Monday, February 10, 2020

MENIMBANG-NIMBANG KEPULANGAN MANTAN PENGIKUT ISIS ASAL INDONESIA

Adalah Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama-tama melemparkan wacana pemulangan 600 WNI ex. ISIS dari Irak dan Syria. Seperti dapat diduga sebelumnya, masalah ini segera mendapat reaksi pro dan kontra. Namun ada juga yang menganggap tidak masalah. Tidak tegas menyatakan menolak atau setuju.
Pengalaman dari sejumlah ex teroris yang tertangkap, dipidana dan kemudian dicoba dideradikalisasi, ternyata setelah dilepas mereka mengulangi lagi perbuatan mereka. Jaringan teroris yang bergerak di bawah tanah kemudian menyerang kantor-kantor polisi, jemaat yang sedang beribadah, kedutaan asing dan percobaan menyerang pejabat-pejabat pemerintah.  
Lalu, selalu timbul kecemasan. Setiap kali ada demonstrasi dari masyarakat kepada pemeritah atau lembaga negara menuntut hak-hak mereka atau memohon keadilan, selalu timbul kecemasan dari pihak kepolisian, aparat keamanan lainnya, bahkan masyarakat. Khawatir kalau ada penyusupan dari pihak teroris yang tiba-tiba meledakan bom di tengah-tengah massa untuk menciptakan kerusuhan massal dan ketakutan. Dalam suasana chaos itu mereka mau merebut kekuasaan negara dan selanjutnya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Alasan pihak-pihak yang setuju dikembalikan adalah segi kemanusiaan.  Mereka beralasan, WNI ex. ISIS itu adalah orang Indonesia juga. Mereka seperti orang terluta-lunta di negeri asing. Banyak diantara mereka yang sesungguhnya tertipu oleh iming-iming palsu oleh ISIS. Yang dahulu menjanjikan kehidupan lebih baik bila bergabung dengan ISIS. Tapi dalih bahwa mereka masih WNI, ditolak pihak yang kontra. Karena banyak diantara mereka ketika berangkat ke Syria, telah membakar pasport Indonesia mereka. Mereka telah dibai’at setia kepada pemimpin ISIS, menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri sebagai negara kafir. Dengan demikian mereka tak layak lagi diakui sebagai WNI.
Kekhawatiran mereka yang menentang dapat dimaklumi. Apalagi tidak lama lagi di berbagai Daerah di Indonesia akan berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya pada masa kampanye akan banyak sekali  pengerahan massa pendukung. Belum lagi kemungkinan adanya ketegangan politik setelah pengumuman hasil Pilkada akibat protes dari mereka kalah dan tidak puas.
Diantara yang pro dan kontra ini agaknya pendapat para aparat yang bertanggungjawab dalam bidang ketetertiban dan keamanan negara patut pertama-tama didengar. Apakah mereka berani menjamin keamanan dan ketertiban di negeri ini akan tetap terpelihara bila bekas-bekas pengikut ISIS diijinkan kembali. Karena merekalah yang harus tanggungjawab dalam hal ini.
Ketulusan orang-orang ex. pengikut ISIS asal Indonesia ini memang agak meragukan. Kalau mereka mengatakan sebagai korban penipuan ISIS, mengapa baru sekarang mereka mau pulang. Ketika ISIS sudah kalah perang. Ketika Pemerintah Irak konon akan menghukum mati semua ex. pengikut ISIS termasuk dari negeri asing. Mengapa ketika dahulu sudah tahu apa yang diiming-imingkan itu ternyata bohong, mereka tidak langsung memutuskan pulang ke Tanah Air. Kalau saja ISIS memenangkan perang mereka pastilah ceriteranya lain.
Makanya, kalau pada akhirnya pemerintah memutuskan juga untuk menyetujui kepulangan ex pengikut ISIS asal Indonesia itu, maka mutlak harus dilakukan seleksi ketat. Pertama-tama, saatnya sebaiknya setelah Pilkada selesai. Kedua, setiap ex anggota ISIS itu harus diketahui peranan dan keterlibatannya dalam aksi-aksi ISIS selama berkuasa. Acuannya adalah keputusan pengadilan setempat. Ketiga, baru pemerintah melakukan seleksi siapa yang bisa diloloskan dan siapa yang tidak. Penelitian khusus (litsus) dilakukan oleh sebuah Tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dari unsur-unsur yang terkait. Litsus dapat dilakukan di kawasan teritorial Kedutaan Besar RI di negara setempat. Mereka yang lolos, tidak langsung dipulihkan kembali ke warganegaraan mereka sebagai WNI. Harus diberi masa tenggang. Selama masa tenggang itu mereka diberi ijin tinggal dengan status stateless. Masa tenggang itu sekaligus juga sebagai masa percobaan. Selesai masa tenggang, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI. Bila menurut penelitian, selama masa tenggang mereka berkelakuan baik dan bersedia bersumpah setia kepada Pancasila dan NKRI, barulah mereka boleh diberikan status WNI.***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *