Friday, March 26, 2010

WAH, PELAPOR MALAH JADI TERSANGKA !

Komjen Susno Duaji diundang untuk memberi informasi lebih lanjut menyangkut laporannya tentang makelar kasus di lingkungan institusinya. Ternyata diperlakukan bukan sebagai undangan. Karena ternyata ia kemudian malah menjadi terperiksa atau tersangka.

Bukankah seharusnya ia didatangkan dengan Surat Panggilan atau Surat Perintah Dinas menghadap kalau memang akan diarahkan menjadi terperiksa ? Tidak jelas apakah Susno diperiksa atas dasar laporannya atau atas dasar pengaduan kedua oknum yang disebut-sebut dalam laporannya.

Seseorang yang didatangkan dengan undangan, Surat Panggilan dan Surat Perintah Dinas, dan pelapor kasus yang datang atas kerelaannya sendiri, jelas akan mendapat perlakuan yang berbeda. Seorang Undangan, sesuai etika akan diperlakukan dengan hormat dan sebaik-baiknya oleh Pengundang.

Seorang pelapor sukarela yang melaporkan suatu kasus untuk kepentingan umum, seogyanya dilindungi. Bila minta namanya dirahasiakan demi keamanan harus dihormati. Demikian pula agar tidak dipaksakan menjadi saksi di pengadilan demi keamanan dan pergaulan sosialnya. Menjadi kewajiban penyidiklah untuk mengembangkan bukti-bukti.

Sedang seseorang yang didatangkan dengan Surat Penggilan atau Surat Perintah Dinas dalam suatu kasus, memang dapat berakibat dia menjadi saksi, tersangka bahkan mungkin langsung dikenakan penahanan.

Agaknya memang perlu diatur atau dipertegas lagi tata cara penanganan pelaporan kasus. Agar pelapor dijamin keamanannya agar tidak serta-merta malah terbalik dia yang menjadi pesakitan dengan mencemarkan nama baik seseorang.

Kasus Susno ini akan menjadi suatu dilema. Pelapor justru menjadi tersangka. Sedangkan oknum-oknum yang dilaporkan terlibat kasus, tak ada sedikitpun pernyataan apakah sudah diperiksa.

Karena itu dapat dimaklumi kalau banyak orang yang khawatir tak akan ada orang lagi yang mau melaporkan tindaL kriminal kepada polisi. Termasuk orang yang dicurigai teroris. Sebab jangan-jangan ia akan dipaksa membuktikan kecurigaannya. Kalau tidak bisa, malah dijadikan tersangka mencemarkan nama baik orang. Bahkan mungkin ditahan. Terduga terorisnya sendiri belum diusut.


No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *