Monday, March 29, 2010

PEMECATAN GAYUS , HARAP TAK BLUNDER

Dirjen Pajak mengatakan sudah mengusulkan agar Gayus Tambunan dipecat, karena telah mengaku dan terbukti terlibat dalam "Mafia Pajak".

Lepas dari kekecewaan kita semua terhadap ybs, yang telah merugikan negara begitu besar, Ditjen Pajak agar mengkaji benar-benar peraturan yang ada sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat. Jangan karena panik lalu Ditjen Pajak melakukan tindakan gegabah yang dapat menciptakan masalah baru.

Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( kalau belum berubah), seorang PNS diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sedangkan seperti diberitakan, dalam keputusan pengadilan Gayus Tambunan yang lalu dia diputus bebas.

Seingat saya ada satu PP tahun 1979 yang menyatakan seorang PNS yang tidak masuk bekerja selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, langsung diberhentikan tidak dengan hormat tanpa perlu melalu proses sesuai PP.30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *