Tuesday, March 30, 2010

TAK SETUJU BOIKOT PAJAK

Kecewa dengan adanya mafia hukum pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak boleh-boleh saja. Tetapi gerakan untuk mengajak masyarakat tidak membayar pajak tanpa ada solusinya agaknya kurang bijaksana. Maksud baik para pemrotes ini bisa dimanfaatkan orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang selama ini memang jadi pengemplang pajak sebagai dalih untuk menghidari kewajibannya.

Penerimaan pajak yang sekarang menempati 70 % dari penerimaan negara akan sangat terganggu bila gerakan ini terus berlanjut. Kalau penerimaan negara mandeg, dari mana lagi negara akan membiayai pelayanan masyasrakat seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi jalan, perlistrikan dan lain-lain.

Kalau memang untuk sementara ini Ditjen Pajak tidak mendapat kepercayaan lagi, maka untuk menampung pembayaran pajak mungkin dapat ditempuh cara seperti yang pernah diberlakukan terhadap Ditjen Bea Cukai sekitar tahun 70-an, yang melucuti sementara fungsi instansi ini dan mengalihkannya ke sebuah badan lain yang profesional.

Kepada Badan inilah para wajib pajak tetap dapat melakukan kewajibannya menyetorkan pajak. Ketika Ditjen Bea Cukai ketika itu dianggap sudah melakukan pembenahan diri dan dipandang sudah layak operasi lagi, barulah fungsinya dikembalikan lagi.

Untuk mewujudkan ini Presiden dapat mengeluarkan Perpu, karena bila penerimaan negara terhambat, maka negara ini bisa bangkrut sehingga perlu dilakukan langkah darurat dengan Perpu. Barangkali bisa sekaligus diberlakukan hukum acara "pembuktian terbalik". Dengan itu dapatlah dilakukan klarifikasi asal-usul kekayaan dari mereka yang kekayaannya jauh melebihi dari yang wajar sesuai pekerjaannya.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *