gereja sendiri dianggap tidak etis, kecuali atas keinginan sendiri dan diijinkan.
Kesimpulannya, sebelum berkomentar, perlu tahu dulu perbedaan ini agar tak dikacaukan.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *