Thursday, January 21, 2010

MENILAI KINERJA PANSUS BANK CENTURY ( 1 )



Terbentuknya Pansus DPR untuk menyelidiki kasus Bank Century mendapat perhatian sangat besar dari berbagai lapisan masyarakat, karena dari pansus ini diharapkan dapat terungkap segala hal yang selama ini menjadi tanda tanya besar dalam kasus yang ikut menentukan nasib bangsa ini.

Namun setelah mengamati berlangsungnya pemeriksaan oleh Pansus terhadap saksi-saksi yang terkait serta para saksi ahli, optimisme akan tercapainya harapan itu mulai mengendur. Mengapa ? Karena kurang :efektif, effisien dan ekonomis.

Fakta-fakta yang ada adalah :

1. Pansus nampaknya tidak mempunyai pola pemeriksaan yang sistematis. Tidak terpola. Materi-materi pertanyaan tidak disusun bagian-bagiannya terlebih dahulu untuk dibahas tahap demi tahap secara mendalam. Pertanyaan melompat-lompat dari satu permasalahan ke lain permasalahan, kemudian balik lagi ke masalah semula sejalan dengan pokok perhatian anggota pansus masing-masing. Ngalor-ngidul, jadi tidak fokus dan mendalam. Akibatnya akan sulit mengambil kesimpulan.

2. Dari segi personal, anggota Pansus terdiri dari orang-orang yang berlatar belakang pendidikan/keahlian dan pengalaman yang berbeda-beda. Belum lagi mereka berasal dari berbagai partai politik berbeda yang sangat sarat dengan berbagai kepentingan pula. Padahal yang ingin didapatkan adalah kebenaran.

Sesungguhnya Pansus ini sedang menjalankan fungsi Management Audit. Namun anehnya belum seorangpun saksi ahli bidang manegent yang dimintakan pandangannya. Demikian pula belum ada anggota pansus yang coba menela’a setiap apa yang terjadi dari prinsip-prinsip sistim pengendalian management (SPM).

Apakah unsure SPM itu ? : Pengorganisasian, pengorganisasian, personalia, perencanaan, kebijaksanaan, prosedur, pelaporan dan pengawasan internal. Sudahkah prinsip-prinsip yang benar dari unsur-unsur ini dipenuhi oleh setiap lembaga yang terkait dengan kasus tersebut ? Kalau ada yang salah dan perlu diperbaiki yang mana ? Acuan yang muncul selama pemeriksaan Pansus sejauh ini umumnya acuan hukum dan ekonomi, sedang management hanya tersirat saja.

3. Kelembagaan. Berkaitan dengan kedua hal di atas, Pansus tidak memiliki pendamping tetap yang ahli di bidang management, khususnya yang berlatar belakang pengalaman sebagai managemen auditor. Sebenarnya Pansus dapat membentuk Tim Auditor independent yang ditugaskan mendalami lebih lanjut setiap kasus yang berpotensi pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan Pansus. Mereka juga dapat menjadi pemberi pokok-pokok pertanyaan kepada anggota Pansus, dan bila perlu atas kuasa Pansus, mereka diperbolehkan mengajukan pertanyaan.
Berdasarkan pengalaman, Tim Auditor ini, seyogyanya sudah dapat memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Pansus dalam tempo dua minggu,, setidaknya rekomendasi pendahuluan. Dengan demikian akan lebih meningkatkan effektifitas, effisiensi dan nilai ekonomis pelaksanaan tugas Pansus.

Seyogyanya penggunaan tenaga Pansus yang begitu melelahkan, waktu dan anggaran yang begitu besar dapat ditekan dengan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Tim Auditor independent dimaksud, tetapi tetap dalam kendali Pansus. (Bandingkan dengan efektifitas hasil Tim 8 dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK.)

Adalah suatu ironi., bahwa masalah pengendalian management dalam tatanan hukum ketatanegaraan kita belum mendapatkan tempat yang pantas. Memang menjelang akhir pemerintahan Orde Baru dahulu telah ada yang dikenal dengan “Sistim Pengawasan Melekat” atau Pengawasan Atasan Langsung yang mengandung SPM tersebut, namun dalam prinsip-prinsipnya tidak dijalankan sepenuhnya sehingga tidak efektif.

Pada saat yang sama juga telah dibentuk lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah yang melakukan pengarahan, pengendalian dan koordinasi lembaga-lembaga pengawasan pemerintah seperti Inspektorat Jendral Departemen/non departemen, BUMN/D dan Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA) disamping melakukan tugas pengawasan sendiri. Namun lembaga inipun nampaknya belum efektif, Terbukti kasus-kasus korupsi masih banyak, malahan makin meningkat. Hal ini pun dapat diumungkinkan karena pelaksanaan yang kurang konsisten.

Mengingat besarnya manfaat dari Sistim Pengendalian Management (SIM) ini apabila dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlulah dipikirkan dibentuknya lembaga Pengawasan Management dalam konstitusi, sebagai lembaga tinggi Negara yang independent, setingkat dengan BPK. Atau BPK sekarang, yang hanya fokus pada lingkup keuangan Negara, - ditingkatkan menjadi Badan Audit Negara yang tidak hanya bertugas mengaudit keuangan Negara tetapi juga managemen negara yang belum ditangani lembaga-lembaga tinggi Negara lain seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Bukankah korupsi berawal dari missmanagemen ? Bukankah pungutan-pungutan liar bemula dari missmanagen ? Missmanagemen itu dapat berupa pelanggaran kebijaksanaan, pelanggaran prosedur, kelemahan pengawan.
(Uraian lebih lanjut SPM, menyusul pada Bagian 2 )







No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *