Friday, February 16, 2018

UU MD3 BUKANNYA MEMULIHKAN KEHORMATAN DPR



       Undang-undang MD3 yang baru disyahkan telah menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarskat. Baik para ahli hukum, universitas, ormas dan tokoh pers nasional sampai rakyat biasa.
Mereka menilai UU ini diskriminatif, membatasi kebebasan warganegara yg dijamin konstitusi dan DPR telah berlebihan. Makanya mulai ada yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa LSM masih menunda, karena masih menunggu keputusan atas gugatan agar Ketua MK yg sekarang Arif Hidayat diganti karena pelanggaran etik.
       Memang pamor MK saat ini kembali merosot akibat kasus pelanggaran etik ini. Ditambah lagi dengan keputusan MK mengenai Pansus KPK belum lama ini yg dianggap janggal karena bertentangan dengan empat keputusan MK sendiri sebelumnya.
        Kembali ke UU MD3, akibat penentangan yg makin meluas ini, maka apa yg diharapkan DPR agar kehormatannya dan juga anggota-angvotanya dapat dipulihkan kembali - agaknya tak akan tercapai. Malahan akan makin merosot. Makin tak dipercaya bahkan makin ditakuti, bukan disegani.
Kehormatan dan kecintaan dari rakyat sejatinya dapat diperoleh dari hasil dan bukti nyata dari karya terbaik suatu lembaga atau seseorang. Bukan dengan membuat aturan-aturan yg akan mengekang dan membuat rakyat merasa terancam kebebasan konstigusionalnya.
       Kalau DPR dan anggotanya mau dihormati, mulailah menertibkan diri dulu. Kehadiran di sidang-sidang ditertibkan, target kegislasinya tercapai, anggota-anggota DPR/DPRD yg korupsi tidak terdengar lagi, mendukung upaya KPK, membuka layanan keluhan rakyat seperti dilakukan Ahok dulu dst dst. 
       Kalau korupsi dana APBN/APBD akhir-akhir ini banyak terjadi, maka yg paling pantas dimintai tanggung jawabnya secara fungsional adalah DPR/DPRD. Bukankah lembaga ini dibentuk salah satunya untuk PENGAWASAN ??? Mereka bisa panggil Kapolri, Jaksa Agung, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota kalau ada tidak beres. Mereka juga bisa sidak. Fasilitas lebih dari cukup. Apalagi ???

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *