Saturday, February 10, 2018

POTONG GAJI PNS UNTUK ZAKAT



      Gagasan Menteri Agama untuk meningkatkan penerimaan zakat nasional, telah membuat kontroversi bahkan keresahan di kalangan ASN. Beginilah jadinya kalau melemparkan gagasan sepotong-sepotong. Apalagi ini menyangkut sumber nafkah hidup dan menyangkut agama.
         Masalahnya zakat adalah salah satu rukun agama yg hanya dikenal dalam Islam, sedangkan para ASN di Indonesia terdiri dari berbagai golongan agama dan kepercayaan. Keresahan itu disebabkan kesimpang-siuran informasi bahwa pemotongan itu akan diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri. Bagi penganut non Muslim gagasan ini tidaklah begitu pas karena tidaklah selaras dengan ketentuan keyakinan agama mereka pengenai persembahan.
        Adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akhirnya memperjelas masalahnya. Bahwa pemotongan tidaklah dilakukan paksa, hanya kepada mereka yang mengajukan diri secara sukarela dan hanya terhadap yang Muslim.
        Kalau pihak non Muslim agak kurang sreg dengan gagasan ini bila diberlakukan secara umum dapatlah dimengerti. Sebab di umat Kristiani misalnya, yang namanya persembahan itu adalah masalah hubungan umat dengan Tuhan secara langsung. Persembahan langsung diserahkan dengan alamat atas nama Tuhan. Dari umat di bawah vertikal ke atas pada Tuhan Seru sekalian alam. Beda dengan sedekah yg disampaikan secara horizontal dari manusia kepada sesama manusia.
      Memberi sedekah kepada mereka yg berkekurangan, memang satu perbuatan yg juga selalu dianjurkan bahkan diperintahkan oleh Tuhan kepada umat Kristiani sebagai wujud nyata pelaksanaan hukum terbesar dan terutama kedua, yaitu mengasihi sesama manusia.
Khusus mengenai persembahan, dapat dibedakan menurut jamannya. Pada masa Perjanjian Lama, ada masa pemerintahan Theokrasi, di mana tata hidup orang Israel dikendalikan langsung oleh Tuhan dengan berfirman melalui para nabi. Termasuk tata cara mempersembahkan korban bakaran, harta benda dsbnya.
        Ketika permintaan bangsa Israel untuk dipimpin seorang raja dikabulkan, para raja menambahkan aturan-aturan baru. Termasuk pungutan pajak yang terkadang dirasakan terlampau memberatkan rakyat. Bahkan salah satu penyebab terpecahnya Israel menjadi dua kerajaan adalah karena pungutan pajak itu.
          Pada jaman Perjanjian Baru sekarang,
penyerahan persembahan tetap merupakan perbuatan sakral. Meskipun tiap denominasi bisa berbeda tata caranya, tapi ada hal-hal mendasar yang umum dilakukan yaitu :
* Sebelum penyerahan persembahan dibacakan terlebih dahulu satu dua nats Kitab Suci. Biasanya 2 Korintus 9:7 yg mengatakan :" Hendaklah masing-masing memberikan dengan kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang-orang yang memberi dengan sukacita."
*Sebelum atau sementara persembahan diserahkan, Jemaat bersama-sama menyanyikan kidung puji-pujian bagi Tuhan.
* Selesai semua Jemaat menyampaikan persembahan sukarela, Presbiter memimpin doa penyerahan persembahan kepada Tuhan.
* Jemaat umumnya tidak mencantumkan nama dan jumlah persembahannya. Ini karena adanya firman Tuhan, " apa yg diperbuat tangan kananmu janganlah diketahui tangan kirimu".
       Dalam hal sumbangan tertentu, untuk keperluan akuntansi, pemberi sumbangan biasanya tetap engganmenuliskan nama. Untuk itu dapat menggunakan nomor kode yg hanya diketahui penyumbang dan pengurus gereja. 
      Dengan demikian bagi umat Kristiani, penyampaian persembahan tidaklah sesederhana seperti menyetor pajak negara***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *